Dakwaan |
Bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik / penyidik Pembantu serta dari Analisa Kasus dan Analisa Yuridis serta dikuatkan dengan keterangan Saksi-saksi dan keterangan para tersangka dan dikaitkan dengan uraian unsur-unsur pasal yang dipersangkakan kepada tersangka, Penyidik / Penyidik Pembantu menyimpulkan bahwa tersangka Sdr. SARIANTO NASUTION Als ANTO Bin IMRAN NASUTION (Alm) bahwa benar telah melakukan tindak Pidana Pencurian terhadap 1 (satu) karung berondolan kelapa sawit dengan berat + 40 (empat puluh) Kg, yang terjadi pada hari Rabu, tanggal 11 Juni 2025 sekira pukul 18.30 Wib di Blok G 43 Divisi III Perkebunan Palapa PT. Ivomas Tunggal Desa Bekalar Kec. Kandis Kab. Siak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana dan atau Pasal 364 KUHPidana dan atau Perma No. 2 tahun 2012 Tentang Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHPidana Sebesar Rp 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah). |