Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk Memperbaiki/Mengganti Identitas Penulisan Tempat Lahir pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor : 953/MI/VI/2001 tertanggal 26 Juni 2001 yang semula tertulis dan terbaca Tempat Lahir di MERANTI menjadi tertulis dan terbaca yang benar Tempat Lahir di KISARAN;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan nama Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak, untuk dicatatkan kedalam register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
ATAU
Apabila Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya; |