Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
256/Pid.B/2025/PN Sak | MELKY ADITIYA SAPUTRA MENDROFA, S.H.,M.H. | KELVIN SEPRI AULI HUTAGALUNG Alias KEVIN Bin MARULI TUA HUTAGALUNG | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 256/Pid.B/2025/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2612/L.4.17/Eoh.2/08/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa Ia Terdakwa KELVIN SEPRI AULI HUTAGALUNG Als KEVIN Bin MARULITUA HUTAGALUNG pada hari Jumat, tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Raya KM.8 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 372 KUHPidana
ATAU
KEDUA
Bahwa Ia Terdakwa KELVIN SEPRI AULI HUTAGALUNG Als KEVIN Bin MARULITUA HUTAGALUNG pada hari Jumat, tanggal 10 Januari 2025 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Raya KM.8 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 378 KUHPidana |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |