| Dakwaan |
Dengan demikian dari hasil Analisa Kasus dan Analisa Yuridis serta dikuatkan dengan keterangan Saksi - saksi serta keterangan para tersangka dan barang bukti maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan tersangka an. HENGKI IRAWAN MAHARAJA, Dkk diduga Kuat telah melakukan tindak pidana pencurian ringan berupa 2 (dua) Karung berondolan Kelapa Sawit milik PT. KTU Astra, yang terjadi pada hari Rabu, tanggal 21 Oktober 2026 sekira pukul 18.07 WIB di Areal PT. KTU Astra Afd OA Blok 12 Dusun Sungai Padang Kampung Pangkalan Pisang Kec. Koto Gasib Kab. Siak, yang dilakukan oleh Tersangka HENGKI IRAWAN MAHARAJA, Dkk, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 478 UU RI Nomor.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Untuk itu maka perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap Penuntutan. |