| Dakwaan |
Dengan demikian dari hasil Analisa Kasus dan Analisa Yuridis serta dikuatkan dengan keterangan Saksi - saksi serta Keterangan Para Tersangka dan Barang Bukti maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan tersangka an sdr. JOSHUA CRISTOFFEL M Als JOSHUA, diduga Kuat telah melakukan Tindak Pidana Pencurian berupa 3 (tiga) Karung Berondolan Kelapa Sawit dengan berart 100 Kg milik PT. KTU Astra, yang terjadi Pada hari Rabu, tanggal 26 Agustus 2026 sekira pukul 13.30 WIB di Areal PT. KTU Astra Afd OB Blok 9 Dusun Rawa Tepak Kampung Pangkalan Pisang Kec. Koto Gasib Kab. Siak, yang dilakukan oleh Tersangka JOSHUA CRISTOFFEL M Als JOSHUA, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 478 UU RI Nomor.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/GAR/B/25/VIII/2026/SPKT/POLSEK KOTO GASIB/POLRES SIAK/POLDA RIAU, tanggal 26 Agustus 2026. -----Untuk itu maka perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap Penuntutan. |