Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
296/Pid.Sus/2026/PN Sak 1.ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH
2.REZA HENDRAWAN, S.H
HENDRA EKO PURNOMO Als HENDRA bin SLAMET SETIYO BUDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 296/Pid.Sus/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2441 /L.4.17/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ELISABETH MUSTIKA SITUMORANG, SH
2REZA HENDRAWAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA EKO PURNOMO Als HENDRA bin SLAMET SETIYO BUDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN : KESATU PRIMAIR ----Bahwa terdakwa HENDRA EKO PURNOMO Als HENDRA Bin SLAMET SETIYO BUDI pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret tahun 2026 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di dekat pohon kelapa sawit yang beralamat di Kelompok 15 RT. 08 RW. 05 Kampung Sawit permai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) Gram” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------- --- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa HENDRA EKO PURNOMO Als HENDRA Bin SLAMET SETIYO BUDI menghubungi sdr. IRWAN (Daftar Pencarian Orang/DPO) dengan maksud terdakwa ingin membeli narkotika jenis shabu sebanyak 1/8 dengan harga Rp. 9.500.000 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah). Tidak lama kemudian terdakwa diberitahukan oleh sdr. IRWAN (DPO) bahwa terhadap narkotika jenis shabu yang dipesan oleh terdakwa tersebut sudah diletakan oleh sdr. IRWA (DPO) bertempat di dekat pohon kelapa sawit yang beralamat di Kelompok 15 RT. 08 RW. 05 Kampung Sawit permai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak. Setelah itu terdakwa langsung pergi menuju ketempat yang diarahkan oleh sdr. IRWAN (DPO) tersebut. Lalu sesampainya terdakwa ditempat tersebut terdakwa langsung mengambil dan membawa narkotika jenis shabu tersebut menuju kerumah terdakwa yang beralamat di Kelompok 15 RT. 08 RW. 05 Kampung Sawit permai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak. Seampainya terdakwa dirumah, terdakwa langsung membagi narkotika jenis shabu yang diperoleh terdakwa dari sdr. IRWAN (DPO) tersebut menjadi beberapa paket narkotika jenis shabu dengan tujuan untuk terdakwa jualkan kembali. ---Bahwa terhadap narkotika jenis shabu yang terdakwa peroleh dari sdr. IRWAN (DPO) tersebut akan dibayarakan oleh terdakwa kepada sdr. IRWAN (DPO) setelah narkotika jenis shabu tersebut habis terdakwa jualkan. Dan dalam melakukan transaksi narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah). --- Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Siak mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kelompok 15 RT. 08 RW. 05 Kampung Sawit permai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak sering terjadi transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Siak yang beranggotakan saksi DOLI ERIK SON L.TOBING dan saksi ANDIKA ESRON PARSAULIAN SIMANJUNTAK langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Kemudian sekira pukul 18.00 Wib, Tim Opnsal Sat Res Narkoba Polres Siak berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa, bertempat di Kelompok 15 RT. 08 RW. 05 Kampung Sawit permai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak. Pada sat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Siak didampingi oleh saksi ADI SURYADI selaku masyarakat setempat berhasil menemukan barang bukti berupa 20 (dua puluh) paket narkotika shabu ditemukan didalam kotak pancing warna hitam di dalam kantong celana sebelah kiri yang digunakan terdakwa, 2 (dua) paket narkotika jenis shabu ditemukan di lantai rumah di dalam kotak warna hitam, 2 (dua) paket narkotika jenis daun ganja kering ditemukan di dalam kotak warna hitam pada rumah tersebut, 1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja kering ditemukan di atas meja dapur pada rumah tersebut, 1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja kering ditemukan di dalam plastik warna hitam pada lantai ruang tamu rumah tersebut, 10 (sepuluh) pack plastic klip bening ditemukan di dalam plastik warna hitam pada lantai ruang tamu rumah tersebut, 2 (dua) pipet yang dimodifikasi jadi sendok ditemukan di dalam plastik warna hitam pada lantai ruang tamu rumah tersebut, 1 (satu) helai tisu ditemukan ditemukan di dalam kotak warna hitam pada lantai ruang tamu rumah tersebut, 1 (satu) unit timbangan digital ditemukan di dalam plastik warna hitam pada lantai ruang tamu rumah tersebut, 1 (satu) unit Hanphone merek POCO ditemukan dikantong celana sebelah kiri celana yang sedang digunakan oleh terdakwa, 1 (satu) kotak paper merek spliffs ditemukan di dalam plastik warna hitam pada lantai ruang tamu rumah tersebut, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ditemukan didalam kantong celana sebelah kiri yang digunakan oleh terdakwa dan 4 (empat) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ditemukan didalam kantong celana sebelah kiri yang digunakan oleh terdakwa. Setelah dilakukan introgasi terdakwa mengaku terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut sebelumnya diperoleh terdakwa dari sdr. IRWAN (DPO). Sedangkan terhadap barang bukti narkotika jenis daun ganja kering tersebut sebelumnya diperoleh terdakwa dari sdr. RONI (Daftar Pencarian Orang/DPO). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Siak untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. --- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 189/III/Subbid Narkoba/2026 pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026, An. HABIB ASRIL selaku BAMIN SUBBID NARKOBA Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik terdakwa HENDRA EKO PURNOMO Als HENDRA Bin SLAMET SETIYO BUDI berupa 22 (dua puluh dua) bungkus plastik berisi kristal warna putih dengan rincian berat kotor 10,94 gram, berat pembungkus 2,52 gram, berat bersih 8,42 gram dan 4 (empat) bungkus kertas berisi daun ganja kering dengan rincian Berat Kotor 49,26 gram, Berat Pembungkus 11,25 gram, berat bersih 38,01 gram. --- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0991/NNF/2026 pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026, An. DEWI ARNI, MM, Apt. MUH FAUZI RAMADHANI,M.H. dan An. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik terdakwa HENDRA EKO PURNOMO Als HENDRA Bin SLAMET SETIYO BUDI berupa 1 (satu) buah amplop cokelat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 8,42 gram diberi nomor barang bukti 1560/2026/NNF; 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan daun kering dengan berat netto 10,00 gram diberi nomor barang bukti 1561/2026/NNF; 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan daun kering dengan berat netto 28,01 gram diberi nomor barang bukti 1562/2026/NNF; 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) buah botol plastic berisikan cairan urine dengan volume 25 mL diberi nomor barang bukti 1563/2026/NNF. Dengan Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1560/2026/NNF berupa berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina ; 1561/2026/NNF berupa daun kering, tersebut diatas adalah benar mengandung Ganja ; 1562/2026/NNF berupa daun kering, tersebut diatas adalah benar mengandung Ganja ; 1563/2026/NNF berupa urine, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina. Keterangan Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) Gram” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan. -----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 114 ayat (2) UndangUndang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------ SUBSIDAIR ----Bahwa terdakwa HENDRA EKO PURNOMO Als HENDRA Bin SLAMET SETIYO BUDI pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret tahun 2026 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Kelompok 15 RT. 08 RW. 05 Kampung Sawit permai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) Gram” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------- --- Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Siak mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kelompok 15 RT. 08 RW. 05 Kampung Sawit permai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak sering terjadi transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Siak yang beranggotakan saksi DOLI ERIK SON L.TOBING dan saksi ANDIKA ESRON PARSAULIAN SIMANJUNTAK langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Kemudian sekira pukul 18.00 Wib, Tim Opnsal Sat Res Narkoba Polres Siak berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa, bertempat di Kelompok 15 RT. 08 RW. 05 Kampung Sawit permai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak. Pada sat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Siak didampingi oleh saksi ADI SURYADI selaku masyarakat setempat berhasil menemukan barang bukti berupa 20 (dua puluh) paket narkotika shabu ditemukan didalam kotak pancing warna hitam di dalam kantong celana sebelah kiri yang digunakan terdakwa, 2 (dua) paket narkotika jenis shabu ditemukan di lantai rumah di dalam kotak warna hitam, 2 (dua) paket narkotika jenis daun ganja kering ditemukan di dalam kotak warna hitam pada rumah tersebut, 1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja kering ditemukan di atas meja dapur pada rumah tersebut, 1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja kering ditemukan di dalam plastik warna hitam pada lantai ruang tamu rumah tersebut, 10 (sepuluh) pack plastic klip bening ditemukan di dalam plastik warna hitam pada lantai ruang tamu rumah tersebut, 2 (dua) pipet yang dimodifikasi jadi sendok ditemukan di dalam plastik warna hitam pada lantai ruang tamu rumah tersebut, 1 (satu) helai tisu ditemukan ditemukan di dalam kotak warna hitam pada lantai ruang tamu rumah tersebut, 1 (satu) unit timbangan digital ditemukan di dalam plastik warna hitam pada lantai ruang tamu rumah tersebut, 1 (satu) unit Hanphone merek POCO ditemukan dikantong celana sebelah kiri celana yang sedang digunakan oleh terdakwa, 1 (satu) kotak paper merek spliffs ditemukan di dalam plastik warna hitam pada lantai ruang tamu rumah tersebut, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ditemukan didalam kantong celana sebelah kiri yang digunakan oleh terdakwa dan 4 (empat) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ditemukan didalam kantong celana sebelah kiri yang digunakan oleh terdakwa. Setelah dilakukan introgasi terdakwa mengaku terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut sebelumnya diperoleh terdakwa dari sdr. IRWAN (DPO). Sedangkan terhadap barang bukti narkotika jenis daun ganja kering tersebut sebelumnya diperoleh terdakwa dari sdr. RONI (Daftar Pencarian Orang/DPO). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Siak untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. --- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 189/III/Subbid Narkoba/2026 pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026, An. HABIB ASRIL selaku BAMIN SUBBID NARKOBA Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik terdakwa HENDRA EKO PURNOMO Als HENDRA Bin SLAMET SETIYO BUDI berupa 22 (dua puluh dua) bungkus plastik berisi kristal warna putih dengan rincian berat kotor 10,94 gram, berat pembungkus 2,52 gram, berat bersih 8,42 gram dan 4 (empat) bungkus kertas berisi daun ganja kering dengan rincian Berat Kotor 49,26 gram, Berat Pembungkus 11,25 gram, berat bersih 38,01 gram. --- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0991/NNF/2026 pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026, An. DEWI ARNI, MM, Apt. MUH FAUZI RAMADHANI,M.H. dan An. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik terdakwa HENDRA EKO PURNOMO Als HENDRA Bin SLAMET SETIYO BUDI berupa 1 (satu) buah amplop cokelat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 8,42 gram diberi nomor barang bukti 1560/2026/NNF; 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan daun kering dengan berat netto 10,00 gram diberi nomor barang bukti 1561/2026/NNF; 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan daun kering dengan berat netto 28,01 gram diberi nomor barang bukti 1562/2026/NNF; 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) buah botol plastic berisikan cairan urine dengan volume 25 mL diberi nomor barang bukti 1563/2026/NNF. Dengan Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1560/2026/NNF berupa berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina ; 1561/2026/NNF berupa daun kering, tersebut diatas adalah benar mengandung Ganja ; 1562/2026/NNF berupa daun kering, tersebut diatas adalah benar mengandung Ganja ; 1563/2026/NNF berupa urine, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina. Keterangan Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) Gram” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan. -----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------ DAN KEDUA ----Bahwa terdakwa HENDRA EKO PURNOMO Als HENDRA Bin SLAMET SETIYO BUDI pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Maret tahun 2026 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2026 bertempat di Kelompok 15 RT. 08 RW. 05 Kampung Sawit permai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :------------------------- --- Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekira pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Siak mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kelompok 15 RT. 08 RW. 05 Kampung Sawit permai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak sering terjadi transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Siak yang beranggotakan saksi DOLI ERIK SON L.TOBING dan saksi ANDIKA ESRON PARSAULIAN SIMANJUNTAK langsung melakukan penyelidikan didaerah tersebut. Kemudian sekira pukul 18.00 Wib, Tim Opnsal Sat Res Narkoba Polres Siak berhasil melakukan pengamanan terhadap terdakwa, bertempat di Kelompok 15 RT. 08 RW. 05 Kampung Sawit permai Kecamatan Dayun Kabupaten Siak. Pada sat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Siak didampingi oleh saksi ADI SURYADI selaku masyarakat setempat berhasil menemukan barang bukti berupa 20 (dua puluh) paket narkotika shabu ditemukan didalam kotak pancing warna hitam di dalam kantong celana sebelah kiri yang digunakan terdakwa, 2 (dua) paket narkotika jenis shabu ditemukan di lantai rumah di dalam kotak warna hitam, 2 (dua) paket narkotika jenis daun ganja kering ditemukan di dalam kotak warna hitam pada rumah tersebut, 1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja kering ditemukan di atas meja dapur pada rumah tersebut, 1 (satu) paket narkotika jenis daun ganja kering ditemukan di dalam plastik warna hitam pada lantai ruang tamu rumah tersebut, 10 (sepuluh) pack plastic klip bening ditemukan di dalam plastik warna hitam pada lantai ruang tamu rumah tersebut, 2 (dua) pipet yang dimodifikasi jadi sendok ditemukan di dalam plastik warna hitam pada lantai ruang tamu rumah tersebut, 1 (satu) helai tisu ditemukan ditemukan di dalam kotak warna hitam pada lantai ruang tamu rumah tersebut, 1 (satu) unit timbangan digital ditemukan di dalam plastik warna hitam pada lantai ruang tamu rumah tersebut, 1 (satu) unit Hanphone merek POCO ditemukan dikantong celana sebelah kiri celana yang sedang digunakan oleh terdakwa, 1 (satu) kotak paper merek spliffs ditemukan di dalam plastik warna hitam pada lantai ruang tamu rumah tersebut, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ditemukan didalam kantong celana sebelah kiri yang digunakan oleh terdakwa dan 4 (empat) lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ditemukan didalam kantong celana sebelah kiri yang digunakan oleh terdakwa. Setelah dilakukan introgasi terdakwa mengaku terhadap barang bukti narkotika jenis shabu tersebut sebelumnya diperoleh terdakwa dari sdr. IRWAN (DPO). Sedangkan terhadap barang bukti narkotika jenis daun ganja kering tersebut sebelumnya diperoleh terdakwa dari sdr. RONI (Daftar Pencarian Orang/DPO). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Siak untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. --- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor : 189/III/Subbid Narkoba/2026 pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026, An. HABIB ASRIL selaku BAMIN SUBBID NARKOBA Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, telah melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti milik terdakwa HENDRA EKO PURNOMO Als HENDRA Bin SLAMET SETIYO BUDI berupa 22 (dua puluh dua) bungkus plastik berisi kristal warna putih dengan rincian berat kotor 10,94 gram, berat pembungkus 2,52 gram, berat bersih 8,42 gram dan 4 (empat) bungkus kertas berisi daun ganja kering dengan rincian Berat Kotor 49,26 gram, Berat Pembungkus 11,25 gram, berat bersih 38,01 gram. --- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB: 0991/NNF/2026 pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2026, An. DEWI ARNI, MM, Apt. MUH FAUZI RAMADHANI,M.H. dan An. YOGA RAMADI GUSTI, S.Si selaku pemeriksa pada Laboraturium Forensik Polda Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti milik terdakwa HENDRA EKO PURNOMO Als HENDRA Bin SLAMET SETIYO BUDI berupa 1 (satu) buah amplop cokelat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 8,42 gram diberi nomor barang bukti 1560/2026/NNF; 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan daun kering dengan berat netto 10,00 gram diberi nomor barang bukti 1561/2026/NNF; 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic pengadaian berisikan daun kering dengan berat netto 28,01 gram diberi nomor barang bukti 1562/2026/NNF; 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) buah botol plastic berisikan cairan urine dengan volume 25 mL diberi nomor barang bukti 1563/2026/NNF. Dengan Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimilalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1560/2026/NNF berupa berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina ; 1561/2026/NNF berupa daun kering, tersebut diatas adalah benar mengandung Ganja ; 1562/2026/NNF berupa daun kering, tersebut diatas adalah benar mengandung Ganja ; 1563/2026/NNF berupa urine, tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina. Keterangan Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --- Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” dan hal tersebut tidak ada kaitan dengan pekerjaan terdakwa dan tidak juga untuk tujuan kesehatan ataupun pengembangan ilmu pengetahuan. -----Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 111 ayat (1) UndangUndang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88