Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
92/Pdt.G/2026/PN Sak Nasatun Na'ima Sularso Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 92/Pdt.G/2026/PN Sak
Tanggal Surat Rabu, 02 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nasatun Na'ima
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUPRIANTO, S.H.,M.HNasatun Na'ima
Tergugat
NoNama
1Sularso
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN ATR/ BPN KABUPATEN SIAK
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Manyatakan jual beli antara Penggugat dengan Tergugat tanggal  18 Januari tahun 2010 berupa tanah berikut kebun sawit diatasnya dengan surat Sertpikat Hak Milik Nomor :  3511 tanggal 21 Oktober tahun 1991 yang luasnya 20.000 M?2; yang terletak di RT. 001 RW.001, Kampung Banjar Seminai, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dengan batas-batas :       
  • Utara dengan Faturrohman             Nib No: 357;
  • Selatan dengan Sariful manaf         Nib No: -;
  • Timur dengan Suratno                     Nib No: 359;
  • Barat dengan Maskun                     Nib No: 355.

Adalah sah dan memiliki kekuatan hukum.

  1. Menyatakan menurut hukum sebidang tanah berikut pohon sawit di atasnya dengan Sertipikat hak Milik Nomor : 3511 tanggal 21 Oktober tahun 1991 atas nama Tergugat seluas 20.000 M2 yang terletak di RT. 001 RW.001, Kampung Banjar Seminai, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Dengan batas-batas :       
  • Utara dengan Faturrohman             Nib No: 357;
  • Selatan dengan Sariful Manaf         Nib No: -;
  • Timur dengan Suratno                     Nib No: 359;
  • Barat dengan Maskun                     Nib No: 355.

Adalah sah milik Penggugat.

  1. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak/balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor : 3511 tanggal 21 Oktober tahun 1991 dari nama Tergugat kepada Penggugat ke Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Siak;
  2. Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan pencatatan peralihan hak Sertipikat Hak Milik Nomor: 3511 tanggal 21 Oktober tahun 1991 Kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  4. Menetapkan biaya perkara sesuai menurut hukum.

 

Atau

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat dan pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88