Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.Sus/2026/PN Sak 1.ALEX FIRDAUS SIMAREMARE, S.H.
2.PASONANG ARITONANG, S.H.
AMDAN PURBA Als PURBA bin ALI PURBA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 91/Pid.Sus/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-726/L.4.17/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ALEX FIRDAUS SIMAREMARE, S.H.
2PASONANG ARITONANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMDAN PURBA Als PURBA bin ALI PURBA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa AMDAN PURBA Als PURBA bin ALI PURBA bersama Saksi MARZUKI SUMAMPO Als ZUKI bin MARTIN SUMAMPO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak- tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Simpang Belutu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak tepatnya di loket bus PMH, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, Percobaan atau Permufakatan Jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual

 

Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram

 

Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 WIB, Saksi MARZUKI SUMAMPO Als ZUKI bin MARTIN SUMAMPO menghubungi Terdakwa untuk meminta nomor Sdr INDRA (Daftar Pencarian Orang) kemudian Terdakwa mengirimkan nomor Sdr INDRA kepada Saksi MARZUKI SUMAMPO Als ZUKI bin MARTIN SUMAMPO lalu Saksi MARZUKI SUMAMPO Als ZUKI bin MARTIN SUMAMPO menghubungi Sdr INDRA untuk memesan narkotika jenis shabu lalu pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 07.00 WIB Saksi MARZUKI SUMAMPO Als ZUKI bin MARTIN SUMAMPO menghubungi Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu di Simpang Belutu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak tepatnya di loket bus PMH dengan kesepakatan apabila Narkotika jenis shabu tersebut berhasil terjual Terdakwa akan diberikan upah berupa uang Rp 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) lalu Saksi MARZUKI SUMAMPO Als ZUKI bin MARTIN SUMAMPO bersama Terdakwa berangkat menuju Loket PMH dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil xenia dengan nomor polisi BM 1422 TS lalu sekira pukul 08.00 WIB Saksi MARZUKI SUMAMPO Als ZUKI bin MARTIN SUMAMPO mengambil 2 (dua) paket narkotika jenis shabu di loket bus PMH tepatnya disebuah kardus coklat yang bertuliskan atas nama INDRA (Daftar Pencarian Barang) dan Terdakwa menunggu di dalam mobil kemudian Saksi MARZUKI SUMAMPO Als ZUKI bin MARTIN SUMAMPO dan Terdakwa pergi menuju Jalan Pekanbaru Duri Gang Natuna Kecamatan Kandis Kabupaten Siak lalu membuka 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kecil kemudian Saksi MARZUKI SUMAMPO Als ZUKI bin MARTIN SUMAMPO dan Terdakwa membagi menjadi 10 (sepuluh) paket narkotika jenis shabu lalu Saksi MARZUKI SUMAMPO Als ZUKI bin MARTIN SUMAMPO dan Terdakwa berhasil menjual 4 (empat) paket narkotika jenis shabu kepada pembeli dengan cara sistem kerja Saksi MARZUKI SUMAMPO Als ZUKI bin MARTIN SUMAMPO menyerahkan narkotika jenis shabu kepada pembeli dan pembeli akan menyetorkan uang kepada Saksi MARZUKI SUMAMPO Als ZUKI bin MARTIN SUMAMPO apabila berhasil terjual di Simpang Belutu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak lalu sekira pukul 12.00 WIB Saksi MARZUKI SUMAMPO Als ZUKI bin MARTIN SUMAMPO bersama Terdakwa pergi menuju Kampung Suka Maju Desa Sei Meranti Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis tepatnya di rumah Saksi PURWONDO Als WONDO Bin SABARUDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk menjual 2 (dua) paket narkotika jenis shabu kemudian Saksi MARZUKI SUMAMPO Als ZUKI bin MARTIN SUMAMPO menyerahkan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu kepada Saksi PURWONDO Als WONDO Bin SABARUDIN lalu sekira pukul 18.30 WIB Saksi MARZUKI SUMAMPO Als ZUKI bin MARTIN SUMAMPO menggabungkan 4 (empat) paket narkotika jenis shabu menjadi 1 (satu) paket narkotika jenis shabu lalu menyerahkan kepada Terdakwa sebagai upah karena telah berhasil menjual narkotika jenis shabu lalu Saksi MARZUKI SUMAMPO Als ZUKI bin MARTIN SUMAMPO dan Terdakwa membuka 1 (satu) paket narkotika jenis shabu besar lalu membagi menjadi 20 (dua puluh) paket narkotika jenis shabu kemudian Saksi MARZUKI SUMAMPO Als ZUKI bin MARTIN SUMAMPO mengantarkan Terdakwa menuju Surya Minang Kecamatan Kandis Kabupaten Siak lalu Saksi MARZUKI SUMAMPO Als ZUKI bin MARTIN SUMAMPO pergi menuju Jalan Lintas Pekanbaru – Duri Km.88 Surya Minang Kampung Kandis lalu sekira pukul 22.30 WIB Saksi JHON HENDRO NAPITUPULU dan Saksi EDO RAHMA WARDANI selaku anggota kepolisian Resor siak mengamankan Saksi MARZUKI SUMAMPO Als ZUKI bin MARTIN SUMAMPO lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan didampingi oleh Saksi MUHADI Als MUHADI bin SISWANDI selaku masyarakat dan ditemukan 20 (dua puluh) paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor 101,23 (Seratus Satu koma dua tiga) gram dan berat bersih 94,14 (Sembilan Puluh Empat koma Satu Empat) gram yang disimpan di dalam kotak berwarna merah hitam di belakang rem tangan dalam mobil Xenia dengan nomor polisi BM 1422 TS, 1 (satu) bungkus klip bening pembungkus, 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) buah pipet yang dimodifikasi menjadi sendok, 1 (satu) buah kotak warna merah hitam, 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk oppo CPH2641 warna biru, 1 (satu) unit handphone merek redmi, 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah), 10 (sepuluh) lembar uang pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) yang diakui Saksi MARZUKI SUMAMPO Als ZUKI bin MARTIN SUMAMPO miliknya lalu Saksi MARZUKI SUMAMPO

 

Als ZUKI bin MARTIN SUMAMPO dilakukan Interogasi dan mengakui memperoleh narkotika jenis shabu bersama Terdakwa kemudian Saksi JHON HENDRO NAPITUPULU dan Saksi EDO RAHMA WARDANI bersama Saksi MARZUKI SUMAMPO Als ZUKI bin MARTIN SUMAMPO pergi menuju Jalan PGN/MPCC Kampung Bali RT 003 RW 001 Dusun Lubuk Raya Kampung Jambai Makmur Kecamatan Kandis Kabupaten Siak lalu pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 00.15 WIB dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa didampingi oleh Saksi MUHADI Als MUHADI bin SISWANDI selaku masyarakat dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,68 gram dan berat bersih 2,39 gram di atas meja ruang tamu , 2 (dua) lembar uang pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan Rp 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah), 1 (satu) unit handphone merek oppo A58 warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek redmi warna hitam yang diakui Terdakwa miliknya dari Saksi MARZUKI SUMAMPO Als ZUKI bin MARTIN SUMAMPO

  • Bahwa Saksi MARZUKI SUMAMPO Als ZUKI bin MARTIN SUMAMPO dan Terdakwa bersepakat apabila narkotika berhasil terjual Saksi MARZUKI SUMAMPO Als ZUKI bin MARTIN SUMAMPO akan memberikan Upah kepada Terdakwa berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan harga Rp 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Dan Penyegelan Nomor : 204/BB/X/14329.00/2025 pada hari Senin tanggal Dua Puluh Tujuh bulan Oktober Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima yang ditanda tangani oleh RAHMAD EFENDI S.I.Kom NIK P.86312 Jabatan Kepala Unit PT Pegadaian (Persero) Pasar Perawang, atas nama tersangka MARZUKI SUMAMPO Als ZUKI bin MARTIN SUMAMPO, dihadapan Sdr ANDIKA ERSON PARSAULIAN S pangkat Brida NRP 0303741, Penyidik, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :
    1. 20 (Dua Puluh) paket narkotika jenis shabu berat kotor 101.23 gram dan berat bersih

94.14 gram

Dengan rincian sebagai berikut :

  1. Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 10 gram untuk bahan uji ke laboratories forensik polda riau
  2. Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 84.14 gram digunakan sebagai bukti persidangan di pengadilan
  3. 20 (Dua Puluh) pembungkus diduga pembungkus shabu dengan berat 7.09 gram sebagai pembungkus barang bukti, untuk bukti persidangan di pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 3909/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 3 bulan November tahun dua ribu dua puluh lima yang ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu DEWI ARNI, M.M. pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254 jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, YOGA RAMADI GUSTI, S.Si pangkat Inspektur Dua NRP 94101292 jabatan sebagai Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, ABDILLAH ADAM S, S.Si pangkat Brigadir Polisi Satu NRP.94101292 jabatan sebagai Banum Subbid Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau atas nama terdakwa MARZUKI SUMAMPO Als ZUKI bin MARTIN SUMAMPO menyimpulkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, Kristal warna putih barang bukti dengan nomor :5816/2025/NNF mengandung Metamfetamina. 1 (satu) botol plastik yang berisikan cairan urine dengan volume 15mL dengan nomor 5817/2025/NNF mengandung Metamfetamina atas nama Terdakwa MARZUKI SUMAMPO Als ZUKI bin MARTIN SUMAMPO, , 1 (satu) botol plastik yang berisikan cairan urine dengan volume 15mL dengan nomor 5818/2025/NNF mengandung Metamfetamina atas nama Terdakwa AMDAN PURBA Als PURBA bin ALI PURBA
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Dan Penyegelan Nomor : 202/BB/X/14329.00/2025 pada hari Senin tanggal Dua Puluh Tujuh bulan Oktober Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima yang ditanda tangani oleh RAHMAD EFENDI S.I.Kom NIK P.86312 Jabatan Kepala Unit PT Pegadaian (Persero) Pasar Perawang, atas nama tersangka AMDAN PURBA Als PURBA bin ALI PURBA, dihadapan Sdr ANDIKA ERSON PARSAULIAN S pangkat Brida NRP 0303741, Penyidik, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :

 

    1. 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu berat kotor 2.68 gram dan berat bersih

2.39 gram

Dengan rincian sebagai berikut :

      1. Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 2.39 gram digunakan sebagai bahan pemeriksaan di laboratories forensik polda riau
      2. 1 (satu) pembungkus diduga pembungkus shabu dengan berat 0.29 gram sebagai pembungkus barang bukti, untuk persidangan di pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 3913/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 3 bulan November tahun dua ribu dua puluh lima yang ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu DEWI ARNI, M.M. pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254 jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, YOGA RAMADI GUSTI, S.Si pangkat Inspektur Dua NRP 94101292 jabatan sebagai Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, ABDILLAH ADAM S, S.Si pangkat Brigadir Polisi Satu NRP.94101292 jabatan sebagai Banum Subbid Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau atas nama AMDAN PURBA Als PURBA bin ALI PURBA menyimpulkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, Kristal warna putih barang bukti dengan nomor :5825/2025/NNF mengandung Metamfetamina. 1 (satu) botol plastik yang berisikan cairan urine dengan volume 15mL dengan nomor 5826/2025/NNF mengandung Metamfetamina atas nama AMDAN PURBA Als PURBA bin ALI PURBA
  • Bahwa Terdakwa dalam hal Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa memperoleh izin dari Dinas Kesehatan atau pejabat yang berwenang.

-    Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114

Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------

 

 
   

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa AMDAN PURBA Als PURBA bin ALI PURBA bersama Saksi MARZUKI SUMAMPO Als ZUKI bin MARTIN SUMAMPO (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 00.15 WIB atau setidak- tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan PGN/MPCC Kampung Bali RT 003 RW 001 Dusun Lubuk Raya Kampung Jambai Makmur Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, Percobaan atau Permufakatan Jahat Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”---------------

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 WIB Saksi JHON HENDRO NAPITUPULU dan Saksi EDO RAHMA WARDANI selaku anggota kepolisian resor siak mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika di Kampung Kandis lalu sekira pukul 22.30 WIB Saksi JHON HENDRO NAPITUPULU dan Saksi EDO RAHMA WARDANI mengamankan Saksi MARZUKI SUMAMPO Als ZUKI bin MARTIN SUMAMPO lalu dilakukan penangkapan dan penggeledahan didampingi oleh Saksi MUHADI Als MUHADI bin SISWANDI selaku masyarakat dan ditemukan 20 (dua puluh) paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor 101,23 (Seratus Satu koma dua tiga) gram dan berat bersih 94,14 (Sembilan Puluh Empat koma Satu Empat) gram yang disimpan di dalam kotak berwarna merah hitam di belakang rem tangan dalam mobil Xenia dengan nomor polisi BM 1422 TS, 1 (satu) bungkus klip bening pembungkus, 1 (satu) unit timbangan digital, 2 (dua) buah pipet yang dimodifikasi menjadi sendok, 1 (satu) buah kotak warna merah hitam, 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk oppo CPH2641 warna biru, 1 (satu) unit handphone merek redmi, 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp 100.000 (Seratus Ribu Rupiah), 10 (sepuluh) lembar uang pecahan 50.000

 

(Lima Puluh Ribu Rupiah) yang diakui Saksi MARZUKI SUMAMPO Als ZUKI bin MARTIN SUMAMPO miliknya lalu Saksi MARZUKI SUMAMPO Als ZUKI bin MARTIN SUMAMPO dilakukan Interogasi dan mengakui memperoleh narkotika jenis shabu bersama Terdakwa kemudian Saksi JHON HENDRO NAPITUPULU dan Saksi EDO RAHMA WARDANI bersama Saksi MARZUKI SUMAMPO Als ZUKI bin MARTIN SUMAMPO pergi menuju rumah Saksi AMDAN PURBA Als PURBA bin ALI PURBA lalu pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 00.15 WIB bertempat di Jalan PGN/MPCC Kampung Bali RT 003 RW 001 Dusun Lubuk Raya Kampung Jambai Makmur Kecamatan Kandis Kabupaten Siak dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa didampingi oleh Saksi MUHADI Als MUHADI bin SISWANDI selaku masyarakat dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,68 gram dan berat bersih 2,39 gram di atas meja ruang tamu , 2 (dua) lembar uang pecahan Rp 100.000 (seratus ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan Rp 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah), 1 (satu) unit handphone merek oppo A58 warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek redmi warna hitam yang diakui Terdakwa miliknya dari Saksi MARZUKI SUMAMPO Als ZUKI bin MARTIN SUMAMPO

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Dan Penyegelan Nomor : 204/BB/X/14329.00/2025 pada hari Senin tanggal Dua Puluh Tujuh bulan Oktober Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima yang ditanda tangani oleh RAHMAD EFENDI S.I.Kom NIK P.86312 Jabatan Kepala Unit PT Pegadaian (Persero) Pasar Perawang, atas nama tersangka MARZUKI SUMAMPO Als ZUKI bin MARTIN SUMAMPO, dihadapan Sdr ANDIKA ERSON PARSAULIAN S pangkat Brida NRP 0303741, Penyidik, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :
    1. 20 (Dua Puluh) paket narkotika jenis shabu berat kotor 101.23 gram dan berat bersih

94.14 gram

Dengan rincian sebagai berikut :

  1. Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 10 gram untuk bahan uji ke laboratories forensik polda riau
  2. Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 84.14 gram digunakan sebagai bukti persidangan di pengadilan
  3. 20 (Dua Puluh) pembungkus diduga pembungkus shabu dengan berat 7.09 gram sebagai pembungkus barang bukti, untuk bukti persidangan di pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 3909/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 3 bulan November tahun dua ribu dua puluh lima yang ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu DEWI ARNI, M.M. pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254 jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, YOGA RAMADI GUSTI, S.Si pangkat Inspektur Dua NRP 94101292 jabatan sebagai Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, ABDILLAH ADAM S, S.Si pangkat Brigadir Polisi Satu NRP.94101292 jabatan sebagai Banum Subbid Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau atas nama terdakwa MARZUKI SUMAMPO Als ZUKI bin MARTIN SUMAMPO menyimpulkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, Kristal warna putih barang bukti dengan nomor :5816/2025/NNF mengandung Metamfetamina. 1 (satu) botol plastik yang berisikan cairan urine dengan volume 15mL dengan nomor 5817/2025/NNF mengandung Metamfetamina atas nama Terdakwa MARZUKI SUMAMPO Als ZUKI bin MARTIN SUMAMPO, , 1 (satu) botol plastik yang berisikan cairan urine dengan volume 15mL dengan nomor 5818/2025/NNF mengandung Metamfetamina atas nama Terdakwa AMDAN PURBA Als PURBA bin ALI PURBA
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Dan Penyegelan Nomor : 202/BB/X/14329.00/2025 pada hari Senin tanggal Dua Puluh Tujuh bulan Oktober Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima yang ditanda tangani oleh RAHMAD EFENDI S.I.Kom NIK P.86312 Jabatan Kepala Unit PT Pegadaian (Persero) Pasar Perawang, atas nama tersangka AMDAN PURBA Als PURBA bin ALI PURBA, dihadapan Sdr ANDIKA ERSON PARSAULIAN S pangkat Brida NRP 0303741, Penyidik, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :
    1. 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu berat kotor 2.68 gram dan berat bersih

2.39 gram

 

Dengan rincian sebagai berikut :

  1. Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 2.39 gram digunakan sebagai bahan pemeriksaan di laboratories forensik polda riau
  2. 1 (satu) pembungkus diduga pembungkus shabu dengan berat 0.29 gram sebagai pembungkus barang bukti, untuk persidangan di pengadilan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 3913/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 3 bulan November tahun dua ribu dua puluh lima yang ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu DEWI ARNI, M.M. pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254 jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, YOGA RAMADI GUSTI, S.Si pangkat Inspektur Dua NRP 94101292 jabatan sebagai Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, ABDILLAH ADAM S, S.Si pangkat Brigadir Polisi Satu NRP.94101292 jabatan sebagai Banum Subbid Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau atas nama AMDAN PURBA Als PURBA bin ALI PURBA menyimpulkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, Kristal warna putih barang bukti dengan nomor :5825/2025/NNF mengandung Metamfetamina. 1 (satu) botol plastik yang berisikan cairan urine dengan volume 15mL dengan nomor 5826/2025/NNF mengandung Metamfetamina atas nama AMDAN PURBA Als PURBA bin ALI PURBA
  • Bahwa Terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tanpa memperoleh izin dari Dinas Kesehatan atau pejabat yang berwenang.

-    Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609

ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang -undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88