Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
188/Pid.B/2025/PN Sak | SURYA PERDANA HENDRIATMI | KAMARUDIN ZALUKHU Als KAMAL | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 188/Pid.B/2025/PN Sak | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 11 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1851/L.4.17/Eoh.2/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
----- Bahwa ia Terdakwa KAMARUDIN ZALUKHU Als KAMAL bersama-sama dengan Sdr. Syukur Gea (DPO) dan Sdr. Kari Gea (DPO) pada hari Kamis tanggal 10 April 2025, sekira pukul 05.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan April, atau pada waktu lain dalam dalam tahun 2025, bertempat di Pabrikasi HE PT. LKPP Perawang tepatnya di Workshop PT. LKPP Perawang Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu Perbuatan tersebut telah dilakukan oleh terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke - 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-------------------------------------------
ATAU KEDUA
- Bahwa ia Terdakwa KAMARUDIN ZALUKHU Als KAMAL pada hari Kamis tanggal 10 April 2025, sekira pukul 05.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan April, atau pada waktu lain dalam dalam tahun 2025, bertempat di Pabrikasi HE PT. LKPP Perawang tepatnya di Workshop PT. LKPP Perawang Kabupaten Siak atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan Perbuatan tersebut telah dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo Pasal 56 KUHPidana |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |