| Petitum | 
 Mengabulkan Permohonan Pemohon;Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki/mengganti Identitas Penulisan Nama Pemohon danĀ  Nama Orang Tua Ibu yaitu : 
 Pada Kartu Tanda Penduduk Pemohon denan NIK: 1408035912910001 tertanggal 03-04-2024, Kartu Keluarga (KK) dengan No. 1408031602170004 tertanggal 03-04-2024 danĀ  Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor : 477/DKCS/0001340/1997 tertanggal 04 Juni 1997 yang semula tertulis dan terbaca bernama DESI RATNA SARI HARAHAP menjadi tertulis dan terbaca nama Pemohon bernama DESI RATNA SARI;Pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon yang bernama MARISA DESMA SYAFITRI dengan Nomor : 2171-LU-02082016-0006 tertanggal 02 Agustus 2016 yang semula tertulis nama orang tua (Ibu) DESI RATNA SARI HARAHAP menjadi tertulis dan terbaca orang tua (Ibu) DESI RATNA SARI; 
 Membebankan biaya yang timbul akibat Permohonan ini kepada Pemohon. ATAU  Apabila Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya; |