Dakwaan |
------------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIDHO MS Als RIDHO Bin ISMAIL MATONDANG,
pada hari Rabu Tanggal 9 April 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan April
tahun 2025 atau pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Lintas Duri-Pekanbaru KM. 83
RT. 001 RW.007 Desa kandis Godang Kecamatan Kandis Kabupaten Siak atau pada suatu tempat yang
masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa
dan mengadili perkara ini, “telah tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual,
membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika
golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram“, perbuatan tersebut
dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: |