| Dakwaan |
---Bahwa Terdakwa RAFI SAPRIANTO Als RAFI Bin BUKRI bersama dengan Saksi Anak RIKO RAMADAN Als. RIKO Bin RUDI (dalam penuntutan terpisah No. Putusan : Nomor 5/Pid.SusAnak/2026/PN Sak ) pada hari Jum’at tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 10.00 Wib atau pada suatu waktu dibulan Maret 2026 atau pada suatu waktu tahun 2026 bertempat di Merempan Hulu Dusun I Rt. 001 Rw. 001 Kel/Desa Merempan Hulu Kecamatan Siak Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersamasama dan bersekutu” dimana perbuatan dilakukan dengan cara-cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa awalnya pada hari Jumat 27 Maret 2026 sekira pukul 10.00 Wib, Terdakwa RAFI SAPRIANTO Als RAFI Bin BUKRI bersama dengan Saksi Anak RIKO RAMADAN Als. RIKO Bin RUDI (Dilakukan penuntutan secara terpisah) pergi menuju ke Merempan Hulu Dusun I Rt. 001 Rw. 001 Kel/Desa Merempan Hulu Kecamatan Siak Kabupaten Siak. Sesampainya ditempat tersebut Terdakwa dan Saksi Anak RIKO RAMADAN Als. RIKO Bin RUDI melihat 1 (satu) unit alat berat milik saksi ZULKIFLI Als. AYANG bin H. NAZIR yang sedang berada ditempat tersebut. Kemudian Terdakwa dan Saksi Anak RIKO RAMADAN Als. RIKO Bin RUDI mendapati terdapat kabel di dekat knalpot alat berat tersebut. Melihat hal tersebut Terdakwa dan Saksi Anak RIKO RAMADAN Als. RIKO Bin RUDI pergi ke sebuah pondok di dekat alat berat tersebut untuk mencari alat yang digunakan untuk mengambil kabel tersebut. Tidak lama kemudian Terdakwa dan Saksi Anak RIKO RAMADAN Als. RIKO Bin RUDI berhasil menemukan 1 (satu) bilah parang dan juga 1 (satu) buah tang, lalu Terdakwa dan Saksi Anak RIKO RAMADAN Als. RIKO Bin RUDI kembali ketempat alat berat tersebut dan langsung menarik dan memutus kabel yang di dekat knalpot alat berat tersebut dengan menggunakan parang dan tang. Setelah Terdakwa dan Saksi Anak RIKO RAMADAN Als. RIKO Bin RUDI berhasil memutus beberapa untai kabel pada alat berat tersebut, lalu Terdakwa dan Saksi Anak RIKO RAMADAN Als. RIKO Bin RUDI pergi menjauh dari alat berat tersebut dengan membawa kabel yang berhasil diambil dari alat berat tersebut. Kemudian Terdakwa dan Saksi Anak RIKO RAMADAN Als. RIKO Bin RUDI membakar kabel alat berat tersebut dengan tujuan untuk memisahkan tembaganya. - Bahwa pada hari yang sama pukul 13.00 WIB sdr. WAK GENG yang merupakan penjaga alat berat mengajak saksi RAMLAN Als. OPUNG bin Alm. SYAHBUDIN untuk melihat alat berat tersebut pada saat sampai ditempat alat berat tersebut sdr. WAK GENG dan saksi RAMLAN Als. OPUNG bin Alm. SYAHBUDIN melihat Terdakwa dan Saksi Anak RIKO RAMADAN Als. RIKO Bin RUDI sedang membakar kabel disebelah alat berat tersebut. Kemudian sdr. WAK GENG menghampiri Terdakwa dan Saksi Anak RIKO RAMADAN Als. RIKO Bin RUDI. Lalu sdr. WAK GENG langsung menghubungi saksi ZULKIFLI Als. AYANG bin H. NAZIR selaku pemilik alat berat atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dan Saksi Anak RIKO RAMADAN Als. RIKO Bin RUDI. Kemudian sdr. WAK GENG menyuruh Terdakwa dan Saksi Anak RIKO RAMADAN Als. RIKO Bin RUDI untuk datang kerumahnya agar menyelesaikan permasalahan tersebut. Setelah itu, Terdakwa dan Saksi Anak RIKO RAMADAN Als. RIKO Bin RUDI pergi ke rumah sdr. WAK GENG tersebut, namun ternyata pada saat itu Terdakwa dan Saksi Anak RIKO RAMADAN Als. RIKO Bin RUDI tidak ada mendapat solusi dan akhirnya Terdakwa dan Saksi Anak RIKO RAMADAN Als. RIKO Bin RUDI pergi dari rumah sdr. WAK GENG. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi Anak RIKO RAMADAN Als. RIKO Bin RUDI langsung menuju ke tempat usaha kara-kara dan menjual tembaga kabel tersebut yang mana kabel tembaga tersebut terjual dengan berat 8 (delapan) ons dengan harga Rp. 60.000 (enam puluh ribu rupiah) yang mana terhadap keutungan dari hasil penjualan kabel tersebut dipergunakan oleh Terdakwa dan Saksi Anak RIKO RAMADAN Als. RIKO Bin RUDI untuk membeli rokok serta bahan bakar minyak kendaraan. - Bahwa tujuan Terdakwa dan Saksi Anak RIKO RAMADAN Als. RIKO Bin RUDI mengambil kabel dari alat berat milik saksi ZULKIFLI Als. AYANG bin H. NAZIR dengan maksud untuk memperoleh keuntungan. - Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dan Saksi Anak RIKO RAMADAN Als. RIKO Bin RUDI tersebut mengakibatkan saksi ZULKIFLI Als. AYANG bin H. NAZIR mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). - Bahwa Terdakwa dan Saksi Anak RIKO RAMADAN Als. RIKO Bin RUDI tidak ada memiliki izin atau mendapatkan izin untuk mengambil, membawa dan menjualkan kabel alat berat milik saksi ZULKIFLI Als. AYANG bin H. NAZIR tersebut. ----------Perbuatan Anak diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |