Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
253/Pid.Sus/2025/PN Sak MELKY ADITIYA SAPUTRA MENDROFA, S.H.,M.H. HERI RIA SAPUTRA Bin RUSDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 253/Pid.Sus/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 31 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2573/L.4.17/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MELKY ADITIYA SAPUTRA MENDROFA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI RIA SAPUTRA Bin RUSDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa HERI RIA SAPUTRA Bin RUSDI bersama-sama dengan saksi YUDHI HARYANTO Bin SOLEMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu, tanggal 16 April 2025 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di  sebuah rumah di Jalan Kampung Empang Pandan Blok C Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa terdakwa HERI RIA SAPUTRA Bin RUSDI bersama-sama dengan saksi YUDHI HARYANTO Bin SOLEMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis, tanggal 17 April 2025 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Pinggir Jalan Kampung Empang Pandan Blok C Kec. Koto Gasib Kab. Siak atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88