| Dakwaan |
KESATU
----------Bahwa Terdakwa RISKY PRANATA BANGUN pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Blok Ita Azmia Desa Muara Kelantan Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:--------------------------------
-
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa sedang berada di perjalanan menuju Kecamatan Sungai Mandau setelah mengantarkan Saudara ZAKI menuju Simpang Gelombang Kecamatan Kandis menggunakan 1 (satu) unit mobil CALYA warna putih dengan nomor polisi E 1439 MM, kemudian pada saat di perjalanan tersebut Terdakwa melihat kebun buah kelapa sawit milik Saudara PAK TONI, lalu Terdakwa berhenti di perkebunan buah kelapa sawit milik Saudara PAK TONI yang berada di Blok Ita Azmia Desa Muara Kelantan Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak dan memarkirkan 1 (satu) unit mobil CALYA warna putih dengan nomor polisi E 1439 MM dengan jarak kurang lebih 5 (lima) meter dari perkebunan buah kelapa sawit milik Saudara PAK TONI lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah egrek dan 1 (satu) buah dodos dari dalam 1 (satu) unit mobil CALYA warna putih dengan nomor polisi E 1439 MM, kemudian Terdakwa masuk menuju perkebunan buah kelapa sawit milik Saudara PAK TONI melalui parit dan langsung mengambil buah kelapa sawit menggunakan 1 (satu) buah egrek lalu mengumpulkan buah kelapa sawit yang sudah jatuh hingga terkumpul sebanyak 29 (dua puluh sembilan) tandan buah kelapa sawit, kemudian Terdakwa melangsir 29 (dua puluh sembilan) tandan buah kelapa sawit menggunakan 1 (satu) buah dodos dari pinggir jalan secara berulang melewati parit menuju 1 (satu) unit mobil CALYA warna putih dengan nomor polisi E 1439 MM, selanjutnya Terdakwa membuka pintu bagasi belakang mobil dan memasukkan 29 (dua puluh sembilan) tandan buah kelapa sawit ke dalam 1 (satu) unit mobil CALYA warna putih dengan nomor polisi E 1439 MM, dan langsung pergi meninggalkan perkebunan buah kelapa sawit milik Saudara PAK TONI. Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB Saksi HASIAN dan Saksi MIMIN melihat 1 (satu) unit mobil CALYA warna putih dengan nomor polisi E 1439 MM keluar dari Jalan Empat Kilo, kemudian Saksi HASIAN bersama Saksi MIMIN mengikuti Terdakwa hingga memasuki Kampung Lubuk Jering, lalu Saksi HASIAN dan Saksi MIMIN memberhentikan Terdakwa dan mempertanyakan barang apa yang sedang dibawa oleh Terdakwa tersebut. Lalu Terdakwa mengakui telah mengambil 29 (dua puluh sembilan) tandan buah kelapa sawit milik Saudara PAK TONI, kemudian Saksi HASIAN menghubungi Saksi RIKSON dan membawa Terdakwa ke Kantor Desa Lubuk Jering.
- Bahwa terdakwa sudah sering mengambil buah kelapa sawit milik Saudara PAK TONI.
- Bahwa Terdakwa menerangkan tidak ada meminta izin kepada Saudara PAK TONI selaku pemilik perkebunan buah kelapa sawit untuk mengambil 29 (dua puluh sembilan) tandan buah kelapa sawit.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa perkebunan buah kelapa sawit milik Saudara PAK TONI mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.696.000,- (enam ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.- |