Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
194/Pid.Sus/2025/PN Sak MELKY ADITIYA SAPUTRA MENDROFA, S.H.,M.H. DWI ANDIKA Als. DIKA bin HARIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 194/Pid.Sus/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1837/L.4.17/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MELKY ADITIYA SAPUTRA MENDROFA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWI ANDIKA Als. DIKA bin HARIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN PERTAMA

--------- Bahwa ia terdakwa DWI ANDIKA Als. DIKA Bin HARIANTO pada hari Senin, tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalur 2 Dusun karya mukti kampung simpang perak jaya Kec. Kerinci Kanan Kab. Siak atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

 

--------- Bahwa ia terdakwa DWI ANDIKA Als. DIKA Bin HARIANTO pada hari Senin, tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 23.50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Februari tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalur 2 Dusun karya mukti kampung simpang perak jaya Kec. Kerinci Kanan Kab. Siak atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu” Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya

https://www.kemenagwaykanan.com/

https://www.kemenagbekasikab.id/

https://www.kemenagresik.com/

https://kemenagniasbarat.com/

https://www.kemenagkotabima.info/

https://capilgianyar.com/

situs toto

rokokbet

situs toto

scatter hitam

situs toto

https://ahsanmafazaindonesia.org/

slot88

situs toto

https://mtsn1karanganyar.sch.id/

situs toto

TOTO 4D

TOTO 4D

NANA4D

slot777