| Dakwaan |
- DAKWAAN
Bahwa Terdakwa I SUYADI Als SUYAD Bin SUPRIADI (Alm) (untuk selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa II ALFAUZI HARAHAP Als ALFAUZI Bin TOGUAN (ALM) pada Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2026 atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Divisi III Perkebunan Sei Rokan PT. Ivomas Tunggal Desa Sam-sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum secara bersama-sarna dan bersekutu” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bermula pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa I yang sedang duduk di depan rumahnya yang beralamat di Jalan Makam Mohtosin RT 003 RW 007 Keluarahan Tenaga Sam Sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak didatangi oleh Terdakwa II. Kemudian Terdakwa II mengajak Terdakwa I untuk mengambil berondolan buah kelapa sawit di kebun milik masyarakat dan ajakan tersebut disetujui oleh Terdakwa
I. Selanjutnya Terdakwa I masuk ke dalam rumah untuk mengambil 1 (satu) buah karung kosong, sedangkan Terdakwa II juga mengambil 1 (satu) buah karung kosong dari rumahnya.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat dengan berjalan kaki menuju kebun masyarakat yang terletak di sekitaran Kelurahan Telaga Sam-sam Kecamatan Kandis, dan sesampainya di kebun tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II tidak menemukan buah berondolan kelapa sawit, namun menemukan 1 (satu) bilah kapak dan 1 (satu) buah gancu, sehingga keduanya mengambil dan membawa 1 (satu) bilah kapak dan 1 (satu) buah gancu tersebut. kemudian Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II pergi berjalan kaki menuju areal Perkebunan Sei Rokan milik PT Ivomas Tunggal yang beralamat di Desa Sam-sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, kemudian melintasi parit/gancu pembatas dan memasuki areal Perkebunan Sei Rokan milik PT Ivomas Tunggal tersebut.
- Sesampainya di dalam areal Perkebunan Sei Rokan milik PT Ivomas Tunggal, Terdakwa I mulai mengambil buah kelapa sawit dengan cara merontokkan buah dari tandannya dengan menggunakan 1 (satu) buah gancu sementara Terdakwa II juga mengambil buah kelapa sawit dengan cara merontokkan buah dari tandannya menggunakan 1 (satu) bilah kapak. Setelah buah kelapa sawit tersebut terlepas dari tandannya dan menjadi berondolan, Terdakwa I dan Terdakwa II memasukkan berondolan tersebut ke dalam karung goni yang telah mereka bawa dari rumah hingga terkumpul berondolan buah kelapasawit sebanyak 30 (tiga puluh) Kg.
- Bahwa pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II sedang mengabil berondolan buah kelapa sawit tersebut, Terdakwa I dan Terdakwa II didatangi oleh Saksi Martinus Silaen dan Saksi Walson Sinaga yang merupakan Security PT. Ivomas tunggal kemudian Saksi Martinus Silaen dan Saksi Walson Sinaga mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti berupa berondolan buah kelapa sawit, 1 (satu) bilah kapak dan 1 (satu) buah gancu. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II dibawa ke Polsek Kandis guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II memasuki areal Perkebunan Sei Rokan milik PT Ivomas Tunggal dan mengambil berondolan buah kelapa sawit adalah tanpa izin dari pemilik berondolan buah kelapa sawit yaitu PT Ivomas Tunggal.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II mengakibatkan PT Ivomas Tunggal mengalami kerugian sebesar Rp. 196.000 (serratus Sembilan puluh eman ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa I sebelumnya pernah dipidana berdasarkan Putusan Nomor: 80/Pid.C/2024/PN Sak tanggal 29 Agustus 2024 yang mana Terdakwa I terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Pencurian Ringan, dan dijatuhi pidana Penjara
selama 1 (satu) bulan. Sementara Terdakwa II pernah dipidana berdasarkan Putusan Nomor: 386/Pid.B/2024/PN Sak tanggal 29 Agustus 2024 yang mana Terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan, dan dijatuhi pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan.
---------- Perbuatan Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II sebagaimana diatur dan
diancam pidana berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.----------------- |