| Dakwaan |
Dengan demikian dari hasil Analisa Kasus dan Analisa Yuridis serta dikuatkan dengan keterangan Saksi - saksi serta Keterangan Para Tersangka dan Barang Bukti maka dapat disimpulkan bahwa perbuatan tersangka An. ARDONO Als GANTANG, diduga Kuat telah melakukan Tindak Pidana pencurian berupa 1 (satu) Karung berondolan kelapa sawit milik PTPN IV Regional III Kebun Lubuk Dalam, yang terjadi Pada hari Minggu, tanggal 12 Oktober 2025 sekira pukul 16.30 WIB di PTPN IV Reg
III Kebun Lubuk Dalam Afd VII Inti Blok O27 Kampung Pangkalan Pisang Kec. Koto Gasib Kab. Siak, yang dilakukan oleh Tersangka ARDONO Als GANTANG, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 362 Jo Pasal 364 Jo Perma No.2 Tahun 2012 Tentang Penyelesaian Tindak Pidana Ringan dan jumlah dalam KUHP sebesar Rp 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/GAR/B/15/X/2025/ POLSEK KOTO GASIB/POLRES SIAK/POLDA RIAU, pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 |