| Petitum |
PRIMAIR:
- Menyatakan Perbuatan Tergugat adalah Perbuatan melawan Hukum; Telah mengunakan Alamat Palsu Alias (Bodong) beralamat: RT/RW.001/005 Jln Tiga Sari, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi-Riau;
- Menyatakan perlawanan Pelawan sebagai pihak Pertama adalah tepat dan beralasan;
- Menyatakan Pelawan eksekusi adalah Pelawan Sita Eksekusi yang jujur;
- Menyatakan Pelawan eksekusi adalah pemilik dari tanah beserta empat bangunan rumah yang terletak di Kampung Pinang Sebatang Timur RT/RK: 002/004, Kecamatan Tualang Kab.Siak. Berdasarkan Sertifikat Hak Milik Tanah Nomor. 172/ tanggal 16 Oktober 2001 seluas 5000 m2 (yang menjadi objek Sita eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Siak Nomor : 02/Pen.Pdt/Sita Eks-HT/2016/PN Sak tanggal 24 Mei 2016 dan Penetapan Eksekusi Nomor : 10/Pdt.P-Eks/2018/PN Sak dapat dibatalkan.
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Tanah Nomor: 172/ tanggal 16 Oktober 2021 Seluas 5000 m2 yang terletak di Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi-Riau (Yang Menjadi Sita Objek Eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Siak No.02/Pen.|Pdt/Sita Eks-HT/2016/PN Sak tanggal 24 Mei 2016, dibataskan dan dikembalikan sah menjadi milik Tergugat (Fatimah|);
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding dan atau kasasi;
- Biaya perkara menurut hukum;
Apabila Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura berpendapat lain, maka:
SUBSIDAIR:
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |