Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.B/2026/PN Sak 1.PASONANG ARITONANG, S.H.
2.VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
DINA MARIANA BR ARITONANG Als MAK TIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 7/Pid.B/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-122/L.4.17/Eoh.2/01/202
Penuntut Umum
NoNama
1PASONANG ARITONANG, S.H.
2VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DINA MARIANA BR ARITONANG Als MAK TIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

---------- Bahwa Terdakwa DINA MARIANA BR ARITONANG Als MAK TIAN bersama dengan

Saksi ARJUNA SIHOMBING Als MAMA CANDRA (dilakukan penuntutan tindak pidana ringan), pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Blok B36 Divisi I Kebun Libo PT. Ivomas Tunggal, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama – sama dan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa bertemu dengan Saksi ARJUNA diwarung Saudari BU REGA, kemudian terdakwa bersama dengan Saksi ARJUNA berbincang mengenai perekonomian yang sedang sulit, selanjutnya Saksi ARJUNA mengajak terdakwa untuk mengambil berondolan, kemudian pada hari Selasa tanggal 04 November sekira pukul 11.30 WIB Saksi ARJUNA menjemput terdakwa di rumah terdakwa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BM 5091 SAQ

 

dan membawa 2 (dua) buah tas sandang, selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas sandang, 1 (satu) buah kantong plastic warna biru dan 1 (satu) helai baju warna merah yang tersimpan di rumah terdakwa, selanjutnya terdakwa bersama- sama dengan Saksi ARJUNA pergi menuju areal Perkebunan Libo PT. Ivomas Tunggal menggunakan sepeda motor tersebut, kemudian Saksi ARJUNA meletak sepeda motor di jalan areal Perkebunan Libo PT. Ivomas Tunggal lalu terdakwa bersama-sama dengan Saksi ARJUNA mengutip berondolan buah kelapa sawit dari sisa yang berada di TPH (tempat pemungutan hasil) dan memasukkannya ke dalam tas hingga terkumpul seberat 37 (tiga puluh tujuh) kg berondolan buah kelapa sawit, selanjutnya pada saat terdakwa bersama dengan Saksi ARJUNA telah selesai melangsir berondolan buah kelapa sawit, lalu terdakwa dan Saksi ARJUNA kembali ke parkiran sepeda motor untuk melangsir, kemudian sekira pukul 15.30 WIB pada saat Saksi RONI sedang melaksanakan jaga pos di Perkebunan Libo PT. Ivomas Tunggal melihat terdakwa bersama Saksi ARJUNA dan memberhentikan terdakwa bersama-sama dengan Saksi ARJUNA, akan tetapi terdakwa dan Saksi ARJUNA berusaha untuk melarikan diri, selanjutnya Saksi RONI menghubungi Saksi AZARYA dan memberitahukan bahwa ada 2 (dua) orang perempuan yang mencurigakan, kemudian Saksi AZARYA dan Saksi RONI melakukan pengamanan terhadap terdakwa dan Saksi ARJUNA, lalu melakukan pemeriksaan terhadap tas yang dibawa oleh terdakwa dan Saksi ARJUNA dan ditemukan brondolan buah kelapa sawit yang disembunyikan di dalam 1 (satu) helai baju warna merah, kemudian Saksi RONI dan Saksi AZARYA membawa terdakwa bersama-sama dengan Saksi ARJUNA ke kantor besar Kebun Libo PT. Ivomas Tunggal guna proses lebih lanjut.

  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama dengan Saksi ARJUNA tidak ada meminta izin dari korban yakni Perkebunan Libo PT. Ivomas Tunggal sebagai pemilik dari buah kelapa sawit untuk mengambil buah kelapa sawit tersebut.
  • Bahwa terhadap perbuatan yang dilakukan Terdakwa bersama dengan Saksi ARJUNA telah merugikan Perkebunan Libo PT. Ivomas Tunggal sebesar lebih kurang Rp217.411 (dua ratus tujuh belas ribu empat ratus sebelas rupiah).

---------  Perbuatan  Terdakwa  DINA  MARIANA  BR  ARITONANG  Als  MAK  TIAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. ------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88