| Dakwaan |
Berdasarkan Analisa Kasus dan Analisa Yuridis yang dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi, tersangka, barang bukti dan alat bukti yang saling berhubungan, maka secara de facto (fakta) dan schuld (kesalahan) terhadap Tersangka a.n. MISNO Als. MISNO Bin AMAT dan Tersangka a.n. BANAR Bin ROBAGI dan Tersangka a.n. MISNO Als. MISNO Bin AMAT patut diduga keras telah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 478 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Dan dapat ditingkatkan ke dalam tahap Penuntutan. |