INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
20/Pdt.P/2025/PN Sak | RINA WAHYUNI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Mar. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 20/Pdt.P/2025/PN Sak | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 13 Mar. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk Memperbaiki/Mengganti Identitas Penulisan Tempat Lahir pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor : 327/D/ 2010 tertanggal 27 Mei 2010 yang semula tertulis dan terbaca Tempat Lahir di SIAK menjadi tertulis dan terbaca yang benar Tempat Lahir di JAYAPURA;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perubahan Tempat Lahir tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak, untuk dicatatkan kedalam register yang tersedia untuk itu;
4. Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
ATAU
Apabila Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |