Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
203/Pid.B/2025/PN Sak ROZI HERMANSYAH, SH ZANI Bin SAIGUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
Nomor Perkara 203/Pid.B/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2024/L.4.17/Ft.3/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROZI HERMANSYAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZANI Bin SAIGUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ZANI Bin SAIGUN selaku Nahkoda KM ZULFA 03 bersama dengan Sdr ERI (DPO) selaku pemilik kapal KM ZULFA 03 dan Sdr JEFRI (DPO) selaku pemilik barang, pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 10.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April 2025 atau masih di dalam tahun 2025, bertempat di Pelabuhan Sungai Rawa Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak provinsi Riau pada posisi koordinat 00° - 53 – 17.1 LU / 102° - 20’ – 48.5” BT yang merupakan Wilayah Perairan Republik Indonesia atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Siak yang berwenang memeriksa, dan mengadili perkara ini ,”sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan “mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) berupa buah mangga sebanyak 1.400 (seribu empat ratus) keranjang @ 20 (dua puluh) kg yang berasal dari Batu Pahat malaysia dengan tujuan Pelabuhan Sungai Rawa Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak provinsi Riau Indonesia, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal sekitar bulan maret 2025 terdakwa ZANI Bin SAIGUN dihubungi oleh Sdr ERI selaku pemilik kapal (DPO) melalui whatsaap dan menawari pekerjaan menjadi Nakhoda KM ZULFA 03 dengan gaji yang dijanjikan sebesar Rp. 900.000.- (sembilan ratus ribu rupiah) per trip dan dari jumlah tersebut dibayarkan setelah pekerjaan selesai, selanjutnya terdakwa menyetujui tawaran Sdr ERI kemudian Sdr JEFRI (DPO) memberi perintah kepada terdakwa untuk mengangkut buah mangga yang dimuat dari Batu Pahat Negara Malaysia dan untuk dibongkar di Pelabuhan Sungai Rawa Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak provinsi Riau Negara Indonesia.
  • Bahwa tugas terdakwa ZANI Bin SAIGUN selaku Nakhoda KM Zulfa 03 adalah :
  1. mengemudikan/ menjalankan KM Zulfa 03;
  2. bertanggungjawab penuh terhadap kapal, muatan dan ABK selama berlayar;
  3. memberi perintah kepada awak kapal KM Zulfa 03;
  4. Berkomunikasi dengan Sdr ERI (DPO) selaku pemilik kapal dan orang yang mempekerjakan tedakwa di KM Zulfa 03;
  5. berkomunikasi dengan Sdr JEFRI (DPO) terkait lokasi pemuatan dan pembokaran Muatan.
  • Bahwa pada hari jumat tanggal 11 April 2025 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa ZANI Bin SAIGUN dengan mengunakan kapal KM. ZULFA 03 tanpa muatan berangkat dari Selat Panjang Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau Indonesia menuju Batu Pahat Malaysia, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 01.00 waktu Malaysia KM ZULFA 03 tiba dan bersandar di pelabuhan Batu Pahat Malaysia.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 01.00 waktu Malaysia tersebut terdakwa memuat berupa buah mangga sebanyak 1.400 (seribu empat ratus) keranjang @ 20 (dua puluh) kg ke dalam lambung KM ZULFA 03 dengan mengunakan crane dari dermaga pelabuhan Batu Pahat, setelah selesai memuat buah mangga tersebut, kapal KM ZULFA 03 yang dinahkodai oleh terdakwa berangkat dari Batu Pahat Malaysia menuju Pelabuhan Sungai Rawa Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak provinsi Riau Indonesia dengan mengangkut buah mangga yang tidak tercantum dalam manifes.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 10.30 WIB saat KM ZULFA 03 bersandar di pelabuhan Sungai Rawa Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak Provinsi Riau Indonesia, pada posisi koordinat 00° - 53 – 17.1 LU / 102° - 20’ – 48.5” BT KM ZULFA 03 didatangi oleh Tim Patroli Darat Kantor Wilayah DJBC-Riau yang sedang melakukan patroli di wilayah perairan Sungai Rawa tersebut;
  • Bahwa saat Tim Patroli Darat Kantor Wilayah DJBC-Riau melakukan pemeriksaan diatas KM ZULFA 03 ditemukan muatan berupa buah mangga dalam keranjang dibagian palka depan yang ditutupi terpal, palka belakang dan samping deck KM ZULFA 03 tanpa dilengkapi dengan dokumen muatan yang sah (manifes), untuk pemeriksaan lebih lanjut KM ZULFA 03 beserta muatannya dan awak kapal yaitu terdakwa ZANI Bin SAIGUN selaku Nakhoda, Saksi APRIL Bin ABDUL selaku Kepala Kamar Mesin, dan Saksi HARIYONO Bin KAMARUDIN, Saksi RAHMAN WIJAYA Bin HAMZAH selaku anak buah kapal dibawa tim patroli menuju dermaga Kantor Bantu Bea dan Cukai Sei Pakning.

 

  • Bahwa sesampainya di Dermaga Kantor bantu bea dan cukai sei pakning dilakukan pembongkaran dan berdasarkan Berita acara pencacahan No BA.Cacah BB-1/WBC.03/PPNS/2025 tanggal 16 April 2025 atas muatan kapal KM ZULFA 03 ditemukan :
  1. 1 (satu) Unit kapal motor dengan nama KM ZULFA 03;
  2. Muatan sarana pengangkut KM Zulfa 03 berupa buah mangga sebanyak 1.400 (seribu empat ratus) keranjang @ 20 (dua puluh) Kg dengan jumlah 28.000 (Dua puluh delapan ribu) kg;
  3. 1 (satu) buah bendera malaysia untuk dikibarkan saat memasuki negara malaysia;
  4. 1 (satu) unit Marine Boat Compass untuk membantu navigasi selama melakukan pelayaran ke Malaysia;
  5. 1 (satu) unit HP Vivo Y02 Nomor IMEI 1 860746069942453 IMEI 2 860746069942446;
  6. 1 (satu) buah foto copy KTP dengan NIK 1403040102865060 An. ZANI.
  • Bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor P-21/BC/2009 tentang pemberitahuan pabean pengangkutan barang yang telah diubah dengan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor P-28/BC/2010, pemberitahuan Pabean pengangkutan barang terdiri dari beberapa jenis antara lain :
  1. Pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut/jadwal kedatangan sarana pengangkut (RKSP/JKSP) (BC 1.0);
  2. Pemberitahuan Manifes kedatangan/keberangkatan sarana pengangkut (BC 1,1);
  3. Pemberitahuan pengeluaran barang import dari kawasan pabean untuk diangkut ketempat penimbunan sementara dikawasan pabean lainnya (BC.1.2);
  4. Pemberitahuan pengangkutan barang asal daerah pabean dari satu tempat ke tempat lain melalui luar daerah pabean (BC.1.3).
  • Bahwa terdakwa dalam pelayaran menuju Pelabuhan Sungai Rawa Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak provinsi Riau, Indonesia tidak ada menyerahkan pemberitahuan berupa Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) ke kantor pabean yang akan disinggahi/didatangi oleh KM ZULFA 03 yang dinahkodai oleh Terdakwa ZANI Bin SAIGUN ;
  • Bahwa menurut ahli kepabeanan RIBUT SUGIANTO yang menyatakan muatan kapal KM Zulfa 03 berupa buah mangga sebanyak 1.400 (seribu empat ratus) keranjang @ 20 (dua puluh) Kg dapat dikategorikan sebagai barang impor karena berasal dari luar daerah pabean yaitu dari Batu Pahat Malaysia yang diangkut dengan tujuan ke Pelabuhan Sungai Rawa Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak provinsi Riau negara Indonesia sehingga barang tersebut diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk dan tidak didapati dokumen manifes untuk pengangkutan barang impor tersebut;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa selaku nakhoda kapal motor ZULFA 03 .yang tidak melaksanakan kewajiban kepabeanannya sehingga menimbulkan kerugian negara berupa bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka import (PDRI) atas importasi ilegal barang berupa buah mangga sebanyak 1.400 (seribu empat ratus) keranjang @ 20 (dua puluh) kg yaitu sebesar Rp. 151.111.696.- (seratus lima puluh satu juta seratus sebelas ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah);

Perbuatan Terdakwa Bersama dengan Sdr ERI (DPO) dan Sdr JEFRI (DPO) tersebut melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 7A ayat 2 Jo. Pasal 102 huruf (a) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya

https://www.kemenagwaykanan.com/

https://www.kemenagbekasikab.id/

https://www.kemenagresik.com/

https://kemenagniasbarat.com/

https://www.kemenagkotabima.info/

https://capilgianyar.com/

situs toto

rokokbet

situs toto

scatter hitam

situs toto

https://ahsanmafazaindonesia.org/

slot88

situs toto

https://mtsn1karanganyar.sch.id/

situs toto

TOTO 4D

TOTO 4D

NANA4D

slot777