Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
264/Pid.B/2025/PN Sak REZA HENDRAWAN, S.H 1.GUNAWAN Alias KAKEK Bin Alm. SUWOTO
2.ARDI APRI SAHPUTRA SEMBIRING Alias ARDI Bin JUSAK SEMBIRING
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 264/Pid.B/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2645/L.4.17/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1REZA HENDRAWAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUNAWAN Alias KAKEK Bin Alm. SUWOTO[Penahanan]
2ARDI APRI SAHPUTRA SEMBIRING Alias ARDI Bin JUSAK SEMBIRING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa 1 GUNAWAN Alias KAKEK Bin Alm. SUWOTO (untuk selanjutnya disebut Terdakwa 1) bersama dengan Terdakwa 2 ARDI APRI SAHPUTRA SEMBIRING Alias ARDI Bin JUSAK SEMBIRING (untuk selanjutnya disebut Terdakwa 2), pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekira pukul 04.30 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Mei tahun 2025, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di lahan milik Saksi DAIM Alias DAIM Bin Alm. MUSTAR yang beralamat di Afdeling 8 B Kapling Plasma Kelompok II KUD Tunas Muda, Desa Teluk Merbau, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 23 Mei 2025 sekira Pukul 13.00 WIB, Terdakwa 1 mengajak Terdakwa 2 untuk mengambil buah kelapa sawit di lahan milik Saksi DAIM yang beralamat di Afdeling 8 B Kapling Plasma Kelompok II KUD Tunas Muda, Desa Teluk Merbau, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Kemudian sekira Pukul 21.00 WIB Terdakwa 1 bersama dengan Terdakwa 2 pergi menuju lahan tersebut menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor tanpa nomor polisi merk Honda Supra warna hitam yang sudah terpasang dengan 1 (satu) buah keranjang besi serta membawa 1 (satu) buah gancu dan 1 (satu) buah dodos. Sesampainya di lahan tersebut Terdakwa 2 langsung mulai mengambil buah kelapa sawit dengan menggunakan 1 (satu) buah dodos, lalu Terdakwa 1 langsung memasukkan buah kelapa sawit tersebut ke dalam 1 (satu) buah keranjang besi dengan menggunakan 1 (satu) buah gancu. Setelah 1 (satu) buah keranjang besi terisi penuh dengan buah kelapa sawit, lalu Terdakwa 2 menyuruh Terdakwa 1 untuk mengantar buah kelapa sawit tersebut ke Kilometer 55, lalu Terdakwa 1 langsung menuju Kilometer 55 dengan membawa buah kelapa sawit tersebut, setelah itu Terdakwa 1 kembali ke lahan milik Saksi DAIM untuk kembali mengambil buah kelapa sawit. Selanjutnya sekira Pukul 01.00 WIB, Saksi RANCE PURBA Alias PAK PURBA melihat Terdakwa 1 membawa buah kelapa sawit, karena merasa curiga Saksi RANCE PURBA mengikuti Terdakwa 1 ke lahan milik Saksi DAIM tersebut. Kemudian sekira Pukul 04.30 WIB, Saksi RANCE PURBA menghentikan Terdakwa 1 serta mengamankan Terdakwa 1 dan dikarenakan melihat Terdakwa 1 diamankan oleh Saksi RANCE PURBA, lalu Terdakwa 2 langsung lari kearah semak-semak namun pada saat itu Terdakwa 2 berhasil diamankan juga. Selanjutnya Terdakwa 1 bersama dengan Terdakwa 2 serta barang bukti dibawa ke Polres Siak untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa 1 bersama dengan Terdakwa 2 mengambil buah kelapa sawit dengan berat 1400 (seribu empat ratus) kilogram yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain tanpa diketahui atau dikehendaki oleh Saksi DAIM Alias DAIM Bin Alm. MUSTAR, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, tanpa seizin dari Saksi DAIM Alias DAIM Bin Alm. MUSTAR.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa 1 bersama dengan Terdakwa 2, Saksi DAIM Alias DAIM Bin Alm. MUSTAR mengalami kerugian kurang lebih Rp.4.145.400,- (empat juta seratus empat puluh lima ribu empat ratus rupiah).

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88