| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa Terdakwa GILANG RAMADHAN Als GILANG Bin SUPRIANTO, bersama saksi ROYMANSA Als ROY Bin NURMAN (penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari Kamis, tanggal 18 September 2025 sekira pukul di 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Sido Rukun RT.001 RW.003 Kampung Pencing Bekulo Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I . Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 18 September 2025 sekira pukul di 18.30 Wib pada saat saksi ROYMANSA Als ROY Bin NURMAN sedang berada di rumah, saksi ROY menerima pesan whatsapp dari terdakwa GILANG RAMADHAN Als GILANG Bin SUPRIANTO dengan isi pesan terdakwa GILANG meminta uang kepada saksi ROY, yang mana pada pagi hari sekira pukul 10.00 Wib saksi ROY membeli narkotika jenis shabu dari terdakwa GILANG dengan harga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dan pada saat itu saksi ROY belum membayarkan uang pembayaran narkotika jenis shabu kepada saksi GILANG. Kemudian sesuai arahan dari terdakwa GILANG melalui pesan whatsapp, saksi ROY menuju ke Jalan Sido Rukun RT. 001 RW.003 Kampung Pencing Bekulo Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, untuk menemui saksi GILANG. Setelah sampai di lokasi saksi ROY menjumpai terdakwa GILANG yang sedang duduk di jembatan dan memegang 2 (dua) klip plastik bening narkotika jenis shabu. Kemudian saksi ROY menyerahkan uang sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa GILANG dengan mengatakan “lang ini yang tadi siang.”. Kemudian terdakwa GILANG menerima uang tersebut dari saksi ROY dan mengatakan kepada saksi ROY, “bang abang bisa ngantarkan paketan ini ke Mardi di jembatan walet?” sambil menyodorkan 2 (dua) klip plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu. Kemudian saksi ROY pun berkata “kok bukan kau yang ngantar?”, kemudian terdakwa GILANG berkata “takutku Mardi sama Pehong, abang lihat Pehong? ada di situ gak?”, kemudian saksi ROY pun menerima barang dari terdakwa GILANG dan membawanya ke Jembatan Walet Pencing Jaya Kecamatan Kandis Kabupaten Siak untuk menjumpai sdr. MARDI. Sesampainya di jembatan walet saksi ROY pun melintas dan tidak melihat sdr. MARDI dan pada saat itu saksi ROY dihampiri oleh saksi PEBSIDO JABASER SIAHAAN dan saksi CRISTIAN SILITONGA yang merupakan anggota kepolisian Polsek Kandis. Kemudian saksi ROY mengakui bahwa didalam dompet saksi ROY terdapat paketan narkotika jenis shabu. Saksi ROY mengaku kepada pihak kepolisian bahwa saksi ROY mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari terdakwa GILANG dan saksi ROY pun dibawa oleh pihak kepolisian untuk menunjukkan dimana lokasi terdakwa GILANG berada.
- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 18 September 2025 sekira pukul 20.50 Wib berawal dari Kapolsek Kandis KOMPOL H. HERMAN PELANI,S.H.,M.H. mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jembatan Walet Pencing Jaya Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu dan berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Kandis langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP PUTRA AMOR, S.H. beserta saksi PEBSIDO JABASER SIAHAAN dan saksi CRISTIAN SILITONGA untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut. Bahwa sekira pukul 21.00 wib, di sekitaran Jembatan Walet Pencing Jaya Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, saksi PEBSIDO JABASER SIAHAAN dan saksi CRISTIAN SILITONGA melihat 1 (satu) orang laki – laki yang mencurigakan bernama saksi ROYMANSA Als ROY Bin NURMAN sedang berkendara menaiki sepeda motor dan berhenti sejenak di Jembatan Walet Pencing Jaya. Kemudian para saksi mengamankannya. Kemudian saksi melakukan penggeledahan badan dan areal sekitar saksi ROY. Saksi ROY mengaku memiliki narkotika di dalam dompet miliknya. Kemudian para saksi menemukan 2 (dua) paket plastik klip bening narkotika jenis shabu ukuran kecil yang berada di dalam dompet milik saksi ROY yang berada di saku saksi ROY. Saat ditanyai, saksi ROY mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut merupakan milik terdakwa GILANG RAMADHAN Als GILANG Bin SUPRIANTO.
- Bahwa sekira pukul 21.30 Wib, saksi PEBSIDO JABASER SIAHAAN dan saksi CRISTIAN SILITONGA melaksanakan penyelidikan di sekitaran Jalan Sido Rukun RT. 001 RW.003 Kampung Pencing Bekulo Kecamatan Kandis Kabupaten Siak kemudian saksi ROY menunjukkan kepada para saksi bahwa ada sepeda motor milik terdakwa GILANG di depan sebuah rumah. kemudian para saksi langsung menuju ke rumah 1 (satu) orang laki – laki tersebut dan menemukan terdakwa GILANG di dalam rumah. Kemudian para saksi langsung melakukan penggeledahan badan dan mengamankan saksi GILANG. Kemudian terdakwa GILANG mengakui bahwasanya pada saat itu Sdr. REHAN (DPO) sempat meletakkan tas dibawah baju yang terletak diruang tamu rumah Sdr. EFRI yaitu di Jalan Sido Rukun RT. 001 RW.003 Kampung Pencing Bekulo Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Saat melakukan penggeledahan, para saksi menemukan tas yang berisikan 5 (lima) paket narkotika jenis shabu yang mana dari pengakuan terdakwa GILANG bahwasanya mendapatkan narkotika tersebut dari Sdr. JUNI (DPO). Kemudian terdakwa GILANG, saksi ROY, dan barang bukti dibawa ke Polsek Kandis guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor 634/BB/IX/10267/2025 tanggal 20 September 2025 atas nama terdakwa GILANG RAMADHAN Als GILANG Bin SUPRIANTO yang dibuat dan ditandatangani oleh AFDHILLA IHSAN, S.H. selaku penaksir pada PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim di hadapan penyidik FRANS DIEGO IMMANUEL SIMBOLON, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan 5 (lima) paket / bungkus plastik klip bening ukuran kecil didalamnya berisikan serbuk putih bening diduga narkotika jenis shabu berat kotor 1.27 gram, berat pembungkusnya 0.72 gram dan berat bersihnya 0.55 gram.
dengan perincian sebagai berikut :
- Barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0.55 gram untuk bukti uji ke Laboratories Forensik Polda Riau.
- Barang bukti narkotika jenis shabu sisa pengembalian dari Laboratories Forensik Polda Riau untuk bukti persidangan di pengadilan.
- 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang dan 5 (lima) bungkus plastik bening ukuran kecil adalah sebagai pembungkus barang bukti, dengan berat bersihnya 0.72 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 3346/NNF/2025 tanggal 29 September 2025 An. GILANG RAMADHAN Als GILANG Bin SUPRIANTO, yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM , YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan ABDILLAH ADAM S, S.Si selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Riau, dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa contoh barang bukti berupa kristal warna putih dan cairan urine milik terdakwa GILANG RAMADHAN Als GILANG Bin SUPRIANTO yaitu positif narkotika (+) mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan/atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa GILANG RAMADHAN Als GILANG Bin SUPRIANTO, bersama saksi ROYMANSA Als ROY Bin NURMAN (penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari Kamis, tanggal 18 September 2025 sekira pukul di 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jalan Sido Rukun RT.001 RW.003 Kampung Pencing Bekulo Kecamatan Kandis Kabupaten Siak Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman . Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 18 September 2025 sekira pukul di 18.30 Wib pada saat saksi ROYMANSA Als ROY Bin NURMAN sedang berada di rumah, saksi ROY menerima pesan whatsapp dari terdakwa GILANG RAMADHAN Als GILANG Bin SUPRIANTO dengan isi pesan terdakwa GILANG meminta uang kepada saksi ROY, yang mana pada pagi hari sekira pukul 10.00 Wib saksi ROY membeli narkotika jenis shabu dari terdakwa GILANG dengan harga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dan pada saat itu saksi ROY belum membayarkan uang pembayaran narkotika jenis shabu kepada saksi GILANG. Kemudian sesuai arahan dari terdakwa GILANG melalui pesan whatsapp, saksi ROY menuju ke Jalan Sido Rukun RT. 001 RW.003 Kampung Pencing Bekulo Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, untuk menemui saksi GILANG. Setelah sampai di lokasi saksi ROY menjumpai terdakwa GILANG yang sedang duduk di jembatan dan memegang 2 (dua) klip plastik bening narkotika jenis shabu. Kemudian saksi ROY menyerahkan uang sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa GILANG dengan mengatakan “lang ini yang tadi siang.”. Kemudian terdakwa GILANG menerima uang tersebut dari saksi ROY dan mengatakan kepada saksi ROY, “bang abang bisa ngantarkan paketan ini ke Mardi di jembatan walet?” sambil menyodorkan 2 (dua) klip plastik bening yang berisikan narkotika jenis shabu. Kemudian saksi ROY pun berkata “kok bukan kau yang ngantar?”, kemudian terdakwa GILANG berkata “takutku Mardi sama Pehong, abang lihat Pehong? ada di situ gak?”, kemudian saksi ROY pun menerima barang dari terdakwa GILANG dan membawanya ke Jembatan Walet Pencing Jaya Kecamatan Kandis Kabupaten Siak untuk menjumpai sdr. MARDI. Sesampainya di jembatan walet saksi ROY pun melintas dan tidak melihat sdr. MARDI dan pada saat itu saksi ROY dihampiri oleh saksi PEBSIDO JABASER SIAHAAN dan saksi CRISTIAN SILITONGA yang merupakan anggota kepolisian Polsek Kandis. Kemudian saksi ROY mengakui bahwa didalam dompet saksi ROY terdapat paketan narkotika jenis shabu. Saksi ROY mengaku kepada pihak kepolisian bahwa saksi ROY mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari terdakwa GILANG dan saksi ROY pun dibawa oleh pihak kepolisian untuk menunjukkan dimana lokasi terdakwa GILANG berada.
- Bahwa pada hari Kamis, tanggal 18 September 2025 sekira pukul 20.50 Wib berawal dari Kapolsek Kandis KOMPOL H. HERMAN PELANI,S.H.,M.H. mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jembatan Walet Pencing Jaya Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu dan berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Kandis langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP PUTRA AMOR, S.H. beserta saksi PEBSIDO JABASER SIAHAAN dan saksi CRISTIAN SILITONGA untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut. Bahwa sekira pukul 21.00 wib, di sekitaran Jembatan Walet Pencing Jaya Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, saksi PEBSIDO JABASER SIAHAAN dan saksi CRISTIAN SILITONGA melihat 1 (satu) orang laki – laki yang mencurigakan bernama saksi ROYMANSA Als ROY Bin NURMAN sedang berkendara menaiki sepeda motor dan berhenti sejenak di Jembatan Walet Pencing Jaya. Kemudian para saksi mengamankannya. Kemudian saksi melakukan penggeledahan badan dan areal sekitar saksi ROY. Saksi ROY mengaku memiliki narkotika di dalam dompet miliknya. Kemudian para saksi menemukan 2 (dua) paket plastik klip bening narkotika jenis shabu ukuran kecil yang berada di dalam dompet milik saksi ROY yang berada di saku saksi ROY. Saat ditanyai, saksi ROY mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut merupakan milik terdakwa GILANG RAMADHAN Als GILANG Bin SUPRIANTO.
- Bahwa sekira pukul 21.30 Wib, saksi PEBSIDO JABASER SIAHAAN dan saksi CRISTIAN SILITONGA melaksanakan penyelidikan di sekitaran Jalan Sido Rukun RT. 001 RW.003 Kampung Pencing Bekulo Kecamatan Kandis Kabupaten Siak kemudian saksi ROY menunjukkan kepada para saksi bahwa ada sepeda motor milik terdakwa GILANG di depan sebuah rumah. kemudian para saksi langsung menuju ke rumah 1 (satu) orang laki – laki tersebut dan menemukan terdakwa GILANG di dalam rumah. Kemudian para saksi langsung melakukan penggeledahan badan dan mengamankan saksi GILANG. Kemudian terdakwa GILANG mengakui bahwasanya pada saat itu Sdr. REHAN (DPO) sempat meletakkan tas dibawah baju yang terletak diruang tamu rumah Sdr. EFRI yaitu di Jalan Sido Rukun RT. 001 RW.003 Kampung Pencing Bekulo Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Saat melakukan penggeledahan, para saksi menemukan tas yang berisikan 5 (lima) paket narkotika jenis shabu yang mana dari pengakuan terdakwa GILANG bahwasanya mendapatkan narkotika tersebut dari Sdr. JUNI (DPO). Kemudian terdakwa GILANG, saksi ROY, dan barang bukti dibawa ke Polsek Kandis guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor 634/BB/IX/10267/2025 tanggal 20 September 2025 atas nama terdakwa GILANG RAMADHAN Als GILANG Bin SUPRIANTO yang dibuat dan ditandatangani oleh AFDHILLA IHSAN, S.H. selaku penaksir pada PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim di hadapan penyidik FRANS DIEGO IMMANUEL SIMBOLON, telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan 5 (lima) paket / bungkus plastik klip bening ukuran kecil didalamnya berisikan serbuk putih bening diduga narkotika jenis shabu berat kotor 1.27 gram, berat pembungkusnya 0.72 gram dan berat bersihnya 0.55 gram.
dengan perincian sebagai berikut :
- Barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0.55 gram untuk bukti uji ke Laboratories Forensik Polda Riau.
- Barang bukti narkotika jenis shabu sisa pengembalian dari Laboratories Forensik Polda Riau untuk bukti persidangan di pengadilan.
- 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang dan 5 (lima) bungkus plastik bening ukuran kecil adalah sebagai pembungkus barang bukti, dengan berat bersihnya 0.72 gram, untuk bukti persidangan di pengadilan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 3346/NNF/2025 tanggal 29 September 2025 An. GILANG RAMADHAN Als GILANG Bin SUPRIANTO, yang ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM , YOGA RAMADI GUSTI, S.Si dan ABDILLAH ADAM S, S.Si selaku pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Riau, dan diketahui oleh Dr. UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa contoh barang bukti berupa kristal warna putih dan cairan urine milik terdakwa GILANG RAMADHAN Als GILANG Bin SUPRIANTO yaitu positif narkotika (+) mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika jenis shabu-shabu tersebut bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |