| Dakwaan |
- DAKWAAN
KESATU
-----------Bahwa Terdakwa DIAN ANANDA Als NANDA bin BANGUN bersama-sama dengan Saksi BAMBANG HARYONO Als BAMBANG Bin ARIFIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Blok M-0 Divisi II Perkebunan Kandista PT. Ivomas Tunggal, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 09.45 WIB Terdakwa mendatangi rumah Saksi BAMBANG HARYONO (dilakukan penuntutan terpisah) yang berada di Dusun Lebuai Indah RT. 001 RW. 002 Desa Bekalar Kecamatan Kandis Kabupaten Siak dengan tujuan mengajak Saksi BAMBANG HARYONO untuk mengambil berondolan buah kelapa sawit di Blok M-0 Divisi II Perkebunan Kandista PT. Ivomas Tunggal Kecamatan Kandis, lalu Saksi BAMBANG HARYONO menyetujui ajakan Terdakwa dan sekira pukul 10.30 WIB Saksi BAMBANG HARYONO bersama sama dengan Terdakwa pergi menggunakan sepeda motor masing-masing, lalu Terdakwa pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat hitam tanpa nopol menuju Perkebunan Kandista PT. Ivomas Tunggal Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, kemudian sekira pukul 11.30 WIB Terdakwa bersama Saksi BAMBANG HARYONO tiba di Areal Perkebunan PT. Ivomas Tunggal Kecamatan Kandis Kabupaten Siak lalu langsung mencari brondolan kelapa sawit, lalu Terdakwa mengambil berondolan buah kelapa sawit dengan cara mengutip dan memasukkannya ke dalam 2 (dua) buah karung yang telah Terdakwa bawa dari rumah, kemudian Terdakwa menghampiri Saksi BAMBANG HARYONO dikarenakan Terdakwa sudah selesai mengambil berondolan buah kelapa sawit, kemudian Saksi BAMBANG HARYONO mengajak Terdakwa untuk melangsir berondolan buah kelapa sawit tersebut keluar areal perkebunan, selanjutnya pada saat di perjalanan keluar areal perkebunan Saksi NIRWANDA (dilakukan penuntutan terpisah) menghubungi Terdakwa dengan tujuan mengajak untuk keluar dari areal perkebunan secara bersama-sama, kemudian Saksi NIRWANDA bersama dengan Saksi NUR AISYAH (dilakukan penuntutan terpisah) menghampiri Terdakwa dan Saksi BAMBANG HARYONO, lalu Terdakwa bersama Saksi BAMBANG HARYONO, Saksi NIRWANDA dan Saksi NUR AISYAH bersama-sama keluar dari areal perkebunan untuk melangsir berondolan buah kelapa sawit yang telah diambil sebelumnya, kemudian sekira pukul 16.00 WIB Saksi SABARMAN bersama dengan Saksi JULIRANTO selaku security PT. Ivomas Tunggal Desa Belutu Kecamatan Kandis sedang melaksanakan patroli di Blok M-0 Divisi 2 Kebun Kandista PT. Ivomas Tunggal Desa Belutu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak melihat Terdakwa bersama dengan Saksi BAMBANG HARYONO, Saksi NIRWANDA dan Saksi NUR AISYAH yang sedang membawa beberapa karung brondolan kelapa sawit milik PT. Ivomas Tunggal Desa Belutu Kecamatan Kandis, kemudian Saksi SABARMAN dan Saksi JULIRANTO mengamankan Terdakwa, Saksi BAMBANG HARYONO, Saksi NIRWANDA dan Saksi NUR AISYAH beserta barang bukti, selanjutnya Saksi JULIRANTO menghubungi Saksi DIO FALAH selaku asisten penanggung jawab lalu Saksi DIO FALAH meminta Saksi SABARMAN dan Saksi JULIRANTO untuk membawa Terdakwa bersama-sama dengan Saksi BAMBANG HARYONO, Saksi NIRWANDA dan Saksi NUR AISYAH beserta barang bukti ke Polsek Kandis guna proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak ada meminta izin dari korban yakni Perkebunan Kandista PT. Ivomas Tunggal sebagai pemilik dari 2 (dua) karung berondolan buah kelapa sawit untuk mengambil berondolan buah kelapa sawit.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. Ivomas Tunggal mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp1.103.812 (satu juta seratus tiga ribu delapan ratus dua belas rupiah).
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-
ATAU
KEDUA
---------Bahwa Terdakwa DIAN ANANDA Als NANDA bin BANGUN pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Blok M-0 Divisi II Perkebunan Kandista PT. Ivomas Tunggal, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:-----------------------------------------
-
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 09.45 WIB Terdakwa mendatangi rumah Saksi BAMBANG HARYONO (dilakukan penuntutan terpisah) yang berada di Dusun Lebuai Indah RT. 001 RW. 002 Desa Bekalar Kecamatan Kandis Kabupaten Siak dengan tujuan mengajak Saksi BAMBANG HARYONO untuk mengambil berondolan buah kelapa sawit di Blok M-0 Divisi II Perkebunan Kandista PT. Ivomas Tunggal Kecamatan Kandis, lalu Saksi BAMBANG HARYONO menyetujui ajakan Terdakwa dan sekira pukul 10.30 WIB Saksi BAMBANG HARYONO bersama sama dengan Terdakwa pergi menggunakan sepeda motor masing-masing, lalu Terdakwa pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat hitam tanpa nopol menuju Perkebunan Kandista PT. Ivomas Tunggal Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, kemudian sekira pukul 11.30 WIB Terdakwa bersama Saksi BAMBANG HARYONO tiba di Areal Perkebunan PT. Ivomas Tunggal Kecamatan Kandis Kabupaten Siak lalu langsung mencari brondolan kelapa sawit, lalu Terdakwa mengambil berondolan buah kelapa sawit dengan cara mengutip dan memasukkannya ke dalam 2 (dua) buah karung yang telah Terdakwa bawa dari rumah, kemudian Terdakwa menghampiri Saksi BAMBANG HARYONO dikarenakan Terdakwa sudah selesai mengambil berondolan buah kelapa sawit, kemudian Saksi BAMBANG HARYONO mengajak Terdakwa untuk melangsir berondolan buah kelapa sawit tersebut keluar areal perkebunan, selanjutnya pada saat di perjalanan keluar areal perkebunan Saksi NIRWANDA (dilakukan penuntutan terpisah) menghubungi Terdakwa dengan tujuan mengajak untuk keluar dari areal perkebunan secara bersama-sama, kemudian Saksi NIRWANDA bersama dengan Saksi NUR AISYAH (dilakukan penuntutan terpisah) menghampiri Terdakwa dan Saksi BAMBANG HARYONO, lalu Terdakwa bersama Saksi BAMBANG HARYONO, Saksi NIRWANDA dan Saksi NUR AISYAH bersama-sama keluar dari areal perkebunan untuk melangsir berondolan buah kelapa sawit yang telah diambil sebelumnya, kemudian sekira pukul 16.00 WIB Saksi SABARMAN bersama dengan Saksi JULIRANTO selaku security PT. Ivomas Tunggal Desa Belutu Kecamatan Kandis sedang melaksanakan patroli di Blok M-0 Divisi 2 Kebun Kandista PT. Ivomas Tunggal Desa Belutu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak melihat Terdakwa bersama dengan Saksi BAMBANG HARYONO, Saksi NIRWANDA dan Saksi NUR AISYAH yang sedang membawa beberapa karung brondolan kelapa sawit milik PT. Ivomas Tunggal Desa Belutu Kecamatan Kandis, kemudian Saksi SABARMAN dan Saksi JULIRANTO mengamankan Terdakwa, Saksi BAMBANG HARYONO, Saksi NIRWANDA dan Saksi NUR AISYAH beserta barang bukti, selanjutnya Saksi JULIRANTO menghubungi Saksi DIO FALAH selaku asisten penanggung jawab lalu Saksi DIO FALAH meminta Saksi SABARMAN dan Saksi JULIRANTO untuk membawa Terdakwa bersama-sama dengan Saksi BAMBANG HARYONO, Saksi NIRWANDA dan Saksi NUR AISYAH beserta barang bukti ke Polsek Kandis guna proses lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak ada meminta izin dari Perkebunan Kandista PT. Ivomas Tunggal sebagai pemilik dari 2 (dua) karung berondolan buah kelapa sawit untuk mengambil berondolan buah kelapa sawit tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. Ivomas Tunggal mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp1.103.812 (satu juta seratus tiga ribu delapan ratus dua belas rupiah).
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------- |