Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
157/Pid.B/2026/PN Sak 1.REZA HENDRAWAN, S.H
2.VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
SYABANI LUBIS Alias LUBIS bin USMAN LUBIS (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 157/Pid.B/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1292 /L.4.17/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1REZA HENDRAWAN, S.H
2VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYABANI LUBIS Alias LUBIS bin USMAN LUBIS (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 Bahwa Terdakwa SYABANI LUBIS Alias LUBIS bin USMAN LUBIS (Alm) (untuk selanjutnya disebut Terdakwa), bersama-sama dengan Saudara YAJID BUSTOMI (dalam Daftar Pencarian Orang), Saudara NAJAR MAULANA (dalam Daftar Pencarian Orang), dan Saudara SANI (dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 14.30 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2026, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri KM. 61 Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Saudara SANI sedang beristirahat di Bengkel Kebun Sei Rokan, kemudian Saudara YAJID BUSTOMI menghubungi Terdakwa dengan tujuan memberitahu kepada Terdakwa bahwa bering trailer tractor grebber yang digunakan Saudara YAJID BUSTOMI sedang rusak lalu Saudara YAJID BUSTOMI meminta Terdakwa untuk datang ke Divisi III Kebun Sei Rokan, selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Saudara SANI pergi menuju Divisi III Kebun Sei Rokan menggunakan 1 (satu) unit dump truk merk MITSUBISHI warna kuning dengan nomor polisi BM. 9517 LA, kemudian setelah Terdakwa tiba di Divisi III Kebun Sei Rokan lalu melihat tractor yang digunakan Saudara YAJID BUSTOMI tidak ada mengalami kerusakan, selanjutnya Saudara YAJID BUSTOMI yang sedang bersama-sama dengan Saudara NAJAR MAULANA meminta Terdakwa untuk mengangkut 259 (dua ratus lima puluh sembilan) janjang buah kelapa sawit ke dalam 1 (satu) unit dump truk merk MITSUBISHI warna kuning dengan nomor polisi BM. 9517 LA yang dibawa oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa menyetujui permintaan Saudara YAJID BUSTOMI dikarenakan Terdakwa akan diberi upah oleh Saudara YAJID BUSTOMI, selanjutnya Saudara YAJID BUSTOMI memasukkan 259 (dua ratus lima puluh sembilan) janjang buah kelapa sawit ke dalam 1 (satu) unit dump truk merk MITSUBISHI warna kuning dengan nomor polisi BM. 9517 LA, kemudian setelah Saudara YAJID BUSTOMI selesai memindahkan 259 (dua ratus lima puluh sembilan) janjang buah kelapa sawit lalu Saudara YAJID BUSTOMI meminta Terdakwa untuk membawa buah kelapa sawit tersebut ke Jalan Lintas Pekanbaru-Duri KM. 61 Kelurahan Telaga Sam-sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak yang mana areal tersebut bukanlah tempat penampungan PT. Ivomas Tunggal tepatnya di tempat penampungan buah kelapa sawit, selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Saudara SANI pergi menuju Jalan Lintas Pekanbaru-Duri KM. 61 Kelurahan Telaga Sam-sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak tepatnya di tempat penampungan buah kelapa sawit, kemudian pada saat Terdakwa bersama-sama dengan Saudara SANI tiba di tempat penampungan tersebut lalu Saudara NAJAR MAULANA mengarahkan Terdakwa untuk menyesuaikan truk yang dibawa oleh Terdakwa agar dapat menurunkan 259 (dua ratus lima puluh sembilan) janjang buah kelapa sawit, selanjutnya Terdakwa menurunkan bak yang berada di truk lalu menurunkan buah kelapa sawit tersebut, kemudian sekira pukul 14.30 WIB Saksi MUSLIM AIDUL PUTRA Alias KANIT PAM bersama-sama dengan Saksi BENJAMIN SIGALINGGING Alias BENJAMIN selaku security pada Perkebunan Sei Rokan PT. Ivomas Tunggal sedang melaksanakan patroli, selanjutnya Saksi MUSLIM AIDUL PUTRA Alias KANIT PAM melihat 1 (satu) unit dump truk merk MITSUBISHI warna kuning dengan nomor polisi BM. 9517 LA sedang melakukan muatan lalu keluar dari Areal Perkebunan Sei Rokan PT. Ivomas Tunggal, kemudian Saksi MUSLIM AIDUL PUTRA Alias KANIT PAM bersama-sama dengan Saksi BENJAMIN SIGALINGGING Alias BENJAMIN mengikuti Terdakwa bersama-sama dengan Saudara SANI hingga Terdakwa berhenti di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri KM. 61 Kelurahan Telaga Sam-sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak tepatnya di tempat penampungan, selanjutnya pada saat Saksi MUSLIM AIDUL PUTRA Alias KANIT PAM bersama-sama dengan Saksi BENJAMIN SIGALINGGING Alias BENJAMIN melihat Terdakwa menurunkan bak yang berada di truk yang berisi buah kelapa sawit lalu Saksi MUSLIM AIDUL PUTRA Alias KANIT PAM bersama-sama dengan Saksi BENJAMIN SIGALINGGING Alias BENJAMIN menghampiri Terdakwa lalu melakukan pengamanan terhadap Terdakwa, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kandis guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saudara YAJID BUSTOMI, Saudara NAJAR MAULANA, dan Saudara SANI mengambil 259 (dua ratus lima puluh sembilan) janjang buah kelapa sawit, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, tanpa seizin dari Perkebunan Sei Rokan PT. Ivomas Tunggal.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saudara YAJID BUSTOMI, Saudara NAJAR MAULANA, dan Saudara SANI, Perkebunan Sei Rokan PT. Ivomas Tunggal mengalami kerugian kurang lebih Rp.11.885.346,- (sebelas juta delapas ratus delapan lima ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

 

ATAU

KEDUA

 Bahwa Terdakwa SYABANI LUBIS Alias LUBIS bin USMAN LUBIS (Alm) (untuk selanjutnya disebut Terdakwa) bersama-sama dengan Saudara YAJID BUSTOMI (dalam Daftar Pencarian Orang), Saudara NAJAR MAULANA (dalam Daftar Pencarian Orang), dan Saudara SANI (dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 14.30 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2026, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri KM. 61 Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura “turut serta melakukan Tindak Pidana, memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa merupakan Mekanik di PT. SATRINDO JAYA AGROPALMA LIBO TRANSPPORT berdasarkan Surat Keterangan Nomor : 073/LIBT-SK/I/2026 tanggal 15 Februari 2026. Terdakwa memiliki tugas diantaranya memperbaiki alat berat dan dump truck dan Terdakwa memiliki gaji sebesar Rp.5.300.000,- (lima juta tiga ratus ribu rupiah).
  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Saudara SANI sedang beristirahat di Bengkel Kebun Sei Rokan, kemudian Saudara YAJID BUSTOMI menghubungi Terdakwa dengan tujuan memberitahu kepada Terdakwa bahwa bering trailer tractor grebber yang digunakan Saudara YAJID BUSTOMI sedang rusak lalu Saudara YAJID BUSTOMI meminta Terdakwa untuk datang ke Divisi III Kebun Sei Rokan, selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Saudara SANI pergi menuju Divisi III Kebun Sei Rokan menggunakan 1 (satu) unit dump truk merk MITSUBISHI warna kuning dengan nomor polisi BM. 9517 LA, kemudian setelah Terdakwa tiba di Divisi III Kebun Sei Rokan lalu melihat tractor yang digunakan Saudara YAJID BUSTOMI tidak ada mengalami kerusakan, selanjutnya Saudara YAJID BUSTOMI yang sedang bersama-sama dengan Saudara NAJAR MAULANA meminta Terdakwa untuk mengangkut 259 (dua ratus lima puluh sembilan) janjang buah kelapa sawit ke dalam 1 (satu) unit dump truk merk MITSUBISHI warna kuning dengan nomor polisi BM. 9517 LA yang dibawa oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa menyetujui permintaan Saudara YAJID BUSTOMI dikarenakan Terdakwa akan diberi upah oleh Saudara YAJID BUSTOMI, selanjutnya Saudara YAJID BUSTOMI memasukkan 259 (dua ratus lima puluh sembilan) janjang buah kelapa sawit ke dalam 1 (satu) unit dump truk merk MITSUBISHI warna kuning dengan nomor polisi BM. 9517 LA, kemudian setelah Saudara YAJID BUSTOMI selesai memindahkan 259 (dua ratus lima puluh sembilan) janjang buah kelapa sawit lalu Saudara YAJID BUSTOMI meminta Terdakwa untuk membawa buah kelapa sawit tersebut ke Jalan Lintas Pekanbaru-Duri KM. 61 Kelurahan Telaga Sam-sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak yang mana areal tersebut bukanlah tempat penampungan PT. Ivomas Tunggal tepatnya di tempat penampungan buah kelapa sawit, selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Saudara SANI pergi menuju Jalan Lintas Pekanbaru-Duri KM. 61 Kelurahan Telaga Sam-sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak tepatnya di tempat penampungan buah kelapa sawit, kemudian pada saat Terdakwa bersama-sama dengan Saudara SANI tiba di tempat penampungan tersebut lalu Saudara NAJAR MAULANA mengarahkan Terdakwa untuk menyesuaikan truk yang dibawa oleh Terdakwa agar dapat menurunkan 259 (dua ratus lima puluh sembilan) janjang buah kelapa sawit, selanjutnya Terdakwa menurunkan bak yang berada di truk lalu menurunkan buah kelapa sawit tersebut, kemudian sekira pukul 14.30 WIB Saksi MUSLIM AIDUL PUTRA Alias KANIT PAM bersama-sama dengan Saksi BENJAMIN SIGALINGGING Alias BENJAMIN selaku security pada Perkebunan Sei Rokan PT. Ivomas Tunggal sedang melaksanakan patroli, selanjutnya Saksi MUSLIM AIDUL PUTRA Alias KANIT PAM melihat 1 (satu) unit dump truk merk MITSUBISHI warna kuning dengan nomor polisi BM. 9517 LA sedang melakukan muatan lalu keluar dari Areal Perkebunan Sei Rokan PT. Ivomas Tunggal, kemudian Saksi MUSLIM AIDUL PUTRA Alias KANIT PAM bersama-sama dengan Saksi BENJAMIN SIGALINGGING Alias BENJAMIN mengikuti Terdakwa bersama-sama dengan Saudara SANI hingga Terdakwa berhenti di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri KM. 61 Kelurahan Telaga Sam-sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak tepatnya di tempat penampungan, selanjutnya pada saat Saksi MUSLIM AIDUL PUTRA Alias KANIT PAM bersama-sama dengan Saksi BENJAMIN SIGALINGGING Alias BENJAMIN melihat Terdakwa menurunkan bak yang berada di truk yang berisi buah kelapa sawit lalu Saksi MUSLIM AIDUL PUTRA Alias KANIT PAM bersama-sama dengan Saksi BENJAMIN SIGALINGGING Alias BENJAMIN menghampiri Terdakwa lalu melakukan pengamanan terhadap Terdakwa, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kandis guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 259 (dua ratus lima puluh sembilan) janjang buah kelapa sawit, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, tanpa seizin dari Perkebunan Sei Rokan PT. Ivomas Tunggal.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Perkebunan Sei Rokan PT. Ivomas Tunggal mengalami kerugian kurang lebih Rp.11.885.346,- (sebelas juta delapas ratus delapan lima ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

ATAU

KETIGA

Bahwa Terdakwa SYABANI LUBIS Alias LUBIS bin USMAN LUBIS (Alm) (untuk selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 14.30 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2026, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri KM. 61 Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura turut serta melakukan Tindak Pidana, memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Saudara SANI sedang beristirahat di Bengkel Kebun Sei Rokan, kemudian Saudara YAJID BUSTOMI menghubungi Terdakwa dengan tujuan memberitahu kepada Terdakwa bahwa bering trailer tractor grebber yang digunakan Saudara YAJID BUSTOMI sedang rusak lalu Saudara YAJID BUSTOMI meminta Terdakwa untuk datang ke Divisi III Kebun Sei Rokan, selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Saudara SANI pergi menuju Divisi III Kebun Sei Rokan menggunakan 1 (satu) unit dump truk merk MITSUBISHI warna kuning dengan nomor polisi BM. 9517 LA, kemudian setelah Terdakwa tiba di Divisi III Kebun Sei Rokan lalu melihat tractor yang digunakan Saudara YAJID BUSTOMI tidak ada mengalami kerusakan, selanjutnya Saudara YAJID BUSTOMI yang sedang bersama-sama dengan Saudara NAJAR MAULANA meminta Terdakwa untuk mengangkut 259 (dua ratus lima puluh sembilan) janjang buah kelapa sawit ke dalam 1 (satu) unit dump truk merk MITSUBISHI warna kuning dengan nomor polisi BM. 9517 LA yang dibawa oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa menyetujui permintaan Saudara YAJID BUSTOMI dikarenakan Terdakwa akan diberi upah oleh Saudara YAJID BUSTOMI, selanjutnya Saudara YAJID BUSTOMI memasukkan 259 (dua ratus lima puluh sembilan) janjang buah kelapa sawit ke dalam 1 (satu) unit dump truk merk MITSUBISHI warna kuning dengan nomor polisi BM. 9517 LA, kemudian setelah Saudara YAJID BUSTOMI selesai memindahkan 259 (dua ratus lima puluh sembilan) janjang buah kelapa sawit lalu Saudara YAJID BUSTOMI meminta Terdakwa untuk membawa buah kelapa sawit tersebut ke Jalan Lintas Pekanbaru-Duri KM. 61 Kelurahan Telaga Sam-sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak yang mana areal tersebut bukanlah tempat penampungan PT. Ivomas Tunggal tepatnya di tempat penampungan buah kelapa sawit, selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Saudara SANI pergi menuju Jalan Lintas Pekanbaru-Duri KM. 61 Kelurahan Telaga Sam-sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak tepatnya di tempat penampungan buah kelapa sawit, kemudian pada saat Terdakwa bersama-sama dengan Saudara SANI tiba di tempat penampungan tersebut lalu Saudara NAJAR MAULANA mengarahkan Terdakwa untuk menyesuaikan truk yang dibawa oleh Terdakwa agar dapat menurunkan 259 (dua ratus lima puluh sembilan) janjang buah kelapa sawit, selanjutnya Terdakwa menurunkan bak yang berada di truk lalu menurunkan buah kelapa sawit tersebut, kemudian sekira pukul 14.30 WIB Saksi MUSLIM AIDUL PUTRA Alias KANIT PAM bersama-sama dengan Saksi BENJAMIN SIGALINGGING Alias BENJAMIN selaku security pada Perkebunan Sei Rokan PT. Ivomas Tunggal sedang melaksanakan patroli, selanjutnya Saksi MUSLIM AIDUL PUTRA Alias KANIT PAM melihat 1 (satu) unit dump truk merk MITSUBISHI warna kuning dengan nomor polisi BM. 9517 LA sedang melakukan muatan lalu keluar dari Areal Perkebunan Sei Rokan PT. Ivomas Tunggal, kemudian Saksi MUSLIM AIDUL PUTRA Alias KANIT PAM bersama-sama dengan Saksi BENJAMIN SIGALINGGING Alias BENJAMIN mengikuti Terdakwa bersama-sama dengan Saudara SANI hingga Terdakwa berhenti di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri KM. 61 Kelurahan Telaga Sam-sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak tepatnya di tempat penampungan, selanjutnya pada saat Saksi MUSLIM AIDUL PUTRA Alias KANIT PAM bersama-sama dengan Saksi BENJAMIN SIGALINGGING Alias BENJAMIN melihat Terdakwa menurunkan bak yang berada di truk yang berisi buah kelapa sawit lalu Saksi MUSLIM AIDUL PUTRA Alias KANIT PAM bersama-sama dengan Saksi BENJAMIN SIGALINGGING Alias BENJAMIN menghampiri Terdakwa lalu melakukan pengamanan terhadap Terdakwa, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kandis guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil 259 (dua ratus lima puluh sembilan) janjang buah kelapa sawit, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, tanpa seizin dari Perkebunan Sei Rokan PT. Ivomas Tunggal.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Perkebunan Sei Rokan PT. Ivomas Tunggal mengalami kerugian kurang lebih Rp.11.885.346,- (sebelas juta delapas ratus delapan lima ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah).

 Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Jo. Pasal 20 huruf cUndang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88