| Dakwaan |
Berdasarkan pembahasan tersebut di atas maka Penyidik / Penyidik Pembantu berpendapat :
Bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik / penyidik Pembantu serta dari Analisa Kasus dan Analisa Yuridis serta dikuatkan dengan keterangan Saksi-saksi dan keterangan tersangka dan dikaitkan dengan uraian unsur-unsur pasal yang dipersangkakan kepada tersangka, Penyidik / Penyidik Pembantu menyimpulkan bahwa terlapor sdri. FITRI DAH ANIM Als NURANI Binti FAISAL TAUFIK (Alm) benar telah melakukan Tindak Pidana pencurian terhadap 1 (satu) karung berondolan kelapa sawit milik kebun Sam - sam PT. Ivomas Tunggal yang dilakukan oleh Sdri. FITRI DAH ANIM, yang diketahui terjadi pada hari Kamis, tanggal 26 Februari 2026 sekira Pukul 12.30 Wib di Blok L37 Divisi 5 Kebun Sam Sam PT. Ivomas Tunggal Kel / Desa Simpang belutu Kec. Kandis kab. Siak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 478 Undang-undang Republik Indonesia no. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana |