Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
282/Pid.Sus/2025/PN Sak 1.ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH
2.MELKY ADITIYA SAPUTRA MENDROFA, S.H.,M.H.
JOSUA RONALDO SIMBOLON Als APEK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 282/Pid.Sus/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2823 /L.4.17/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH
2MELKY ADITIYA SAPUTRA MENDROFA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOSUA RONALDO SIMBOLON Als APEK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa JOSUA RONALDO SIMBOLON Als APEK bersama-sama dengan Saksi ARIF WAHYUDI HUTAPEA dan Saksi GOM GOM TUA N pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu pada bulan April tahun 2025 atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jl. Balak, Maredan, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura “permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa JOSUA RONALDO SIMBOLON Als APEK bersama-sama dengan Saksi ARIF WAHYUDI HUTAPEA dan Saksi GOM GOM TUA N pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu pada bulan April tahun 2025 atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jl. Balak, Maredan, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura “permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

ATAU 

KETIGA

Bahwa Terdakwa JOSUA RONALDO SIMBOLON Als APEK bersama-sama dengan Saksi ARIF WAHYUDI HUTAPEA dan Saksi GOM GOM TUA N pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu pada bulan April tahun 2025 atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jl. Balak, Maredan, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura “menyalahgunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dalam pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88