| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa JEFRI SIREGAR Als JEFRI Bin (Alm) RAHMAN SIREGAR (untuk selanjutnya disebut Terdakwa), bersama-sama dengan Saudara MARKO (dalam Daftar Pencarian Orang) dan Saudara RAMADAN (dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2025, atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Blok G-25 Areal Perkebunan PT. Aneka Inti Persada (AIP) – Teluk Siak Estate (TSE), Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan memeriksa dan mengadili Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa bertemu Saudara RAMADAN di Jalan Baru Bakal Kampung Tualang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak tepatnya di kedai tuak marga juntak, kemudian sekira pukul 14.30 WIB Saudara RAMADAN meminta Terdakwa untuk mengantar Saudara RAMADAN bertemu dengan Saudara MARKO di pinggir parit gajah Areal Perkebunan PT. Aneka Inti Persada (AIP) – Teluk Siak Estate (TSE), Kampung Tualang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, selanjutnya sekira pukul 14.45 WIB setelah Terdakwa bersama-sama dengan Saudara RAMADAN tiba di pinggir parit gajah Areal Perkebunan PT. Aneka Inti Persada (AIP) – Teluk Siak Estate (TSE), Kampung Tualang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak lalu Saudara MARKO datang menghampiri Terdakwa dan Saudara RAMADAN sambil membawa egrek, kemudian sekira pukul 15.00 WIB Saudara RAMADAN bersama-sama dengan Saudara MARKO menuju Areal Perkebunan PT. Aneka Inti Persada (AIP) – Teluk Siak Estate (TSE), Kampung Tualang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak melalui pinggir parit gajah dengan berjalan kaki, selanjutnya pada saat Saudara MARKO bersama-sama dengan Saudara RAMADAN telah berjalan kaki ke dalam areal perkebunan sekira 15 (lima belas) meter lalu Saudara RAMADAN kembali ke tempat Terdakwa menunggu kemudian mengajak Terdakwa masuk ke Areal Perkebunan PT. Aneka Inti Persada (AIP) – Teluk Siak Estate (TSE) untuk mengambil buah kelapa sawit, kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saudara RAMADAN berjalan kaki sekira 30 (tiga puluh) meter menuju areal perkebunan, selanjutnya pada saat Terdakwa tiba di perkebunan lalu melihat Saudara MARKO telah memanen buah kelapa sawit yang sudah jatuh kemudian dilangsir oleh Saudara RAMADAN ke parit gajah dengan cara dipikul di bahu Saudara RAMADAN, kemudian Terdakwa turut melangsir buah kelapa sawit yang telah jatuh dari Saudara MARKO dengan cara dipikul ke parit gajah, selanjutnya Terdakwa bersama-sama dengan Saudara RAMADAN melangsir buah kelapa sawit secara berulang hingga terkumpul sebanyak 18 (delapan belas) tandan buah kelapa sawit, kemudian sekira pukul 16.55 WIB Saksi SURYA menerima informasi dari Saksi JUMARI bahwa telah terjadi pencurian di areal perkebunan, selanjutnya Saksi SURYA bersama-sama dengan Saksi JUMARI pergi menuju Blok G-25 Areal Perkebunan PT. Aneka Inti Persada (AIP) – Teluk Siak Estate (TSE), Kampung Tualang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak melakukan pengejaran terhadap Terdakwa bersama-sama dengan Saudara MARKO dan Saudara RAMADAN secara diam-diam, kemudian Saksi SURYA berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, namun Saudara RAMADAN bersama-sama dengan Saudara MARKO telah berhasil melarikan diri, selanjutnya Saksi SURYA menghubungi Saksi ARIPIN untuk mengamankan Terdakwa dengan cara di borgol, kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tualang guna proses lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saudara MARKO dan Saudara RAMA mengambil 72 (tujuh puluh dua) tandan buah kelapa sawit, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, tanpa seizin dari PT. Aneka Inti Persada (AIP) – Teluk Siak Estate (TSE).
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Saudara MARKO dan Saudara RAMA, PT. Aneka Inti Persada (AIP) – Teluk Siak Estate (TSE) mengalami kerugian kurang lebih Rp.6.880.000,- (enam juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana |