Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
272/Pid.B/2026/PN Sak 1.MIA TANIA, S.H.
2.VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
DIMAS BAYU SAPUTRA Als.DIMAS bin Alm IRNAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 272/Pid.B/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2323 /L.4.17/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MIA TANIA, S.H.
2VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIMAS BAYU SAPUTRA Als.DIMAS bin Alm IRNAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------Bahwa Terdakwa Dimas Bayu Saputra Als Dimas bersama-sama dengan Saksi AZRUL AMANAN DANDI Als. DANDI bin HAPI PUDIN ADNAN (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2026 atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Pemda RT 004 RW 002, Desa Kota Ringin, Kecamatan Mempura Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak, secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa dan Saksi Azrul Amanan Dandi berada di rumah Saksi Saksi Azrul Amanan Dandi yang beralamat di Paluh RT 001 RW 001, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, kemudian kerena tidak memiliki pekerjaan timbul niat dan rencana dari Terdakwa bersama dengan Saksi Azrul Amanan Dandi untuk mengambil barang milik orang lain. Selanjutnya sekira pukul 24.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi Azrul Amanan Dandi berkeliling menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Blade menuju ke arah Sungai Pinang untuk mencari Target.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WIB, bertempat di Jalan Pemda RT 004 RW 002, Desa Kota Ringin, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, tepatnya di rumah milik Saksi Khafrizal Amin alias Afri bin Aminoto, Terdakwa bersama dengan Saksi Azrul Amanan Dandi melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Supra X 125 warna hitam dengan Nomor Polisi BM 3578 YF dan nomor rangka MH1JB121BK570545 sedang terparkir di belakang rumah milik Khafrizal Amin alias Afri bin Aminoto tersebut. Kemudian Saksi Azrul Amanan Dandi menyuruh Terdakwa untuk mengamati situasi dari sekitar warung lontong, sementara Saksi Azrul Amanan Dandi menuju ke belakang rumah tersebut dan menghidupkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Supra X 125 warna hitam dengan Nomor Polisi BM 3578 YF dan nomor rangka MH1JB121BK570545 dengan menggunakan kunci yang tertinggal di sepeda motor, selanjutnya membawa sepeda motor tersebut ke rumah Saksi Azrul Amanan Dandi dan Terdakwa mengikuti dari belakang. Selanjutnya, sesampainya di rumah, Saksi Azrul Amanan Dandi menyimpan sepeda motor tersebut di dalam rumahnya.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi Azrul Amanan Dandi menghubungi Saksi Yudha Andran alias Yudha (dilakukan penuntutan terpisah) melalui telepon dengan maksud untuk menjual sepeda motor tersebut kepada Saksi Yudha Andrean alias Aan bin Rinaldi Ipong, dan  disepakati harga sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), lalu Saksi Yudha Andrean menawarkan sepeda motor tersebut kepada Saksi Yoggi Pratama (dilakukan penuntutan terpisah) seharga Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah). Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi Azrul Amanan Dandi bertemu dengan Saksi Yudha Andrean alias Aan bin Rinaldi Ipong dan Saksi Yoggi Pratama alias Yogi bin Kusno (dilakukanpenuntutan terpisah), dan menjual sepeda motor tersebut kepada Saksi Yogi Pratama tanpa disertai bukti kepemilikan yang sah, dan Saksi Yogi Pratama alias Yogi menyerahkan uang sebesar Rp2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan Saksi Azrul Amanan Dandi.
  • Bahwa setelah menerima uang hasil penjualan tersebut, Terdakwa dan Saksi Azrul Amanan Dandi s membagi hasil masing-masing sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), sedangkan sisa sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) digunakan secara bersama-sama untuk membeli bahan bakar sepeda motor yang digunakan.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Azrul Amanan Dandi memasuki rumah Saksi Khafrizal Amin alias Afri bin Aminoto dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Supra X 125 warna hitam dengan Nomor Polisi BM 3578 YF dan nomor rangka MH1JB121BK570545 adalah tanpa sepengetahuan dan izin dari pemilik rumah yaitu Saksi Saksi Khafrizal Amin alias Afri bin Aminoto.
  • Bahwa akibat Terdakwa bersama-sama dengan Saksi Azrul Amanan Dandi mengakibatkan Saksi Khafrizal Amin alias Afri bin Aminoto mengalami kerugian sebesar   Rp8.000.000 (delapan juta rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.-----

Atau

KEDUA

---------Bahwa Terdakwa Dimas Bayu Als Dimas, pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2026 atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Pemda RT 004 RW 002, Desa Kota Ringin, Kecamatan Mempura Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telahmembeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa dan Saksi Azrul Amanan Dandi berada di rumah Saksi Saksi Azrul Amanan Dandi yang beralamat di Paluh RT 001 RW 001, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, kemudian kerena tidak memiliki pekeerjaan timbul niat dan rencana dari Terdakwa bersama dengan Saksi Saksi Azrul Amanan Dandi untuk mengambil barang milik orang lain. Selanjutnya sekira pukul 24.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi Azrul Amanan Dandi berkeliling menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Blade menuju ke arah Sungai Pinang untuk mencari Target.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WIB, bertempat di Jalan Pemda RT 004 RW 002, Desa Kota Ringin, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, tepatnya di rumah milik Saksi Khafrizal Amin alias Afri bin Aminoto, Terdakwa bersama dengan Azrul Amanan Dandi melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Supra X 125 warna hitam dengan Nomor Polisi BM 3578 YF dan nomor rangka MH1JB121BK570545 sedang terparkir di belakang rumah milik Khafrizal Amin alias Afri bin Aminoto tersebut. Kemudian Saksi Azrul Amanan Dandi menyuruh Terdakwa untuk mengamati situasi dari sekitar warung lontong, sementara Saksi Azrul Amanan Dandi menuju ke belakang rumah tersebut dan menghidupkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Supra X 125 warna hitam dengan Nomor Polisi BM 3578 YF dan nomor rangka MH1JB121BK570545 dengan menggunakan kunci yang tertinggal di sepeda motor, selanjutnya membawa sepeda motor tersebut ke rumah Saksi Azrul Amanan Dandi dan Terdakwa mengikuti dari belakang. Selanjutnya, sesampainya di rumah, Saksi Azrul Amanan Dandi menyimpan sepeda motor tersebut di dalam rumahnya.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi Azrul Amanan Dandi menghubungi Saksi Yudha Andran alias Yudha (dilakukan penuntutan terpisah) melalui telepon dengan maksud untuk menjual sepeda motor tersebut kepada Saksi Yudha Andrean alias Aan bin Rinaldi Ipong, dan  disepakati harga sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), lalu Saksi Yudha Andrean menawarkan sepeda motor tersebut kepada Saksi Yoggi Pratama (dilakukan penuntutan terpisah) seharga Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah). Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi Azrul Amanan Dandi bertemu dengan Saksi Yudha Andrean alias Aan bin Rinaldi Ipong dan Saksi Yoggi Pratama alias Yogi bin Kusno (dilakukanpenuntutan terpisah), dan menjual sepeda motor tersebut kepada Saksi Yogi Pratama tanpa disertai bukti kepemilikan yang sah, dan Saksi Yogi Pratama alias Yogi menyerahkan uang sebesar Rp2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan Saksi Azrul Amanan Dandi.
  • Bahwa setelah menerima uang hasil penjualan tersebut, Terdakwa dan  Saksi Azrul Amanan Dandi  membagi hasil masing-masing sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), sedangkan sisa sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) digunakan secara bersama-sama untuk membeli bahan bakar sepeda motor yang digunakan.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang turut menjualkan serta menerima hasil penjualan 1 (satu) unit sepeda motor merek Supra X 125 warna hitam dengan Nomor Polisi BM 3578 YF dan nomor rangka MH1JB121BK570545 milik Saksi Khafrizal Amin alias Afri bin Aminoto dilakukan tanpa izin dari pemiliknya, dan Terdakwa mengetahui bahwa sepeda motor tersebut bukan milik Saksi Azrul Amanan Dandi maupun miliknya sendiri, melainkan milik Saksi Khafrizal Amin alias Afri bin Aminoto yang sebelumnya diambil tanpa hak.
  • Bahwa akibat Terdakwa mengakibatkan Saksi Khafrizal Amin alias Afri bin Aminoto mengalami kerugian sebesar   Rp8.000.000 (delapan juta rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.-----

 

Atau

KETIGA

---------Bahwa Terdakwa Dimas Bayu Als Dimas, pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari tahun 2026 atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Pemda RT 004 RW 002, Desa Kota Ringin, Kecamatan Mempura Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa dan Saksi Azrul Amanan Dandi berada di rumah Saksi Saksi Azrul Amanan Dandi yang beralamat di Paluh RT 001 RW 001, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, kemudian kerena tidak memiliki pekeerjaan timbul niat dan rencana dari Terdakwa bersama dengan Saksi Saksi Azrul Amanan Dandi untuk mengambil barang milik orang lain. Selanjutnya sekira pukul 24.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi Azrul Amanan Dandi berkeliling menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Blade menuju ke arah Sungai Pinang untuk mencari Target.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 01.00 WIB, bertempat di Jalan Pemda RT 004 RW 002, Desa Kota Ringin, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, tepatnya di rumah milik Saksi Khafrizal Amin alias Afri bin Aminoto, Terdakwa bersama dengan Azrul Amanan Dandi melihat 1 (satu) unit sepeda motor merek Supra X 125 warna hitam dengan Nomor Polisi BM 3578 YF dan nomor rangka MH1JB121BK570545 sedang terparkir di belakang rumah milik Khafrizal Amin alias Afri bin Aminoto tersebut. Kemudian Saksi Azrul Amanan Dandi menyuruh Terdakwa untuk mengamati situasi dari sekitar warung lontong, sementara Saksi Azrul Amanan Dandi menuju ke belakang rumah tersebut dan menghidupkan 1 (satu) unit sepeda motor merek Supra X 125 warna hitam dengan Nomor Polisi BM 3578 YF dan nomor rangka MH1JB121BK570545 dengan menggunakan kunci yang tertinggal di sepeda motor, selanjutnya membawa sepeda motor tersebut ke rumah Saksi Azrul Amanan Dandi dan Terdakwa mengikuti dari belakang. Selanjutnya, sesampainya di rumah, Saksi Azrul Amanan Dandi menyimpan sepeda motor tersebut di dalam rumahnya.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi Azrul Amanan Dandi menghubungi Saksi Yudha Andran alias Yudha (dilakukan penuntutan terpisah) melalui telepon dengan maksud untuk menjual sepeda motor tersebut kepada Saksi Yudha Andrean alias Aan bin Rinaldi Ipong, dan  disepakati harga sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), lalu Saksi Yudha Andrean menawarkan sepeda motor tersebut kepada Saksi Yoggi Pratama (dilakukan penuntutan terpisah) seharga Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah). Selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa bersama dengan Saksi Azrul Amanan Dandi bertemu dengan Saksi Yudha Andrean alias Aan bin Rinaldi Ipong dan Saksi Yoggi Pratama alias Yogi bin Kusno (dilakukanpenuntutan terpisah), dan menjual sepeda motor tersebut kepada Saksi Yogi Pratama tanpa disertai bukti kepemilikan yang sah, dan Saksi Yogi Pratama alias Yogi menyerahkan uang sebesar Rp2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan Saksi Azrul Amanan Dandi.
  • Bahwa setelah menerima uang hasil penjualan tersebut, Terdakwa dan  Saksi Azrul Amanan Dandi  membagi hasil masing-masing sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah), sedangkan sisa sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) digunakan secara bersama-sama untuk membeli bahan bakar sepeda motor yang digunakan.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang turut menjualkan serta menerima hasil penjualan 1 (satu) unit sepeda motor merek Supra X 125 warna hitam dengan Nomor Polisi BM 3578 YF dan nomor rangka MH1JB121BK570545 milik Saksi Khafrizal Amin alias Afri bin Aminoto dilakukan tanpa izin dari pemiliknya, dan Terdakwa mengetahui bahwa sepeda motor tersebut bukan milik Saksi Azrul Amanan Dandi maupun miliknya sendiri, melainkan milik Saksi Khafrizal Amin alias Afri bin Aminoto yang sebelumnya diambil tanpa hak.
  • Bahwa akibat Terdakwa mengakibatkan Saksi Khafrizal Amin alias Afri bin Aminoto mengalami kerugian sebesar   Rp8.000.000 (delapan juta rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88