| Petitum |
PRIMEIR:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Manyatakan jual beli antara Penggugat dengan Tergugat tanggal 26 Juli tahun 2023 berupa tanah dengan surat Sertpikat Hak Milik Nomor : 00463 tanggal 12 Juli tahun 2023 yang luasnya 206 M2 yang terletak di Kampung Tasik Seminai Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak - Riau, dengan batas-batas :
- Utara dengan Suharno 10 M;
- Selatan dengan Tanah Negara 10 M;
- Timur dengan Suharno 20 M;
- Barat dengan Haryanto 20 M.
Adalah sah dan memiliki kekuatan hukum.
- Menyatakan menurut hukum sebidang tanah dengan Sertipikat hak Milik Nomor : 00463 tanggal 12 Juli tahun 2023 atas nama Tergugat seluas 206 M2 yang terletak di Kampung Tasik Seminai Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak - Riau, dengan batas-batas :
- Utara dengan Suharno 10 M;
- Selatan dengan Tanah Negara 10 M;
- Timur dengan Suharno 20 M;
- Barat dengan Haryanto 20 M.
Adalah sah menjadi milik Penggugat.
- Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak/balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor : 00463 tanggal 12 Juli tahun 2023 dari nama Tergugat kepada Penggugat ke Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Siak;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan pencatatan peralihan hak Sertipikat Hak Milik Nomor: 00463 tanggal 12 Juli tahun 2023 Kepada Penggugat yang terletak di Kampung Tasik Seminai Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak - Riau;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menetapkan biaya perkara sesuai menurut hukum.
SUBSIDEIR:
Namun bilamana Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mempunyai pendapat dan atau pertimbangan lain, maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |