| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang di ajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan sah secara hukum jual beli tanah berdasarkan Kwitansi pembayaran antara Pihak Tergugat (KARSIYEM) dengan Pihak Penggugat (SARIFAH LESTARI) tertanggal 20 Desember 2010 atas sebidang tanah Milik Pihak Tergugat dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 787 tahun 2005 atas nama KARSIYEM seluas 20.000 m?2; sebagaimana tertuang dalam Surat Ukur Gambar Situasi Nomor 07/PPS/2005 tertanggal 22-12-2005, terletak di Desa Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dengan harga Rp.85.000.000,- (Delapan Puluh Lima juta rupiah) yang telah diserahkan Pihak Penggugat kepada Pihak Tergugat adalah sah dan mengikat serta berkekuatan hukum ;
- Menyatakan sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 787 tahun 2005 atas nama KARSIYEM (Tergugat) seluas 20.000 m?2; sebagaimana tertuang dalam Surat Ukur Gambar Situasi Nomor Nomor 07/PPS/2005 tertanggal 22-12-2005, terletak di Desa Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dengan harga Rp.85.000.000,- (Delapan Puluh Lima juta rupiah) yang telah diserahkan Pihak Penggugat kepada Pihak Tergugat adalah sah dan mengikat serta berkekuatan hukum dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatas dengan : Nomor SHM 12613 / Tarsan
- Sebelah Selatan berbatas dengan : Nomor SHM 788/ NIB 00324 / Sarminah
- Sebelah Timur berbatas dengan : -
- Sebelah Barat berbatas dengan : Nomor SHM 790/ NIB 00326 / Sunaryo
Adalah sah milik Pihak Penggugat;
- Mengizinkan Penggugat untuk membalik namakan Sertifikat Hak Milik Nomor :787 tahun 2005 atas nama KARSIYEM (Tergugat) seluas 20.000 m?2; sebagaimana tertuang dalam Surat Ukur Gambar Situasi Nomor 07/PPS/2005 tertanggal 22-12-2005 menjadi atas nama SARIFAH LESTARI (Penggugat) yang terletak di Desa Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Provinsi Riau;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk melakukan Pencatatan peralihan Hak Sertifikat Hak Milik Nomor 787 tahun 2005 atas nama KARSIYEM (Tergugat) seluas 20.000 m?2; menjadi nama SARIFAH LESTARI (Penggugat) yang terletak di Desa Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Provinsi Riau;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menetapkan biaya perkara sesuai peraturan yang berlaku;
SUBSIDER:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Penggugat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono).----------------------------------------------- |