| Dakwaan |
?Bahwa Terdakwa I ALI GUMRI SIREGAR Alias REGAR Bin HASIM SIREGAR bersama-sama dengan Terdakwa II DEDI SAPUTRA Bin SULAIMAN, Terdakwa III ALDIANSYAH RITONGA Bin RAHMAT SOLAM RITONGA, Terdakwa IV YASIR SAHPUTRA RITONGA Bin KHAIRUDDIN RITONGA dan Terdakwa V WENDIKA PUTRA DAENG Bin MAKMUR DAENG pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 17.05 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2026 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Poros SP 2 Kampung Buana Bhakti Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimilki secara melawan hukum, secara bersama – sama dan bersekutu”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:
-
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Februari 2026 sekira pukul 09.00 Wib bertempat di sebuah Mess yang berada di Jalan Purwodadi Kota Pekanbaru Provinsi Riau terdakwa I mengajak terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV dan terdakwa V untuk mengabil tiang besi di arah kerinci. Kemudian setelah disepakati sekira pukul 13.00 Wib terdakwa I bersama terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV dan terdakwa V menuju kerinci kanan Kabupaten Siak dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Gran Max warna Hitam dengan nomor Polisi terpasang B 9439 PAG. Lalu sekira pukul 15.00 Wib saat para terdakwa tiba di Jalan Poros SP 2 Kampung Buana Bhakti Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak Provinsi Riau, terdakwa I menurunkan terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV dan terdakwa V, kemudian terdakwa I dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Gran Max warna Hitam dengan nomor Polisi terpasang B 9439 PAG pergi menuju SPBU untuk mengisi bahan bakar minyak mobil sambil menunggu informasi dari terdakwa II jika tiang besi telah berhasil di ambil untuk dijemput. Lalu terdakwa IV langsung memanjat tiang besi menggunakan 2 (dua) buah tali pemanjat untuk melepaskan kabel yang terpasang diatas tiang tersebut, lalu setelah terdakwa IV berhasil melepaskan kabel yang terpasang di atas tiang tersebut, terdakwa II, terdakwa III dan terdakwa V menghancurkan pondasi coran tiang besi tersebut dengan menggunakan 2 (dua) buah besi panjang yang sebelumnya sudah dibawa oleh para terdakwa. Kemudian setelah pondasi coran tiang besi tersebut berhasil dihancurkan, para terdakwa secara bersama – sama mencabut tiang besi dari tanah, lalu meletakkannya di pinggir jalan aspal sambil menunggu terdakwa I datang menjemput tiang besi tersebut. Kemudian begitu seterusnya hingga terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV dan terdakwa V berhasil mendapatkan 11 (sebelas) tiang besi milik PT. Era Bangung Telecomindo. Kemudian sekira pukul 16.00 Wib saksi RAHMAD HENDRI Bin SUMARDI yang sedang menuju SP 2 Kampung Buana Bhakti Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak melihat terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV dan terdakwa V sedang membongkar tiang besi yang ada dipinggir jalan tersebut. Kemudian saksi RAHMAD HENDRI Bin SUMARDI menghubungi Unit Reskrim Polsek Kerinci Kanan untuk datang kelokasi tersebut, lalu sekira pukul 17.05 Wib saat anggota kepolisian Polsek Kerinci Kanan tiba dilokasi, saksi RAHMAD HENDRI Bin SUMARDI bersama Unit Reskrim Polsek Kerinci Kanan melakukan penangkapan terhadap terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV dan terdakwa V. Lalu saksi RAHMAD HENDRI Bin SUMARDI melakukan introgasi kepada terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV dan terdakwa V, dan mengakui telah melakukan pencurian tiang besi milik PT. Era Bangung Telecomindo bersama terdakwa I yang sedang menunggu di SPBU dengan menggunakan 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Gran Max warna Hitam dengan nomor Polisi terpasang B 9439 PAG. Lalu tidak berapa lama kemudian terdakwa I datang untuk menjemput terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV dan terdakwa V, dan saksi RAHMAD HENDRI Bin SUMARDI langsung melakukan penangkapan kepada terdakwa I.
- Bahwa para terdakwa tidak ada meminta izin kepada PT. Era Bangung Telecomindo untuk mengambil 11 (sebelas) buah tiang besi tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. Era Bangung Telecomindo mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 16.420.000,- (enam belas juta empat ratus dua puluh ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |