| Dakwaan |
?PERTAMA
--------- Bahwa terdakwa WAHYU PRATAMA HARRY RAMADHAN Als WAHYU bin ZULKIFLI pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Desa Paluh Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “ Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I”------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekira pukul 16.00 WIB Saudara DIDI (dalam Daftar Pencarian Orang) menghubungi Terdakwa melalui telfon whatsapp untuk membeli paket narkotika jenis shabu, kemudian Terdakwa menghubungi Saudara NOPRI RINALDI (dalam Daftar Pencarian Orang) melalui telfon whatsapp untuk membeli 1 paket narkotika jenis shabu dengan harga Rp 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah), kemudian Saudara DIDI dan Terdakwa sepakat untuk bertemu di Jalan Pemda RT. 008 RW. 003 Desa Benteng Hulu, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak tepatnya di Alfamart, selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa pergi menuju rumah Saudara NOPRI RINALDI yang berada di Desa Paluh Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat dengan nomor polisi BM 4553 YX untuk mengambil narkotika jenis shabu, kemudian Terdakwa tiba di rumah Saudara NOPRI RINALDI lalu meminta narkotika jenis shabu seharga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya Saudara NOPRI RINALDI memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dalam plastik kecil dan 1 (satu) buah kaca pirex yang berisikan narkotika jenis shabu sebagai upah Terdakwa, kemudian Terdakwa pergi menuju rumah Terdakwa yang berada di Jalan Pemda Kelurahan Benteng Hulu, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak tepatnya di belakang Ruko Toko Bangunan Mempura Tani kemudian Terdakwa membuka kaca pirex dan menggunakan narkotika jenis shabu lalu sekira pukul 19.50 WIB Terdakwa menghubungi Saudara DIDI untuk pergi menuju Alfamart, kemudian Terdakwa pergi menuju Alfamart tersebut menggunakan sepeda motor BM 4553 YX , lalu pada saat Terdakwa tiba di Alfamart dan sedang memarkirkan sepeda motor lalu Terdakwa melihat Saudara DIDI bersama temannya yang tidak diketahui dengan jarak sekira 20 (dua puluh) meter, lalu sekira pukul 20.00 WIB Saksi YAKOP HERNANDES HAMONANGAN LUBIS dan Saksi STEN LOURANCUS HUTABARAT selaku anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Siak kemudian mengamankan Terdakwa bersama Saksi JUMIAH selaku masyarakat lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket plastik bening kecil narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,31 (nol koma tiga satu) gram dan berat bersih 0,23 (nol koma dua tiga) gram di tangan kiri terdakwa, 1 (satu) unit handphone merek oppo warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda beat dengan nopol BM 4553 YX yang diakui terdakwa miliknya dalam penguasaan terdakwa.
- Bahwa Terdakwa bersepakat dengan Saudara NOPRI (Daftar Pencarian Orang) untuk menjual narkotika jenis shabu dengan keuntungan akan diberikan narkotika jenis shabu secara gratis di dalam 1 (satu) buah kaca pirex
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Dan Penyegelan Nomor : 210/BB/XI/14329.00/2025 pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 yang ditanda tangani oleh RAHMAD EFFENDI, S.I KOM selaku Kepala Unit pelaksana cabang PT. Pegadaian (PERSERO) Pasar Perawang atas nama terdakwa WAHYU PRATAMA HARRY RAMADHAN Als WAHYU bin ZULKIFLI, melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram dan berat bersih 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram
Dengan rincian sebagai berikut :
- Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,23 gram digunakan sebagai bahan pemeriksaan di LABFOR POLRI POLDA RIAU;
- 1 (satu) bungkus di duga pembungkus shabu dengan berat 0,08 gram sebagai pembungkus barang bukti persidangan pengadilan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 4105/NNF/2025 pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu DEWI ARNI, M.M. pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254 jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H. pangkat Inspektur Polisi Satu NRP.97020815 jabatan sebagai Ps. Kaur Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, YOGA RAMADI GUSTI, S. Si. pangkat Inspektur Polisi Dua NRP.00121339 jabatan Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau atas nama terdakwa WAHYU PRATAMA HARRY RAMADHAN Als WAHYU bin ZULKIFLI menyimpulkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, Kristal warna putih barang bukti dengan nomor : 6069/2025/NNF mengandung POSITIF METAMFETAMINA, 1 (satu) botol plastik yang berisikan cairan urine dengan volume 25 mL dengan nomor : 6070/2025/NNF mengandung METAMFETAMINA
- Bahwa terdakwa WAHYU PRATAMA HARRY RAMADHAN Als WAHYU bin ZULKIFLI dalam hal Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa memperoleh izin dari Dinas Kesehatan atau pejabat yang berwenang.
--------- Perbuatan terdakwa WAHYU PRATAMA HARRY RAMADHAN Als WAHYU bin ZULKIFLI sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa terdakwa WAHYU PRATAMA HARRY RAMADHAN Als WAHYU bin ZULKIFLI pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Pemda RT. 008 RW. 003 Kelurahan Benteng Hulu, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak tepatnya di halaman Alfamart, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “ Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”-------------------------------------------------------------
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025 sekira pukul 19.30 WIB Saksi YAKOP HERNANDES HAMONANGAN LUBIS dan Saksi STEN LOURANCUS HUTABARAT selaku anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Siak mendapat informasi dari masyarakat terjadinya transaksi penyalahgunaan Narkotika di Jalan Pemda RT. 008 RW. 003 Kelurahan Benteng Hulu, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak tepatnya di Alfamart, kemudian sekira pukul 20.00 WIB Saksi YAKOP HERNANDES HAMONANGAN LUBIS dan Saksi STEN LOURANCUS HUTABARAT selaku anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Siak mengamankan Terdakwa di Jalan Pemda RT. 008 RW. 003 Kelurahan Benteng Hulu, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak tepatnya di halaman Alfamart di dampingi oleh Saksi JUMIAH selaku masyarakat lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket plastik bening kecil narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,31 (nol koma tiga satu) gram dan berat bersih 0,23 (nol koma dua tiga) gram di tangan kiri terdakwa, 1 (satu) unit handphone merek oppo warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor jenis honda beat dengan nopol BM 4553 YX yang diakui terdakwa miliknya dalam penguasaan terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Dan Penyegelan Nomor : 210/BB/XI/14329.00/2025 pada hari Selasa tanggal 11 November 2025 yang ditanda tangani oleh RAHMAD EFFENDI, S.I KOM selaku Kepala Unit pelaksana cabang PT. Pegadaian (PERSERO) Pasar Perawang atas nama terdakwa WAHYU PRATAMA HARRY RAMADHAN Als WAHYU bin ZULKIFLI, melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram dan berat bersih 0,23 (nol koma dua puluh tiga) gram
Dengan rincian sebagai berikut :
- Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,23 gram digunakan sebagai bahan pemeriksaan di LABFOR POLRI POLDA RIAU;
- 1 (satu) bungkus di duga pembungkus shabu dengan berat 0,08 gram sebagai pembungkus barang bukti persidangan pengadilan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 4105/NNF/2025 pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu DEWI ARNI, M.M. pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254 jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H. pangkat Inspektur Polisi Satu NRP.97020815 jabatan sebagai Ps. Kaur Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, YOGA RAMADI GUSTI, S. Si. pangkat Inspektur Polisi Dua NRP.00121339 jabatan Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau atas nama terdakwa WAHYU PRATAMA HARRY RAMADHAN Als WAHYU bin ZULKIFLI menyimpulkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, Kristal warna putih barang bukti dengan nomor : 6069/2025/NNF mengandung POSITIF METAMFETAMINA, 1 (satu) botol plastik yang berisikan cairan urine dengan volume 25 mL dengan nomor : 6070/2025/NNF mengandung METAMFETAMINA
- Bahwa terdakwa WAHYU PRATAMA HARRY RAMADHAN Als WAHYU bin ZULKIFLI dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tanpa memperoleh izin dari Dinas Kesehatan atau pejabat yang berwenang
--------- Perbuatan terdakwa WAHYU PRATAMA HARRY RAMADHAN Als WAHYU bin ZULKIFLI sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |