| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk Memperbaiki/Mengganti Identitas Penulisan Tempat Lahir Anak Pemohon yang bernama RIZKI SAPUTRA pada Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor : 17.422/KL/JU/2011 tertanggal 18 Oktober 2011 yang semula tertulis dan terbaca Tempat Lahir Jakarta menjadi tertulis dan terbaca yang benar Tempat Lahir Bekasi;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan tentang Perbaikan/Pergantian Tempat Lahir tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak untuk dicatatkan kedalam register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
ATAU
Apabila Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya; |