Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
434/Pid.Sus/2025/PN Sak 1.PASONANG ARITONANG, S.H.
2.VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
SUHANDRI Als SUHAN Bin RIDWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 434/Pid.Sus/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 28 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4395/L.4.17/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PASONANG ARITONANG, S.H.
2VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHANDRI Als SUHAN Bin RIDWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa Terdakwa SUHANDRI Als SUHAN Bin RIDWAN, pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Simpang Masjid Baitul Rahman yakni Kerinci Kiri, RT.002/RW.002, Kampung Kerinci Kiri, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak -tidaknya termasuk dalam hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

Perbuatan Terdakwa SUHANDRI Als SUHAN Bin RIDWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

ATAU 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa SUHANDRI Als SUHAN Bin RIDWAN, pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Kerinci Kiri, RT.002/RW.002, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, tepatnya di pondok perkebunan kelapa sawit atau setidak -tidaknya termasuk dalam hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

Perbuatan Terdakwa SUHANDRI Als SUHAN Bin RIDWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

ATAU

KETIGA

 

Bahwa Terdakwa SUHANDRI Als SUHAN Bin RIDWAN, pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kampung Kerinci Kiri, RT.002/RW.002, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, tepatnya di pondok perkebunan kelapa sawit atau setidak -tidaknya termasuk dalam hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidana Narkotika, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

Perbuatan Terdakwa SUHANDRI Als SUHAN Bin RIDWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 144 ayat (1) Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88