| Dakwaan |
- DAKWAAN
---------Bahwa Terdakwa PUTRA PURBA Als PUTRA pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2026 atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Afdeling OA Blok 32 Dusun Sialang Tumbang Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa pergi dari rumah Terdakwa dengan membawa 3 (tiga) karung goni menuju ke areal perkebunan PT Kimita Tirta Utama (KTU) Astra yang terletak di Dusun Sialang Tumbang Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak sambil membawa 3 (tiga) karung goni dengan menggunakan 1 ( satu) unit sepeda motor merek Beat Street warna coklat tanpa nomor polisi milik Terdakwa.
- Setibanya di areal perkebunan PT KTU Astra kemudian Terdakwa memarkirkan sepeda motornya kemudian langsung mengutip berondolan buah kelapa sawit yang terletak di bawah pokok buah kelapa sawit dengan menggunakan tangan hingga terkumpul 3 (tiga) karung berondolan buah kelapa sawit. Selanjutnya Terdakwa menaikkan 3 (tiga) karung berondolan buah kelapa sawit tersebut keatas sepeda motor milik Terdakwa lalu membawa 3 (tiga) karung berondolan tersebut keluar areal perkebunan kelapa sawit milik KTU Astra.
- Bahwa pada saat Terdakwa berada di pinggir parit gajah dan hendak menurunkan serta memikul karung berondolan kelapa sawit tersebut, Terdakwa diamankan oleh saksi HERI PUTRA DALIMUNTHE Bin ABDUL MALIK DALIMUNTHE dan saksi WAHYU MUHAMMAD VADILLA Bin SUKIDI yang saat itu sedang melaksanakan patroli keamanan di areal perkebunan PT. KTU ASTRA. Selanjutnya pada saat diamankan tersebut, Terdakwa mengakui bahwa benar 3 (tiga) karung goni berondolan kelapa sawit tersebut diambil oleh Terdakwa dari areal perkebunan PT. KTU ASTRA. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti berupa 3 (tiga) karung goni berondolan kelapa sawit dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Beat Street warna coklat tanpa nomor polisi diamankan dan dibawa ke Polsek Koto Gasib guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa memasuki areal perkebunan milik PT KTU Asta yang terletak di Dusun Sialang Tumbang Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak dan mengambil 3 (tiga) karung goni berondolan buah kelapa sawit milik KTU Astra adalah tanpa sepengetahun dan izin dari PT KTU Astra
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan PT KTU Astra mengalami kerugian sebesar Rp.645.280 (enam ratus empat puluh lima ribu dua ratus delapan puluh ribu rupiah)
-----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.----- |