Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.B/2026/PN Sak 1.ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH
2.Eko Saputra Antoni, S.H.
TAKRONI Alias RONI Bin (Alm) PAIRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 14/Pid.B/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-172/L.4.17/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH
2Eko Saputra Antoni, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAKRONI Alias RONI Bin (Alm) PAIRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

Pertama

----- Bahwa ia terdakwa TAKRONI Alias RONI Bin (Alm) PAIRI bersama-sama dengan FAUZI FAHRIZAL Alias HASIBUAN Bin M. TOHIR (penuntutan terpisah) pada hari yang tidak diingat lagi pada Juli 2025 sekira pukul yang tidak diingat lagi pada waktu siang hari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Jl. Yos Sudarso KM. 47 Kampung Minas Barat Kecamatan Minas Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, berupa Tower atau Menara Telekomunikasi milik PT. Dayamitra Telekomunikasi, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari yang tidak diingat lagi pada bulan Juli Tahun 2025, Terdakwa TAKRONI Alias RONI Bin (Alm) PAIRI bertemu dengan Saksi Fauzi Fahrizal Alias Hasibuan Bin M. Tohir terdakwa TAKRONI Alias RONI Bin (Alm) PAIRI kemudian Saksi Fauzi Fahrizal Alias Hasibuan Bin M. Tohir mengatakan akan mengecek dan mengambil foto tower atau menara telekomunikasi milik PT. Dayamitra Telekomunikasi yang berada di Jl. Yos Sudarso KM. 47 Kampung Minas Barat Kecamatan Minas Kabupaten Siak di dekat rumah terdakwa TAKRONI Alias RONI Bin (Alm) PAIRI kemudian setelah melakukan pengecekan dan mengambil foto dokumentasi menara atau tower tersebut, saksi Fauzi Fahrizal Alias Hasibuan Bin M. Tohir pergi meninggal lokasi menara atau tower tersebut selanjutnya beberapa hari kemudian Terdakwa TAKRONI Alias RONI Bin (Alm) PAIRI menghubungi saksi Fauzi Fahrizal Alias Hasibuan Bin M. Tohir menanyakan kapan akan dilakukan pembongkaran terhadap tower atau menara tersebut selanjutnya saksi Fauzi Fahrizal Alias Hasibuan Bin M. Tohir mengatakan bahwa belum bisa melakukan pembongkaran dikarenakan belum keluar izin pembongkaran kemudian tiga hari setelah itu terdakwa TAKRONI Alias RONI Bin (Alm) PAIRI kembali menghubungi Saksi Fauzi Fahrizal Alias Hasibuan Bin M. Tohir dan menyakan kembali kapan dilaksanakan pembongkaran tower atau menara tersebut kemudian Saksi Fauzi Fahrizal Alias Hasibuan Bin M. Tohir menjawab masih menunggu izin pembongkarannya keluar kemudian terdakwa TAKRONI Alias RONI Bin (Alm) PAIRI mengatakan bongkar saja towernya dikarenakan juga sudah lama mati kemudian Saksi Fauzi Fahrizal Alias Hasibuan Bin M. Tohir menyetujuinya dan akan menemui terdakwa TAKRONI Alias RONI Bin (Alm) PAIRI;
  • Bahwa 1 (satu) minggu setelah dilakukan komunikasi, saksi Fauzi Fahrizal Alias Hasibuan Bin M. Tohir menemui terdakwa TAKRONI Alias RONI Bin (Alm) PAIRI dirumahnya di Minas, kemudian saksi Fauzi Fahrizal Alias Hasibuan Bin M. Tohir mengatakan berapa jatah yang terdakwa TAKRONI Alias RONI Bin (Alm) PAIRI inginkan kemudian terdakwa TAKRONI Alias RONI Bin (Alm) PAIRI mengatakan Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kemudian saksi Fauzi Fahrizal Alias Hasibuan Bin M. Tohir melakukan koordinasi dengan Gondrong (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan mengatakan sanggupnya Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kemudian saksi Fauzi Fahrizal Alias Hasibuan Bin M. Tohir mengatakan hal tersebut kepada terdakwa TAKRONI Alias RONI Bin (Alm) PAIRI dan terdakwa TAKRONI Alias RONI Bin (Alm) PAIRI menyetujuinya dan meminta sebesar 5 (lima) juta sebagai uang muka dan dilunasi nantinya setelah menara atau tower tersebut selesai di bongkar kemudian Saksi Fauzi Fahrizal Alias Hasibuan Bin M. Tohir pergi meninggalkan terdakwa TAKRONI Alias RONI Bin (Alm) PAIRI untuk mengambil alat kerja dan anggota kerja di rumah Gondrong (DPO) kemudian 2 (dua) hari setelah itu saksi Fauzi Fahrizal Alias Hasibuan Bin M. Tohir bersama dengan teman-temannya bernama Darma (DPO), Herman (DPO), Kuncoro (DPO), Rian (DPO), Alam (DPO), Aldi (DPO) dan Ari (DPO) pergi menuju lokasi tower atau menara tersebut selanjutnya melakukan pembongkaran terhadap menara atau tower telekomunikasi tersebut dan sebelum dilakukan pembongkaran Saksi Fauzi Fahrizal Alias Hasibuan Bin M. Tohir telah menyerahkan uang muka yang telah disepakati kepada terdakwa TAKRONI Alias RONI Bin (Alm) PAIRI. Setelah 5 (lima) hari melakukan pembongkaran terhadap menara atau tower tersebut, saksi Fauzi Fahrizal Alias Hasibuan Bin M. Tohir menyerahkan uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada terdakwa TAKRONI Alias RONI Bin (Alm) PAIRI sebagai pelunasan yang telah disepakati kemudian saksi Fauzi Fahrizal Alias Hasibuan Bin M. Tohir bersama teman-temannya pergi meninggalkan lokasi tower atau menara tersebut menuju ke PT. Riau Perkasa Steel (RPS) yang berada di Pasir Putih Pekanbaru menggunakan 2 (dua) unit mobil Mitsubishi Canter (Daftar Pencarian Barang/DPB) milik Gondrong (DPO) selanjutnya Saksi Fauzi Fahrizal Bin M. Tohir menghubungi Gondrong (DPO) dan mengatakan bahwa 2 (dua) unit mobil Mitsubishi Canter (DPB) sudah berada di depan PT. RPS selanjutnya Saksi Fauzi Fahrizal Alias Hasibuan Bin M. Tohir pergi meninggal lokasi tersebut;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekira pukul 09.00 Wib, Saksi Syafrinaldi Alias Ronal Bin (Alm) Ahmad Dali selaku Engineer di PT. Persada Sokka Tama melakukan perawatan tower milik PT. Dayamitra Telekomunikasi, Tbk yang berada di Jl Yos Sudarso KM. 47 Kampung Minas Barat Kecamatan Minas Kabupaten Siak tersebut dan melihat tower atau menara tersebut sudah tidak ada lagi kemudian saksi Syafrinaldi Alias Ronal Bin (Alm) Ahmad Dali melaporkan hal tersebut kepada Saksi Afrizal Alias Rizal Bin (Alm) Nursali selaku Koordinator Lapangan di Area Outer kemudian Saksi Syafrinaldi Alias Ronal Bin (Alm) Ahmad Dali bersama Saksi Afrizal Alias Rizal Bin (Alm) Nursali melaporkan hal tersebut ke Polsek Minas;
  • Bahwa tujuan terdakwa TAKRONI Alias RONI Bin (Alm) PAIRI menyuruh Saksi Fauzi Fahrizal Alias Hasibuan Bin M. Tohir membongkar menara atau tower telekomunikasi tersebut adalah untuk dijual dan mendapatkan uang.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa TAKRONI Alias RONI Bin (Alm) PAIRI bersama saksi Fauzi Fahrizal Alias Hasibuan Bin M. Tohir, PT Dayamitra Telekomunikasi, Tbk mengalami kerugian sebesar ± Rp.824.291.776,- (delapan ratus dua puluh empat juta dua ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah).

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf f, huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------

A T A U

Kedua

----- Bahwa ia terdakwa TAKRONI Alias RONI Bin (Alm) PAIRI bersama-sama dengan FAUZI FAHRIZAL Alias HASIBUAN Bin M. TOHIR (penuntutan terpisah) pada hari yang tidak diingat lagi pada Juli 2025 sekira pukul yang tidak diingat lagi pada waktu siang hari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Jl. Yos Sudarso KM. 47 Kampung Minas Barat Kecamatan Minas Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, berupa Tower atau Menara Telekomunikasi milik PT. Dayamitra Telekomunikasi, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari yang tidak diingat lagi pada bulan Juli Tahun 2025, Terdakwa TAKRONI Alias RONI Bin (Alm) PAIRI bertemu dengan Saksi Fauzi Fahrizal Alias Hasibuan Bin M. Tohir terdakwa TAKRONI Alias RONI Bin (Alm) PAIRI kemudian Saksi Fauzi Fahrizal Alias Hasibuan Bin M. Tohir mengatakan akan mengecek dan mengambil foto tower atau menara telekomunikasi milik PT. Dayamitra Telekomunikasi yang berada di Jl. Yos Sudarso KM. 47 Kampung Minas Barat Kecamatan Minas Kabupaten Siak di dekat rumah terdakwa TAKRONI Alias RONI Bin (Alm) PAIRI kemudian setelah melakukan pengecekan dan mengambil foto dokumentasi menara atau tower tersebut, saksi Fauzi Fahrizal Alias Hasibuan Bin M. Tohir pergi meninggal lokasi menara atau tower tersebut selanjutnya beberapa hari kemudian Terdakwa TAKRONI Alias RONI Bin (Alm) PAIRI menghubungi saksi Fauzi Fahrizal Alias Hasibuan Bin M. Tohir menanyakan kapan akan dilakukan pembongkaran terhadap tower atau menara tersebut selanjutnya saksi Fauzi Fahrizal Alias Hasibuan Bin M. Tohir mengatakan bahwa belum bisa melakukan pembongkaran dikarenakan belum keluar izin pembongkaran kemudian tiga hari setelah itu terdakwa TAKRONI Alias RONI Bin (Alm) PAIRI kembali menghubungi Saksi Fauzi Fahrizal Alias Hasibuan Bin M. Tohir dan menyakan kembali kapan dilaksanakan pembongkaran tower atau menara tersebut kemudian Saksi Fauzi Fahrizal Alias Hasibuan Bin M. Tohir menjawab masih menunggu izin pembongkarannya keluar kemudian terdakwa TAKRONI Alias RONI Bin (Alm) PAIRI mengatakan bongkar saja towernya dikarenakan juga sudah lama mati kemudian Saksi Fauzi Fahrizal Alias Hasibuan Bin M. Tohir menyetujuinya dan akan menemui terdakwa TAKRONI Alias RONI Bin (Alm) PAIRI;
  • Bahwa 1 (satu) minggu setelah dilakukan komunikasi, saksi Fauzi Fahrizal Alias Hasibuan Bin M. Tohir menemui terdakwa TAKRONI Alias RONI Bin (Alm) PAIRI dirumahnya di Minas, kemudian saksi Fauzi Fahrizal Alias Hasibuan Bin M. Tohir mengatakan berapa jatah yang terdakwa TAKRONI Alias RONI Bin (Alm) PAIRI inginkan kemudian terdakwa TAKRONI Alias RONI Bin (Alm) PAIRI mengatakan Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kemudian saksi Fauzi Fahrizal Alias Hasibuan Bin M. Tohir melakukan koordinasi dengan Gondrong (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan mengatakan sanggupnya Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kemudian saksi Fauzi Fahrizal Alias Hasibuan Bin M. Tohir mengatakan hal tersebut kepada terdakwa TAKRONI Alias RONI Bin (Alm) PAIRI dan terdakwa TAKRONI Alias RONI Bin (Alm) PAIRI menyetujuinya dan meminta sebesar 5 (lima) juta sebagai uang muka dan dilunasi nantinya setelah menara atau tower tersebut selesai di bongkar kemudian Saksi Fauzi Fahrizal Alias Hasibuan Bin M. Tohir pergi meninggalkan terdakwa TAKRONI Alias RONI Bin (Alm) PAIRI untuk mengambil alat kerja dan anggota kerja di rumah Gondrong (DPO) kemudian 2 (dua) hari setelah itu saksi Fauzi Fahrizal Alias Hasibuan Bin M. Tohir bersama dengan teman-temannya bernama Darma (DPO), Herman (DPO), Kuncoro (DPO), Rian (DPO), Alam (DPO), Aldi (DPO) dan Ari (DPO) pergi menuju lokasi tower atau menara tersebut selanjutnya melakukan pembongkaran terhadap menara atau tower telekomunikasi tersebut dan sebelum dilakukan pembongkaran Saksi Fauzi Fahrizal Alias Hasibuan Bin M. Tohir telah menyerahkan uang muka yang telah disepakati kepada terdakwa TAKRONI Alias RONI Bin (Alm) PAIRI. Setelah 5 (lima) hari melakukan pembongkaran terhadap menara atau tower tersebut, saksi Fauzi Fahrizal Alias Hasibuan Bin M. Tohir menyerahkan uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada terdakwa TAKRONI Alias RONI Bin (Alm) PAIRI sebagai pelunasan yang telah disepakati kemudian saksi Fauzi Fahrizal Alias Hasibuan Bin M. Tohir bersama teman-temannya pergi meninggalkan lokasi tower atau menara tersebut menuju ke PT. Riau Perkasa Steel (RPS) yang berada di Pasir Putih Pekanbaru menggunakan 2 (dua) unit mobil Mitsubishi Canter (Daftar Pencarian Barang/DPB) milik Gondrong (DPO) selanjutnya Saksi Fauzi Fahrizal Bin M. Tohir menghubungi Gondrong (DPO) dan mengatakan bahwa 2 (dua) unit mobil Mitsubishi Canter (DPB) sudah berada di depan PT. RPS selanjutnya Saksi Fauzi Fahrizal Alias Hasibuan Bin M. Tohir pergi meninggal lokasi tersebut;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekira pukul 09.00 Wib, Saksi Syafrinaldi Alias Ronal Bin (Alm) Ahmad Dali selaku Engineer di PT. Persada Sokka Tama melakukan perawatan tower milik PT. Dayamitra Telekomunikasi, Tbk yang berada di Jl Yos Sudarso KM. 47 Kampung Minas Barat Kecamatan Minas Kabupaten Siak tersebut dan melihat tower atau menara tersebut sudah tidak ada lagi kemudian saksi Syafrinaldi Alias Ronal Bin (Alm) Ahmad Dali melaporkan hal tersebut kepada Saksi Afrizal Alias Rizal Bin (Alm) Nursali selaku Koordinator Lapangan di Area Outer kemudian Saksi Syafrinaldi Alias Ronal Bin (Alm) Ahmad Dali bersama Saksi Afrizal Alias Rizal Bin (Alm) Nursali melaporkan hal tersebut ke Polsek Minas;
  • Bahwa tujuan terdakwa TAKRONI Alias RONI Bin (Alm) PAIRI menyuruh Saksi Fauzi Fahrizal Alias Hasibuan Bin M. Tohir membongkar menara atau tower telekomunikasi tersebut adalah untuk dijual dan mendapatkan uang.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa TAKRONI Alias RONI Bin (Alm) PAIRI bersama saksi Fauzi Fahrizal Alias Hasibuan Bin M. Tohir, PT Dayamitra Telekomunikasi, Tbk mengalami kerugian sebesar ± Rp.824.291.776,- (delapan ratus dua puluh empat juta dua ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah).

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------

A T A U

Ketiga

----- Bahwa ia terdakwa TAKRONI Alias RONI Bin (Alm) PAIRI pada hari yang tidak diingat lagi pada Juli 2025 sekira pukul yang tidak diingat lagi pada waktu siang hari atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 bertempat di Jl. Yos Sudarso KM. 47 Kampung Minas Barat Kecamatan Minas Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------

  • Berawal pada hari yang tidak diingat lagi pada bulan Juli Tahun 2025, Terdakwa TAKRONI Alias RONI Bin (Alm) PAIRI bertemu dengan Saksi Fauzi Fahrizal Alias Hasibuan Bin M. Tohir terdakwa TAKRONI Alias RONI Bin (Alm) PAIRI kemudian Saksi Fauzi Fahrizal Alias Hasibuan Bin M. Tohir mengatakan akan mengecek dan mengambil foto tower atau menara telekomunikasi milik PT. Dayamitra Telekomunikasi yang berada di Jl. Yos Sudarso KM. 47 Kampung Minas Barat Kecamatan Minas Kabupaten Siak di dekat rumah terdakwa TAKRONI Alias RONI Bin (Alm) PAIRI kemudian setelah melakukan pengecekan dan mengambil foto dokumentasi menara atau tower tersebut, saksi Fauzi Fahrizal Alias Hasibuan Bin M. Tohir pergi meninggal lokasi menara atau tower tersebut selanjutnya beberapa hari kemudian Terdakwa TAKRONI Alias RONI Bin (Alm) PAIRI menghubungi saksi Fauzi Fahrizal Alias Hasibuan Bin M. Tohir menanyakan kapan akan dilakukan pembongkaran terhadap tower atau menara tersebut selanjutnya saksi Fauzi Fahrizal Alias Hasibuan Bin M. Tohir mengatakan bahwa belum bisa melakukan pembongkaran dikarenakan belum keluar izin pembongkaran kemudian tiga hari setelah itu terdakwa TAKRONI Alias RONI Bin (Alm) PAIRI kembali menghubungi Saksi Fauzi Fahrizal Alias Hasibuan Bin M. Tohir dan menyakan kembali kapan dilaksanakan pembongkaran tower atau menara tersebut kemudian Saksi Fauzi Fahrizal Alias Hasibuan Bin M. Tohir menjawab masih menunggu izin pembongkarannya keluar kemudian terdakwa TAKRONI Alias RONI Bin (Alm) PAIRI mengatakan bongkar saja towernya dikarenakan juga sudah lama mati kemudian Saksi Fauzi Fahrizal Alias Hasibuan Bin M. Tohir menyetujuinya dan akan menemui terdakwa TAKRONI Alias RONI Bin (Alm) PAIRI;
  • Bahwa 1 (satu) minggu setelah dilakukan komunikasi, saksi Fauzi Fahrizal Alias Hasibuan Bin M. Tohir menemui terdakwa TAKRONI Alias RONI Bin (Alm) PAIRI dirumahnya di Minas, kemudian saksi Fauzi Fahrizal Alias Hasibuan Bin M. Tohir mengatakan berapa jatah yang terdakwa TAKRONI Alias RONI Bin (Alm) PAIRI inginkan kemudian terdakwa TAKRONI Alias RONI Bin (Alm) PAIRI mengatakan Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) kemudian saksi Fauzi Fahrizal Alias Hasibuan Bin M. Tohir melakukan koordinasi dengan Gondrong (Daftar Pencarian Orang/DPO) dan mengatakan sanggupnya Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kemudian saksi Fauzi Fahrizal Alias Hasibuan Bin M. Tohir mengatakan hal tersebut kepada terdakwa TAKRONI Alias RONI Bin (Alm) PAIRI dan terdakwa TAKRONI Alias RONI Bin (Alm) PAIRI menyetujuinya dan meminta sebesar 5 (lima) juta sebagai uang muka dan dilunasi nantinya setelah menara atau tower tersebut selesai di bongkar kemudian Saksi Fauzi Fahrizal Alias Hasibuan Bin M. Tohir pergi meninggalkan terdakwa TAKRONI Alias RONI Bin (Alm) PAIRI untuk mengambil alat kerja dan anggota kerja di rumah Gondrong (DPO) kemudian 2 (dua) hari setelah itu saksi Fauzi Fahrizal Alias Hasibuan Bin M. Tohir bersama dengan teman-temannya bernama Darma (DPO), Herman (DPO), Kuncoro (DPO), Rian (DPO), Alam (DPO), Aldi (DPO) dan Ari (DPO) pergi menuju lokasi tower atau menara tersebut selanjutnya melakukan pembongkaran terhadap menara atau tower telekomunikasi tersebut dan sebelum dilakukan pembongkaran Saksi Fauzi Fahrizal Alias Hasibuan Bin M. Tohir telah menyerahkan uang muka yang telah disepakati kepada terdakwa TAKRONI Alias RONI Bin (Alm) PAIRI. Setelah 5 (lima) hari melakukan pembongkaran terhadap menara atau tower tersebut, saksi Fauzi Fahrizal Alias Hasibuan Bin M. Tohir menyerahkan uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada terdakwa TAKRONI Alias RONI Bin (Alm) PAIRI sebagai pelunasan yang telah disepakati kemudian saksi Fauzi Fahrizal Alias Hasibuan Bin M. Tohir bersama teman-temannya pergi meninggalkan lokasi tower atau menara tersebut menuju ke PT. Riau Perkasa Steel (RPS) yang berada di Pasir Putih Pekanbaru menggunakan 2 (dua) unit mobil Mitsubishi Canter (Daftar Pencarian Barang/DPB) milik Gondrong (DPO) selanjutnya Saksi Fauzi Fahrizal Bin M. Tohir menghubungi Gondrong (DPO) dan mengatakan bahwa 2 (dua) unit mobil Mitsubishi Canter (DPB) sudah berada di depan PT. RPS selanjutnya Saksi Fauzi Fahrizal Alias Hasibuan Bin M. Tohir pergi meninggal lokasi tersebut;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 November 2025 sekira pukul 09.00 Wib, Saksi Syafrinaldi Alias Ronal Bin (Alm) Ahmad Dali selaku Engineer di PT. Persada Sokka Tama melakukan perawatan tower milik PT. Dayamitra Telekomunikasi, Tbk yang berada di Jl Yos Sudarso KM. 47 Kampung Minas Barat Kecamatan Minas Kabupaten Siak tersebut dan melihat tower atau menara tersebut sudah tidak ada lagi kemudian saksi Syafrinaldi Alias Ronal Bin (Alm) Ahmad Dali melaporkan hal tersebut kepada Saksi Afrizal Alias Rizal Bin (Alm) Nursali selaku Koordinator Lapangan di Area Outer kemudian Saksi Syafrinaldi Alias Ronal Bin (Alm) Ahmad Dali bersama Saksi Afrizal Alias Rizal Bin (Alm) Nursali melaporkan hal tersebut ke Polsek Minas;
  • Bahwa terdakwa TAKRONI Alias RONI Bin (Alm) PAIRI selaku penjaga tower telekomunikasi tersebut menerima upah sebesar Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) pada waktu yang terdakwa tidak ingat lagi.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa TAKRONI Alias RONI Bin (Alm) PAIRI, PT Dayamitra Telekomunikasi, Tbk mengalami kerugian sebesar ± Rp.824.291.776,- (delapan ratus dua puluh empat juta dua ratus sembilan puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh enam rupiah).

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88