Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
273/Pid.B/2026/PN Sak 1.MIA TANIA, S.H.
2.VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
DONI Als. DAJO bin Alm. SUDIRMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 273/Pid.B/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2322/L.4.17/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MIA TANIA, S.H.
2VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DONI Als. DAJO bin Alm. SUDIRMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa DONI Als. DAJO bin Alm. SUDIRMAN bersama-sama dengan Saksi DIMAS BAYU SAPUTRA Als. DIMAS bin Alm. IRNAN (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 00.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026, bertempat di Kampus STAI Sultan Syarif Hasyim yang beralamat di Jalan Raudatul Tullab Nomor 18 Desa Kampung Tengah Kecamatan Mempura Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 00.00 WIB, Saksi DIMAS BAYU SAPUTRA Als. DIMAS bin Alm. IRNAN menghubungi Terdakwa DONI Als. DAJO bin Alm. SUDIRMAN dan menyampaikan rencana untuk mengambil 2 (dua) unit mesin outdoor Air Conditioner (AC) yang berada di Kampus STAI Sultan Syarif Hasyim Kecamatan Mempura Kabupaten Siak, kemudian Saksi DIMAS meminta Terdakwa mengantarkannya ke lokasi tersebut. Selanjutnya Terdakwa menjemput Saksi DIMAS dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor yang telah dimodifikasi menyerupai becak, kemudian bersama-sama menuju Kampus STAI Sultan Syarif Hasyim. Dalam perjalanan, Saksi DIMAS meminta 1 (satu) buah kunci pas ukuran 12 dan 1 (satu) buah tang potong milik Terdakwa untuk digunakan dalam mengambil mesin outdoor AC tersebut.
  • Bahwa setelah sampai di sekitar lokasi, Saksi DIMAS turun dari kendaraan dan meminta Terdakwa meninggalkan lokasi serta menunggu panggilan dari Saksi DIMAS setelah pekerjaan selesai. Selanjutnya Saksi DIMAS masuk ke dalam area Kampus STAI Sultan Syarif Hasyim yang saat itu dalam keadaan sepi.
  • Bahwa kemudian Saksi DIMAS menuju bagian belakang bangunan kampus tempat terpasangnya 2 (dua) unit mesin outdoor AC merk Daikin, lalu dengan menggunakan tang potong memotong kabel dan pipa yang terhubung dengan unit AC tersebut, serta menggunakan kunci pas ukuran 12 untuk membuka baut dan breket dudukan mesin outdoor AC hingga kedua unit mesin outdoor AC tersebut terlepas dari tempat pemasangannya. Sementara Terdakwa kembali pulang ke rumah sambil menunggu Saksi Dimas menghubungi Terdakwa untuk kembali menjemput Terdakwa. 
  • Bahwa setelah berhasil melepaskan 2 (dua) unit mesin outdoor AC tersebut, Saksi DIMAS memindahkan dan meletakkannya di pinggir jalan, kemudian menghubungi Terdakwa untuk datang menjemputnya. Kemudian sekira pukul 03.30 WIB, Terdakwa datang ke lokasi menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi menyerupai becak, lalu Terdakwa bersama Saksi DIMAS mengangkat dan memuat 2 (dua) unit mesin outdoor AC tersebut ke atas kendaraan dan membawanya ke rumah Terdakwa.
  • Bahwa sesampainya di rumah Terdakwa, Terdakwa bersama Saksi DIMAS membongkar kedua unit mesin outdoor AC tersebut dan mengambil bagian-bagian yang memiliki nilai jual berupa kompresor dan tembaga, kemudian pada pagi harinya menjual komponen-komponen tersebut kepada penampung barang bekas di Jalan Belantik dan memperoleh uang hasil penjualan sebesar Rp1.206.000,00 (satu juta dua ratus enam ribu rupiah), yang kemudian dibagi antara Terdakwa dan Saksi DIMAS, dengan masing-masing Rp.603.000 (enam ratus tiga ribu) rupiah.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama Saksi DIMAS mengambil 2 (dua) unit mesin outdoor AC merk Daikin tersebut dilakukan tanpa izin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu STAI Sultan Syarif Hasyim.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama Saksi DIMAS tersebut, STAI Sultan Syarif Hasyim mengalami kerugian sekitar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.-----

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa DONI Als. DAJO bin Alm. SUDIRMAN, Pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 00.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026, bertempat di Kampus STAI Sultan Syarif Hasyim yang beralamat di Jalan Raudatul Tullab Nomor 18 Desa Kampung Tengah Kecamatan Mempura Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan Tindak Pidana mengambil suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 00.00 WIB, Saksi DIMAS BAYU SAPUTRA Als. DIMAS bin Alm. IRNAN menghubungi Terdakwa DONI Als. DAJO bin Alm. SUDIRMAN dan menyampaikan rencana untuk mengambil 2 (dua) unit mesin outdoor Air Conditioner (AC) yang berada di Kampus STAI Sultan Syarif Hasyim Kecamatan Mempura Kabupaten Siak, kemudian Saksi DIMAS meminta Terdakwa mengantarkannya ke lokasi tersebut. Selanjutnya Terdakwa menjemput Saksi DIMAS dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor yang telah dimodifikasi menyerupai becak, kemudian bersama-sama menuju Kampus STAI Sultan Syarif Hasyim. Dalam perjalanan, Saksi DIMAS meminta 1 (satu) buah kunci pas ukuran 12 dan 1 (satu) buah tang potong milik Terdakwa untuk digunakan dalam mengambil mesin outdoor AC tersebut.
  • Bahwa setelah sampai di sekitar lokasi, Saksi DIMAS turun dari kendaraan dan meminta Terdakwa meninggalkan lokasi serta menunggu panggilan dari Saksi DIMAS setelah pekerjaan selesai. Selanjutnya Saksi DIMAS masuk ke dalam area Kampus STAI Sultan Syarif Hasyim yang saat itu dalam keadaan sepi.
  • Bahwa kemudian Saksi DIMAS menuju bagian belakang bangunan kampus tempat terpasangnya 2 (dua) unit mesin outdoor AC merk Daikin, lalu dengan menggunakan tang potong memotong kabel dan pipa yang terhubung dengan unit AC tersebut, serta menggunakan kunci pas ukuran 12 untuk membuka baut dan breket dudukan mesin outdoor AC hingga kedua unit mesin outdoor AC tersebut terlepas dari tempat pemasangannya.
  • Bahwa setelah berhasil melepaskan 2 (dua) unit mesin outdoor AC tersebut, Saksi DIMAS memindahkan dan meletakkannya di pinggir jalan, kemudian menghubungi Terdakwa untuk datang menjemputnya. Kemudian sekira pukul 03.30 WIB, Terdakwa datang ke lokasi menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi menyerupai becak, lalu Terdakwa bersama Saksi DIMAS mengangkat dan memuat 2 (dua) unit mesin outdoor AC tersebut ke atas kendaraan dan membawanya ke rumah Terdakwa.
  • Bahwa sesampainya di rumah Terdakwa, Terdakwa bersama Saksi DIMAS membongkar kedua unit mesin outdoor AC tersebut dan mengambil bagian-bagian yang memiliki nilai jual berupa kompresor dan tembaga, kemudian pada pagi harinya menjual komponen-komponen tersebut kepada penampung barang bekas di Jalan Belantik dan memperoleh uang hasil penjualan sebesar Rp1.206.000,00 (satu juta dua ratus enam ribu rupiah), yang kemudian dibagi antara Terdakwa dan Saksi DIMAS dengan masing-masing Rp.603.000 (enam ratus tiga ribu) rupiah.
  • Bahwa Terdakwa DONI Als. DAJO bin Alm. SUDIRMAN telah mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga bahwa 2 (dua) unit mesin outdoor Air Conditioner (AC) merk Daikin tersebut merupakan barang yang diperoleh dari hasil kejahatan, tetap menerima, menyimpan, mengangkut, membantu menjual serta menerima bagian dari hasil penjualannya sebesar Rp603.000,00 (enam ratus tiga ribu rupiah)
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama Saksi DIMAS tersebut, STAI Sultan Syarif Hasyim mengalami kerugian sekitar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 jo Pasal 21 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.-----

ATAU

KETIGA

----- Bahwa Terdakwa DONI Als. DAJO bin Alm. SUDIRMAN, Pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 00.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026, bertempat di Kampus STAI Sultan Syarif Hasyim yang beralamat di Jalan Raudatul Tullab Nomor 18 Desa Kampung Tengah Kecamatan Mempura Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 00.00 WIB, Saksi DIMAS BAYU SAPUTRA Als. DIMAS bin Alm. IRNAN menghubungi Terdakwa DONI Als. DAJO bin Alm. SUDIRMAN dan menyampaikan rencana untuk mengambil 2 (dua) unit mesin outdoor Air Conditioner (AC) yang berada di Kampus STAI Sultan Syarif Hasyim Kecamatan Mempura Kabupaten Siak, kemudian Saksi DIMAS meminta Terdakwa mengantarkannya ke lokasi tersebut. Selanjutnya Terdakwa menjemput Saksi DIMAS dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor yang telah dimodifikasi menyerupai becak, kemudian bersama-sama menuju Kampus STAI Sultan Syarif Hasyim. Dalam perjalanan, Saksi DIMAS meminta 1 (satu) buah kunci pas ukuran 12 dan 1 (satu) buah tang potong milik Terdakwa untuk digunakan dalam mengambil mesin outdoor AC tersebut.
  • Bahwa setelah sampai di sekitar lokasi, Saksi DIMAS turun dari kendaraan dan meminta Terdakwa meninggalkan lokasi serta menunggu panggilan dari Saksi DIMAS setelah pekerjaan selesai. Selanjutnya Saksi DIMAS masuk ke dalam area Kampus STAI Sultan Syarif Hasyim yang saat itu dalam keadaan sepi.
  • Bahwa kemudian Saksi DIMAS menuju bagian belakang bangunan kampus tempat terpasangnya 2 (dua) unit mesin outdoor AC merk Daikin, lalu dengan menggunakan tang potong memotong kabel dan pipa yang terhubung dengan unit AC tersebut, serta menggunakan kunci pas ukuran 12 untuk membuka baut dan breket dudukan mesin outdoor AC hingga kedua unit mesin outdoor AC tersebut terlepas dari tempat pemasangannya.
  • Bahwa setelah berhasil melepaskan 2 (dua) unit mesin outdoor AC tersebut, Saksi DIMAS memindahkan dan meletakkannya di pinggir jalan, kemudian menghubungi Terdakwa untuk datang menjemputnya. Kemudian sekira pukul 03.30 WIB, Terdakwa datang ke lokasi menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi menyerupai becak, lalu Terdakwa bersama Saksi DIMAS mengangkat dan memuat 2 (dua) unit mesin outdoor AC tersebut ke atas kendaraan dan membawanya ke rumah Terdakwa.
  • Bahwa sesampainya di rumah Terdakwa, Terdakwa bersama Saksi DIMAS membongkar kedua unit mesin outdoor AC tersebut dan mengambil bagian-bagian yang memiliki nilai jual berupa kompresor dan tembaga, kemudian pada pagi harinya menjual komponen-komponen tersebut kepada penampung barang bekas di Jalan Belantik dan memperoleh uang hasil penjualan sebesar Rp1.206.000,00 (satu juta dua ratus enam ribu rupiah), yang kemudian dibagi antara Terdakwa dan Saksi DIMAS dengan masing-masing Rp.603.000 (enam ratus tiga ribu) rupiah.
  • Bahwa Terdakwa DONI Als. DAJO bin Alm. SUDIRMAN telah mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga bahwa 2 (dua) unit mesin outdoor Air Conditioner (AC) merk Daikin tersebut merupakan barang yang diperoleh dari hasil kejahatan, tetap menerima, menyimpan, mengangkut, membantu menjual serta menerima bagian dari hasil penjualannya sebesar Rp603.000,00 (enam ratus tiga ribu rupiah)
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama Saksi DIMAS tersebut, STAI Sultan Syarif Hasyim mengalami kerugian sekitar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.-----

 

ATAU

KEEMPAT

----- Bahwa Terdakwa DONI Als. DAJO bin Alm. SUDIRMAN, Pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 00.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026, bertempat di Kampus STAI Sultan Syarif Hasyim yang beralamat di Jalan Raudatul Tullab Nomor 18 Desa Kampung Tengah Kecamatan Mempura Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 00.00 WIB, Saksi DIMAS BAYU SAPUTRA Als. DIMAS bin Alm. IRNAN menghubungi Terdakwa DONI Als. DAJO bin Alm. SUDIRMAN dan menyampaikan rencana untuk mengambil 2 (dua) unit mesin outdoor Air Conditioner (AC) yang berada di Kampus STAI Sultan Syarif Hasyim Kecamatan Mempura Kabupaten Siak, kemudian Saksi DIMAS meminta Terdakwa mengantarkannya ke lokasi tersebut. Selanjutnya Terdakwa menjemput Saksi DIMAS dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor yang telah dimodifikasi menyerupai becak, kemudian bersama-sama menuju Kampus STAI Sultan Syarif Hasyim. Dalam perjalanan, Saksi DIMAS meminta 1 (satu) buah kunci pas ukuran 12 dan 1 (satu) buah tang potong milik Terdakwa untuk digunakan dalam mengambil mesin outdoor AC tersebut.
  • Bahwa setelah sampai di sekitar lokasi, Saksi DIMAS turun dari kendaraan dan meminta Terdakwa meninggalkan lokasi serta menunggu panggilan dari Saksi DIMAS setelah pekerjaan selesai. Selanjutnya Saksi DIMAS masuk ke dalam area Kampus STAI Sultan Syarif Hasyim yang saat itu dalam keadaan sepi.
  • Bahwa kemudian Saksi DIMAS menuju bagian belakang bangunan kampus tempat terpasangnya 2 (dua) unit mesin outdoor AC merk Daikin, lalu dengan menggunakan tang potong memotong kabel dan pipa yang terhubung dengan unit AC tersebut, serta menggunakan kunci pas ukuran 12 untuk membuka baut dan breket dudukan mesin outdoor AC hingga kedua unit mesin outdoor AC tersebut terlepas dari tempat pemasangannya.
  • Bahwa setelah berhasil melepaskan 2 (dua) unit mesin outdoor AC tersebut, Saksi DIMAS memindahkan dan meletakkannya di pinggir jalan, kemudian menghubungi Terdakwa untuk datang menjemputnya. Kemudian sekira pukul 03.30 WIB, Terdakwa datang ke lokasi menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi menyerupai becak, lalu Terdakwa bersama Saksi DIMAS mengangkat dan memuat 2 (dua) unit mesin outdoor AC tersebut ke atas kendaraan dan membawanya ke rumah Terdakwa.
  • Bahwa sesampainya di rumah Terdakwa, Terdakwa bersama Saksi DIMAS membongkar kedua unit mesin outdoor AC tersebut dan mengambil bagian-bagian yang memiliki nilai jual berupa kompresor dan tembaga, kemudian pada pagi harinya menjual komponen-komponen tersebut kepada penampung barang bekas di Jalan Belantik dan memperoleh uang hasil penjualan sebesar Rp1.206.000,00 (satu juta dua ratus enam ribu rupiah), yang kemudian dibagi antara Terdakwa dan Saksi DIMAS dengan masing-masing Rp.603.000 (enam ratus tiga ribu) rupiah.
  • Bahwa Terdakwa DONI Als. DAJO bin Alm. SUDIRMAN telah mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga bahwa 2 (dua) unit mesin outdoor Air Conditioner (AC) merk Daikin tersebut merupakan barang yang diperoleh dari hasil kejahatan, tetap menerima, menyimpan, mengangkut, membantu menjual serta menerima bagian dari hasil penjualannya sebesar Rp603.000,00 (enam ratus tiga ribu rupiah)
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama Saksi DIMAS tersebut, STAI Sultan Syarif Hasyim mengalami kerugian sekitar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.-----

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88