Bahwa berdasarkan dengan keterangan para Saksi menerangkan bahwa benar Tersangka a.n an. RETNO UNTUNG MALANG telah melakukan “Pencurian” terhadap 20 Kg (dua puluh) kg, Brondolan Buah Kelapa Sawit Milik PTPN IV Regional III Kebun Lubuk Dalam”, yang terjadi Pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 sekira pukul 18.00 Wib di Kebun PTPN Regional III Kampung Lubuk Dalam Kec. Lubuk Dalam Kab. Siak.
Bahwa berdasarkan dengan keterangan Tersangka an. RETNO UNTUNG MALANG bahwa benar telah melakukan perkara dugaan tindak pidana “Pencurian” yang terjadi Pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 sekira pukul 18.00 Wib di Kebun PTPN Regional III Kampung Lubuk Dalam Kec. Lubuk Dalam Kab. Siak. |