| Dakwaan |
KESATU
----------Bahwa Terdakwa ZUKRI NAZLI ILHAM Alias ILHAM Bin NASAR pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Bandar Pedada RT. 004 RW. 002 Desa Bandar Pedada Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimilki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:-------------------------------
-
- Bahwa pada hari jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 17.30 Wib terdakwa berangkat dari Pekanbaru menuju Kecamatan Sabak Auh dengan menggunakan travel. Lalu sekira pukul 21.00 Wib terdakwa turun di depan Alfamart Bandar Pedada Kecamatan Sabak Auh, lalu terdakwa berjalan kaki menuju Mushola yang berada di Bandar Pedada untuk beristirahat. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 03.45 Wib terdakwa berjalan kaki melihat – lihat rumah yang akan terdakwa masuki, lalu saat tiba di Bandar Pedada RT. 004 RW. 002 Desa Bandar Pedada Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak, terdakwa melihat jendela rumah saksi YULIANA Alias YUN Binti ALM. ABDUL RAHMAN dalam keadaan tidak tertutup rapat, lalu terdakwa dengan menggunakan kedua tangan membuka jendela tersebut dengan cara menarik paksa hingga jendela tersebut terbuka. Kemudian setelah berhasil membuka jendela tersebut, terdakwa masuk kerumah saksi YULIANA Alias YUN Binti ALM. ABDUL RAHMAN dengan cara memanjat jendela yang sudah terdakwa buka secara paksa. Lalu terdakwa masuk kedalam sebuah kamar dan melihat saksi YULIANA Alias YUN Binti ALM. ABDUL RAHMAN dan saksi CANDRA DEDI Alias CANDRA Bin ALM. BAMAR dalam keadan sedang tidur. Kemudian terdakwa melihat ada 2 (dua) buah Handphone yang sedang di charge dan langsung mengambil 2 (dua) buah Handphone tersebut. Lalu terdakwa keluar dari rumah tersebut melalui jendela yang sudah terdakwa buka sebelumnya dan berjalan menuju belakang rumah saksi YULIANA Alias YUN Binti ALM. ABDUL RAHMAN dan bertemu saksi MISMAN PASARIBU yang sedang memuat sayuran, lalu terdakwa menyapa saksi MISMAN PASARIBU dan saksi MISMAN PASARIBU menjawab sapaan terdakwa tersebut, lalu terdakwa langsung lari menuju Mushola yang berada di Bandar Sungai untuk tidur. Kemudian tidak beberapa lama, saksi CANDRA DEDI Alias CANDRA Bin ALM. BAMAR keluar rumah dan melihat saksi MISMAN PASARIBU sedang memuat sayuran, lalu saksi MISMAN PASARIBU bertanya kepada saksi CANDRA DEDI Alias CANDRA Bin ALM. BAMAR “apakah ada barang yang hilang, karena barusan ada laki- laki yang lewat disini dan menegur aku” lalu saksi CANDRA DEDI Alias CANDRA Bin ALM. BAMAR kembali kerumah dan mengecek rumahnya, lalu diketahui 2 (dua) buah Handphone milik saksi YULIANA Alias YUN Binti ALM. ABDUL RAHMAN dan saksi CANDRA DEDI Alias CANDRA Bin ALM. BAMAR telah hilang.
- Bahwa terdakwa tidak ada meminta izin kepada saksi YULIANA Alias YUN Binti ALM. ABDUL RAHMAN untuk mengambil 1 (satu) Unit Handphone merek VIVO Y19S Pro warna Hitam dengan nomor IMEI 1 : 866675089202933, IMEI 2: 866675089202925 dan 1 (satu) Unit Handphone merek OPPO warna Merah Kecoklatan.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi YULIANA Alias YUN Binti ALM. ABDUL RAHMAN mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------
ATAU
KEDUA
------Bahwa Terdakwa ZUKRI NAZLI ILHAM Alias ILHAM Bin NASAR pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Bandar Pedada RT. 004 RW. 002 Desa Bandar Pedada Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimilki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:-
-
- Bahwa pada hari jumat tanggal 06 Februari 2026 sekira pukul 17.30 Wib terdakwa berangkat dari Pekanbaru menuju Kecamatan Sabak Auh dengan menggunakan travel. Lalu sekira pukul 21.00 Wib terdakwa turun di depan Alfamart Bandar Pedada Kecamatan Sabak Auh, lalu terdakwa berjalan kaki menuju Mushola yang berada di Bandar Pedada untuk beristirahat. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 03.45 Wib terdakwa berjalan kaki melihat – lihat rumah yang akan terdakwa masuki, lalu saat tiba di Bandar Pedada RT. 004 RW. 002 Desa Bandar Pedada Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak, terdakwa melihat jendela rumah saksi YULIANA Alias YUN Binti ALM. ABDUL RAHMAN dalam keadaan tidak tertutup rapat, lalu terdakwa dengan menggunakan kedua tangan membuka jendela tersebut dengan cara menarik paksa hingga jendela tersebut terbuka. Kemudian setelah berhasil membuka jendela tersebut, terdakwa masuk kerumah saksi YULIANA Alias YUN Binti ALM. ABDUL RAHMAN dengan cara memanjat jendela yang sudah terdakwa buka secara paksa. Lalu terdakwa masuk kedalam sebuah kamar dan melihat saksi YULIANA Alias YUN Binti ALM. ABDUL RAHMAN dan saksi CANDRA DEDI Alias CANDRA Bin ALM. BAMAR dalam keadan sedang tidur. Kemudian terdakwa melihat ada 2 (dua) buah Handphone yang sedang di charge dan langsung mengambil 2 (dua) buah Handphone tersebut. Lalu terdakwa keluar dari rumah tersebut melalui jendela yang sudah terdakwa buka sebelumnya dan berjalan menuju belakang rumah saksi YULIANA Alias YUN Binti ALM. ABDUL RAHMAN dan bertemu saksi MISMAN PASARIBU yang sedang memuat sayuran, lalu terdakwa menyapa saksi MISMAN PASARIBU dan saksi MISMAN PASARIBU menjawab sapaan terdakwa tersebut, lalu terdakwa langsung lari menuju Mushola yang berada di Bandar Sungai untuk tidur. Kemudian tidak beberapa lama, saksi CANDRA DEDI Alias CANDRA Bin ALM. BAMAR keluar rumah dan melihat saksi MISMAN PASARIBU sedang memuat sayuran, lalu saksi MISMAN PASARIBU bertanya kepada saksi CANDRA DEDI Alias CANDRA Bin ALM. BAMAR “apakah ada barang yang hilang, karena barusan ada laki- laki yang lewat disini dan menegur aku” lalu saksi CANDRA DEDI Alias CANDRA Bin ALM. BAMAR kembali kerumah dan mengecek rumahnya, lalu diketahui 2 (dua) buah Handphone milik saksi YULIANA Alias YUN Binti ALM. ABDUL RAHMAN dan saksi CANDRA DEDI Alias CANDRA Bin ALM. BAMAR telah hilang.
- Bahwa terdakwa tidak ada meminta izin kepada saksi YULIANA Alias YUN Binti ALM. ABDUL RAHMAN untuk mengambil 1 (satu) Unit Handphone merek VIVO Y19S Pro warna Hitam dengan nomor IMEI 1 : 866675089202933, IMEI 2: 866675089202925 dan 1 (satu) Unit Handphone merek OPPO warna Merah Kecoklatan.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi YULIANA Alias YUN Binti ALM. ABDUL RAHMAN mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------- |