Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.B/2026/PN Sak 1.Eko Saputra Antoni, S.H.
2.VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
1.RINALDI PULUNGAN Als NALDI Bin NUSIN PULUNGAN
2.AGUSSALIM PULUNGAN Als AGUS Bin ASRON PULUNGAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 75/Pid.B/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-698/L.4.17/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Eko Saputra Antoni, S.H.
2VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RINALDI PULUNGAN Als NALDI Bin NUSIN PULUNGAN[Penahanan]
2AGUSSALIM PULUNGAN Als AGUS Bin ASRON PULUNGAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I RINALDI PULUNGAN Als NALDI Bin NUSIN PULUNGAN bersama-sama dengan Terdakwa II AGUSSALIM PULUNGAN Als AGUS Bin ASRON PULUNGAN pada hari Jumat tanggal 26 Desember 2025 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Desember tahun 2025 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Ancak Blok C-4 Lokasi kebun Kelapa Sawit CV. NUSANTARA Jl. Baru Bakal Kampung Pinang Sebatang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini “turut serta melakukan tindak pidana secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut”, perbuatan tersebut para Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa I RINADLI PULUNGAN Als NALDI Bin NUSIN PULUNGAN bekerja di CV. NUSANTARA dalam jabatan sebagai Perawatan berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu nomor : 01/NUSANTARA/08/SPK/2025 tanggal 02 Agustus 2025 dengan perjanjian kerja selama 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal 02 Agustus 2025 s/d 02 November 2025 dengan kisaran penghasilan antara sebesar Rp.2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) perbulannya dan berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu nomor : 02/NUSANTARA/11/SPK/2025 tanggal 02 November 2025 dengan perjanjian kerja selama 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal 02 November 2025 s/d 02 Februari 2025 dengan kisaran penghasilan antara sebesar Rp.2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) perbulannya.
  • Bahwa terdakwa II AGUSSALIM PULUNGAN Als AGUS Bin ASRON PULUNGAN bekerja di CV. NUSANTARA dalam jabatan sebagai Perawatan berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu nomor : 01/NUSANTARA/08/SPK/2025 tanggal 02 Agustus 2025 dengan perjanjian kerja selama 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal 02 Agustus 2025 s/d 02 November 2025 dengan kisaran penghasilan antara sebesar Rp.2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) perbulannya dan berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu nomor : 02/NUSANTARA/11/SPK/2025 tanggal 02 November 2025 dengan perjanjian kerja selama 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal 02 November 2025 s/d 02 Februari 2025 dengan kisaran penghasilan antara sebesar Rp.2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) perbulannya
  • Berawal pada hari Jum’at tanggal 26 Desember 2025 sekira pukul 13.30 Wib, para terdakwa berada di Rumah Karyawan CV. NUSANTARA di Kampung Pinang Sebatang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak kemudian Terdakwa I RINALDI PULUNGAN Als NALDI Bin NUSIN PULUNGAN mengajak Terdakwa II AGUSSALIM PULUNGAN Als AGUS Bin ASRON PULUNGAN untuk mengambil brondolan buah kelapa sawit milik CV. NUSANTARA yang berada di Ancak Blok C-4 dan Terdakwa II AGUSSALIM PULUNGAN Als AGUS Bin ASRON PULUNGAN mengiyakan ajakan tersebut kemudian para terdakwa berjalan kaki menuju lokasi yang telah di tentukan selanjutnya pada pukul 14.00 Wib para terdakwa sampai ancak Blok C-4 CV. NUSANTARA kemudian para terdakwa langsung mengutip brondolan Buah Kelapa Sawit dan memasukkannya kedalam 2 (dua) buah karung yang telah para terdakwa siapkan sebelumnya kemudian saat karung yang terdakwa miliki penuh, para terdakwa menyimpan dua karung yang berisikan brondolan buah kelapa sawit tersebut dengan cara ditutupi menggunakan pelepah daun kelapa sawit kemudian para terdakwa kembali bekerja memotong rumput di ancak Blok C-4 tersebut kemudian sekira pukul 17.00 Wib para terdakwa pulang ke rumah karyawan CV. NUSANTARA untuk beristirahat;
  • Bahwa pada pukul 17.30 Wib para terdakwa kembali ke lokasi ancak Blok C-4 menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat street warna hitam dengan nomor polisi yang terpasang di depan BM 5054 ZAX, nomor rangka MH1JM8216PK957173 dan nomor mesin JM82E1956665 milik Saksi Abdiansyah Pulungan Als Abdi Bin Nusin Pulungan dengan posisi Terdakwa I RINALDI PULUNGAN Als NALDI Bin NUSIN PULUNGAN yang mengendarai sepeda motor dan Terdakwa II AGUSSALIM PULUNGAN Als AGUS Bin ASRON PULUNGAN duduk di belakang sepeda motor tersebut kemudian Terdakwa I RINALDI PULUNGAN Als NALDI Bin NUSIN PULUNGAN menghentikan sepeda motor tersebut di tempat para terdakwa menyimpan brondolan kelapa sawit sebelumnya kemudian para terdakwa menaikan 2 (dua) karung yang berisikan brondolan buah kelapa sawit tersebut ke atas sepeda motor dengan cara para terdakwa mengangkat karung yang berisikan brondolan buah kelapa sawit satu persatu selanjutnya para terdakwa meninggalkan lokasi tersebut dengan posisi Terdakwa I RINALDI PULUNGAN Als NALDI Bin NUSIN PULUNGAN yang mengendarai sepeda motor dan Terdakwa II AGUSSALIM PULUNGAN Als AGUS Bin ASRON PULUNGAN duduk di belakang sepeda motor dan 2 (dua) karung yang berisikan brondolan kelapa sawit berada di tengah di antara para terdakwa menuju pintu gerbang keluar-masuk Kebun Kelapa Sawit milik CV. NUSANTARA kemudian sekira pukul 18.30 Wib setibanya para terdakwa di pintu keluar masuk Kebun Kelapa Sawit CV. NUSANTARA tepatnya di Jl. Baru Bakal Kampung Pinang Sebatang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak para terdakwa dihadang hentikan oleh 2 (dua) orang Satpam Kebun Kelapa Sawit CV. NUSANTARA selanjutnya para terdakwa berserta 2 (dua) karung berisikan brondolona buah kelapa sawit milik CV. Nusantara dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street tersebut dibawa ke Polsek Tualang;
  • Bahwa para terdakwa bekerja di CV. NUSANTARA dalam jabatan sebagai Perawatan yang memiliki tugas membersihkan piringan pohon kelapa sawit, memupuk pohon kelapa sawit, merapikan atau membersihkan jalan dalam kebun kelapa sawit dan mengutip serta mengumpulkan berondolan buah kelapa sawit kemudian diletakkan di Tempat Penampungan Hasil (TPH) yang sudah ada di Kebun Kelapa Sawit milik CV. NUSANTARA;
  • Bahwa para terdakwa sudah 2 (dua) kali mengambil brondolan buah kelapa sawit milik CV. NUSANTARA yang pertama pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekira pukul 16.30 Wib di ancak Blok C-7 Kebun Kelapa Sawit milik CV. NUSANTARA sebanyak 2 (dua) karung yang berisikan brondolan buah kelapa sawit dan dijual ke tempat penampungan buah kelapa sawit seharga Rp.210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) dan yang kedua pada hari Jum’at tanggal 26 Desember 2025 sekira pukul 14.00 Wib di ancak Blok C-4 Lokasi Kebun Kelapa Sawit milik CV. NUSANTARA sebanyak 2 (dua) karung yang berisikan brondolan buah kelapa sawit yang belum sempat terdakwa jual dikarenakan sudah ditangkap oleh Satpam CV. NUSANTARA;
  • Bahwa tujuan para terdakwa mengambil brondolan buah kelapa sawit milik CV. NUSANTARA untuk dijual dan mendapatkan uang sehingga perbuatan para terdakwa, CV. NUSANTARA mengalami kerugian pertama sebesar Rp.210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) dan yang kedua sebesar Rp.285.000,- (dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah) berdasarkan Surat Berita Acara Kerugian yang di buat pada tanggal 27 Desember 2025 dan ditandatangi oleh Danny Mahatma selaku pemilik CV. NUSANTARA.

------Perbuatan Terdakwa I RINALDI PULUNGAN Als NALDI Bin NUSIN PULUNGAN dan Terdakwa II AGUSSALIM PULUNGAN Als AGUS Bin ASRON PULUNGAN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88