Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.B/2026/PN Sak 1.PASONANG ARITONANG, S.H.
2.ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH
ADE PUTRA Als PUTRA Bin RAHMAN MARBUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 30/Pid.B/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-350/L.4.17/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1PASONANG ARITONANG, S.H.
2ZIKRI YOHANDA KHAIRI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADE PUTRA Als PUTRA Bin RAHMAN MARBUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa ADE PUTRA Als PUTRA Bin RAHMAN MARBUN bersama dengan saudara AGUS dan saudara YUDI (Masuk dalam daftar pencarian orang), pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Blok D9 Kebun PSR PT. IVOMAS TUNGGAL, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama – sama dan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -

Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 23.30 Wib Saudara AGUS dan Saudara YUDI mengajak Terdakwa yang sedang berada di persimpangan dekat rumah Terdakwa untuk bersama – sama mengambil buah kelapa sawit, kemudian Terdakwa menyetujui ajakan Saudara AGUS dan Saudara YUDI, lalu Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa untuk mengganti pakaian, selanjutnya Terdakwa berangkat menuju rumah Saudara AGUS, selanjutnya Terdakwa bersama – sama dengan saudara AGUS dan saudara YUDI berangkat menuju Blok D9 Kebun PSR PT. IVOMAS TUNGGAL, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak dengan membawa sepeda motor dan keranjang, selanjutnya Terdakwa bersama dengan saudara YUDI dan saudara AGUS sampai di lokasi dan melihat tumpukan buah kelapa sawit, kemudian saudara AGUS memuat buah kelapa sawit dari tumpukan ke dalam keranjang dan Terdakwa melangsir buah kelapa sawit keluar dari areal kebun PSR, kemudian saudara YUDI memantau situasi dan kondisi di tempat Terdakwa dan saudara AGUS mengambil buah kelapa sawit milik Kebun PSR PT. IVOMAS TUNGGAL, selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 04.00 WIB, Terdakwa bersama dengan saudara AGUS melakukan langsir yang terakhir kalinya, kemudian saksi PUTRA ZALUKHU bersama dengan saksi ARDI SYAHPUTRA yang sedang melakukan patroli rutin di di Blok D9 PSR Kampung Pencing Bekulo Kec. Kandis Kab. Siak, kemudian saksi PUTRA ZALUKHU menemukan Terdakwa bersama dengan saudara AGUS sedang melangsir buah kelapa sawit, selanjutnya saksi PUTRA ZALUKHU melakukan pengamanan terhadap Terdakwa dan saudara AGUS, kemudian Terdakwa berhasil di tangkap dan saudara AGUS berhasil melarikan diri, selanjutnya saksi PUTRA ZALUKHU menghubungi saksi ARDI SYAHPUTRA untuk meminta bantuan mengamankan Terdakwa, kemudian saksi PUTRA ZALUKHU bersama dengan saksi ARDI SYAHPUTRA dan Terdakwa pergi melihat lokasi tempat Terdakwa bersama rekannya melangsir buah kelapa sawit milik Kebun PSR PT. IVOMAS TUNGGAL, kemudian saksi PUTRA ZALUKHU bersama saksi ARDI SYAHPUTRA dan Terdakwa menghitung tandan buah kelapa sawit yang telah berhasil di langsir dan ditemukan sebanyak 92 (sembilan puluh dua) tandan buah kelapa sawit, lalu Terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polsek Kandis untuk diproses lebih lanjut. - Bahwa perbuatan Terdakwa bersama dengan saudara AGUS dan saudara YUDI tidak ada meminta izin dari korban yakni Kebun PSR PT. IVOMAS TUNGGAL sebagai pemilik dari buah kelapa sawit untuk mengambil buah kelapa sawit tersebut. - Bahwa terhadap perbuatan yang dilakukan Terdakwa bersama dengan saudara AGUS dan saudara YUDI telah merugikan Perkebunan Palapa PT. IVOMAS TUNGGAL sebesar lebih kurang Rp3.255.199,- (tiga juta dua ratus lima puluh lima ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah).

--------- Perbuatan Terdakwa ADE PUTRA Als PUTRA Bin RAHMAN MARBUN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

------ ATAU

KEDUA --------

Bahwa Terdakwa ADE PUTRA Als PUTRA Bin RAHMAN MARBUN, pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Blok D9 Kebun PSR PT. IVOMAS TUNGGAL, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “yang mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -

Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 23.30 Wib Terdakwa berangkat menuju Blok D9 Kebun PSR PT. IVOMAS TUNGGAL, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak dengan membawa sepeda motor dan keranjang, selanjutnya Terdakwa sampai di lokasi dan melihat tumpukan buah kelapa sawit, kemudian Tersaangka memuat buah kelapa sawit dari tumpukan ke dalam keranjang dan melangsir buah kelapa sawit keluar dari areal kebun PSR, selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 04.00 WIB, Terdakwa melakukan langsir yang terakhir kalinya, kemudian saksi PUTRA ZALUKHU bersama dengan saksi ARDI SYAHPUTRA yang sedang melakukan patroli rutin di di Blok D9 PSR Kampung Pencing Bekulo Kec. Kandis Kab. Siak, kemudian saksi PUTRA ZALUKHU menemukan Terdakwa sedang melangsir buah kelapa sawit, selanjutnya saksi PUTRA ZALUKHU melakukan pengamanan terhadap Terdakwa, selanjutnya saksi PUTRA ZALUKHU menghubungi saksi ARDI SYAHPUTRA untuk meminta bantuan mengamankan Terdakwa, kemudian saksi PUTRA ZALUKHU bersama dengan saksi ARDI SYAHPUTRA dan Terdakwa pergi melihat lokasi tempat Terdakwa bersama rekannya melangsir buah kelapa sawit milik Kebun PSR PT. IVOMAS TUNGGAL, kemudian saksi PUTRA ZALUKHU bersama saksi ARDI SYAHPUTRA dan Terdakwa menghitung tandan buah kelapa sawit yang telah berhasil di langsir dan ditemukan sebanyak 92 (sembilan puluh dua) tandan buah kelapa sawit, lalu Terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Polsek Kandis untuk diproses lebih lanjut. -

Bahwa perbuatan Terdakwa tidak ada meminta izin dari korban yakni Kebun PSR PT. IVOMAS TUNGGAL sebagai pemilik dari buah kelapa sawit untuk mengambil buah kelapa sawit tersebut. - Bahwa terhadap perbuatan yang dilakukan Terdakwa telah merugikan Perkebunan Palapa PT. IVOMAS TUNGGAL sebesar lebih kurang Rp3.255.199,- (tiga juta dua ratus lima puluh lima ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah).

--------- Perbuatan Terdakwa ADE PUTRA Als PUTRA Bin RAHMAN MARBUN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. -------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88