| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah Secara Hukum Jual Beli dari Tergugat I kepada Tergugat II serta Jual Beli dari Tergugat II kepada Penggugat atas sebidang tanah(kebun sawit) dengan luas 20.000 m2(dua puluh ribu meter persegi) dengan Sertipikat Hak Milik Nomor:830/Buana Bhakti atas nama pemegang hak SAKIB BIN BARAHIM, dengan surat ukur tanggal 23-08-2019, nomor surat ukur 00049/2019 yang berlokasi di Buana Bakti RT.001 RW/RK.002 Desa/Kampung Buana Bakti Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak Provinsi Riau, dengan batas-batas sempadan sebagai berikut:
- Utara berbatas dengan : Thamrin
- Timur berbatas dengan : Jalan
- Selatan berbatas dengan : Wandi
- Barat berbatas dengan : Sajak
- Menyatakan Sah Secara Hukum Hak Milik Penggugat Hayatun Nisak atas sebidang tanah(kebun sawit) dengan luas 20.000 m2 (dua puluh ribu meter persegi) dengan Sertipikat Hak Milik Nomor:830/Buana Bhakti atas nama pemegang hak SAKIB BIN BARAHIM, dengan surat ukur tanggal 23-08-2019, nomor surat ukur 00049/2019 yang berlokasi di Buana Bakti RT.001 RW/RK.002 Desa/Kampung Buana Bakti Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak Provinsi Riau;
- Menyatakan Penggugat Hayatun Nisak berhak melakukan Peralihan Hak Kepemilikan/ Balik Nama di Kantor Pertanahan(ATR/BPN) Kabupaten Siak atas Sertipikat Hak Milik Nomor:830/Buana Bhakti atas nama pemegang hak SAKIB BIN BARAHIM, yang semula terdaftar atas nama Tergugat I Sakib Bin Barahim di Balik Namakan menjadi atas nama Penggugat Hayatun Nisak;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat Kepala Kantor Pertanahan(ATR/BPN) Kabupaten Siak untuk Mencatat Peralihan Hak Kepemilikan/Balik Nama atas Sertipikat Hak Milik Nomor:830/Buana Bhakti atas nama pemegang hak SAKIB BIN BARAHIM, yang semula terdaftar atas nama Tergugat I Sakib Bin Barahim di Balik Namakan menjadi atas nama Penggugat Hayatun Nisak;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum;
ATAU :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura cq. Majelis Hakim yang mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |