| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 177/Pid.Sus/2026/PN Sak | VINDI AURELIA PUTRI ADRIYAN, S.H. | AHMAD SAFI'I BIN M SARIS | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 177/Pid.Sus/2026/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 11 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1584/L.4.17/Enz.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIRĀ Bahwa Terdakwa AHMAD SAFI'I Bin M SARIS bersama-sama dengan Saksi Zainal Abidin Als Udai Bin Rasman (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Parit Baru RT 002 RW 005 Desa Harapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, "Telah P-29 melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman", perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut: Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa yang baru selesai memanen kelapa sawit di wilayah Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak bertemu dengan Saksi Zainal Abidin als Udai bin Rasman. Selanjutnya Saksi Zainal Abidin als Udai bin Rasman meminta tolong kepada Terdakwa untuk menjualkan narkotika jenis sabu miliknya, yang kemudian disetujui oleh Terdakwa. Kemudian Saksi Zainal Abidin als Udai bin Rasman menyerahkan 5 (lima) paket kecil narkotika jenis sabu kepada Terdakwa untuk dijual kepada orang lain lalu Terdakwa membawa narkotika jenis sabu tersebut ke rumahnya yang terletak di Parit Baru RT 002 RW 005 Desa Harapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak. Bahwa sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa yang sedang berada di rumah Terdakwa menggunakan 2 (dua) paket Narkotika Jenis sabu untuk dirinya sendiri, selanjutnya pada sekitar pukul 20.30 WIB Saudara AL (Daftar Pencarian Orang) datang ke rumah Terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa menyerahkan 2 (dua) paket kecil narkotika jenis sabu kepada Saudara AL dengan harga sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Bahwa selanjutnya sekira pukul 20.40 WIB Saksi Zainal Abidin als Udai bin Rasman datang ke rumah Terdakwa untuk mengambil uang hasil penjualan tersebut, sedangkan sisa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu disimpan oleh Terdakwa di dalam kotak rokok merek On Bold yang diletakkan di dalam rumah Terdakwa. Bahwa Terdakwa mendapatkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu secara cuma cuma untuk dipergunakan sebagai imbalan menjual narkotika jenis sabu tersebut. Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekira pukul 02.00 Wib Saksi Joni dan Saksi Rhomi Saputra yang merukapan anggota kepolisian Sektor Sungai Apit mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi Transaksi narkotika di Desa Harapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak, berdasarkan informasi tersebut Saksi Joni dan Saksi Rhomi Saputra melakukan penyelidikan dan sekira pukul 02.30 Wib tepatnya di Parit Sempurna RT 002 RW 005 Desa Harapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak, Saksi Joni dan Saksi Rhomi Saputra mengamankan Terdakwa yang sedang tertidur di ruang tengah di rumah milik Terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhaap badan dan rumah Terdakwa, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah rokok on Bold yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A13 warna hitam yang terletak dilantai di samping Terdakwa yang sedang tertidur. Bahwa selanjutnya dilakukan Intrograsi kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah milik Saksi Zainal Abidin yang akan Terdakwa jual kepada para pelanggan. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan nomor: 201/14310/2025 tanggal 24 Desember 2025 yang ditanda tangani oleh Ori Alfian NIK.P.90544 selaku Pengelola UPC PT Pegadaian (Persero) Kelapapati telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika Jenis shabushabu dengan berat kotor 0.14 gram, berat pelastik 0.09 gram dan berat bersih 0.9 gram. Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium forensik Polri Cabang Polda Riau dengan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik No.Lab : 4500/NNF/2025 tanggal 31 Desmeber 2025 atas nama terdakwa AHMAD SAFII Bin SARIS yang telah diperiksa dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI,MM Pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254, Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H pangkat Inspektur Polisi Satu NRP. 97020815, dan YOGA RAMADI GUSTI, S.Si pangkat Inspektur Polisi Dua NRP. 00121339, serta mengetahui Dr. Ungkap Siahaan S.Si, M.Si pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 75100926 selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil kesimpulan yaitu: 1. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 6658/2026/NNF- berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 2. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 6659/2026/NNF- berupa urine tersebut diatas benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut, dimana pada saat penangkapan terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin yang dimaksud. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) UndangUndang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. SUBSIDAIR Bahwa Terdakwa AHMAD SAFI'I Bin M SARIS bersama-sama dengan Saksi Zainal Abidin Als Udai Bin Rasman (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal Desember 2025 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Parit Baru RT 002 RW 005 Desa Harapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, "Telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman", perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut: - Bermula pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekira pukul 02.00 Wib Saksi Joni dan Saksi Rhomi Saputra yang merukapan anggota kepolisian Sektor Sungai Apit mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi Transaksi narkotika di Desa Harapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak, berdasarkan informasi tersebut Saksi Joni dan Saksi Rhomi Saputra melakukan penyelidikan dan sekira pukul 02.30 Wib tepatnya di Parit Sempurna RT 002 RW 005 Desa Harapan Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak, Saksi Joni dan Saksi Rhomi Saputra mengamankan Terdakwa yang sedang tertidur di ruang tengah di rumah milik Terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhaap diri dan rumah Terdakwa, kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah rokok on Bold yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah Handphone merk Oppo A13 warna hitam yang terletak dilantai di samping Terdakwa yang sedang tertidur. Bahwa selanjutnya dilakukan Intrograsi kepada Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang ditemukan adalah milik Saksi Zainal Abidin yang akan Terdakwa jual kepada para pelanggan dan di temukan dalam penguasaan Terdakwa. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan nomor : 201/14310/2025 tanggal 24 Desember 2025 yang ditanda tangani oleh Ori Alfian NIK.P.90544 selaku Pengelola UPC PT Pegadaian (Persero) Kelapapati telah melakukan penimbangan, pembungkusan, dan penyegelan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika Jenis shabushabu dengan berat kotor 0.14 gram, berat pelastik 0.09 gram dan berat bersih 0.9 gram. Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pusat Laboratorium forensik Polri Cabang Polda Riau dengan Berita Acara Pemeriksaan Kriminalistik No.Lab: 4500/NNF/2025 tanggal 31 Desmeber 2025 atas nama terdakwa AHMAD SAFII Bin SARIS yang telah diperiksa dan ditanda tangani oleh DEWI ARNI,MM Pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254, Apt. MUH FAUZI RAMADHANI, M.H pangkat Inspektur Polisi Satu NRP. 97020815, dan YOGA RAMADI GUSTI, S.Si pangkat Inspektur Polisi Dua NRP. 00121339, serta mengetahui Dr. Ungkap Siahaan S.Si, M.Si pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 75100926 selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, dengan hasil kesimpulan yaitu: 1. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 6658/2026/NNF- berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 2. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 6659/2026/NNF- berupa urine tersebut diatas benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut, dimana pada saat penangkapan terdakwa tidak dapat memperlihatkan surat atau dokumen izin yang dimaksud. --------- ?erbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
