Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
178/Pid.B/2026/PN Sak MIA TANIA, S.H. MARDIANSYAH PUTRA Alias MARDIAN Bin ALM. SOFIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 178/Pid.B/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1617 /L.4.17/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MIA TANIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARDIANSYAH PUTRA Alias MARDIAN Bin ALM. SOFIAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

------Bahwa Terdakwa MARDIANSYAH PUTRA Alias MARDIAN Bin ALM. SOFIAN bersamasama dengan Saudara AYUB (DPO), Saudara AL (DPO) dan Saudara NINO SARAGIH Alias KITING (DPO) pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Desember tahun 2025 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Pipa Putih Komplek Gelatik Kp. Minas Timur Kecamatan Minas Kabupaten Siak Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, "Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimilki secara melawan hukum, secara bersama - sama dan bersekutu", perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut:--- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 sekira pukul 14.00 WIB Saudara AYUB bersama-sama dengan Saudara NINO mengunjungi tempat timbangan buah kelapa sawit milik Saudara AL yang berada di Jalan Yos Sudarso KM. 33 Kp. Minas Barat Kecamatan Minas Kabupaten Siak tepatnya di pinggir jalan dengan tujuan menggadaikan hp milik Saudara AYUB kepada Saudara AL dengan perjanjian akan ditebus oleh Saudara AYUB apabila sudah panen buah kelapa sawit, kemudian Terdakwa yang sedang berada di tempat timbangan Saudara AL mendengar ucapan Saudara AYUB yang akan panen buah kelapa sawit lalu mengatakan kepada Saudara AYUB akan ikut bersama untuk panen buah kelapa sawit, selanjutnya Saudara AYUB menyetujui permintaan Terdakwa lalu Saudara AYUB meminta Saudara AL untuk menjemput buah kelapa sawit yang diambil oleh Saudara AYUB yang berada di kebun kelapa sawit milik orang tua Saudara AYUB, kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saudara AYUB dan Saudara NINO pergi menggunakan sepeda motor milik Saudara AYUB dengan posisi berbonceng 3 (tiga), selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saudara AYUB dan Saudara NINO singgah ke tempat Saudara STAR TARIGAN untuk menggunakan narkotika jenis shabu terlebih dahulu, kemudian sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa bersama dengan Saudara AYUB dan Saudara NINO tiba di perkebunan buah kelapa sawit yang berada di Jalan Pipa Putih Komplek Gelatik Kp. Minas Timur Kecamatan Minas Kabupaten Siak, selanjutnya Saudara AYUB menurunkan 49 (empat puluh sembilan) tandan buah kelapa sawit menggunakan egrek beserta fiber yang sudah dibawa oleh Terdakwa lalu Terdakwa kembali memastikan siapa pemilik perkebunan buah kelapa sawit yang sedang diambil oleh Terdakwa, kemudian Saudara AYUB mengaku bahwa kebun sawit tersebut bukan milik orang tua Saudara AYUB melainkan milik orang lain, selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saudara AYUB dan Saudara NINO melanjutkan mengambil buah kelapa sawit tersebut, kemudian Terdakwa dan Saudara NINO melangsir 49 (empat puluh sembilan) tandan buah kelapa sawit ke pokok pohon kelapa sawit yang sudah diturunkan oleh Saudara AYUB, selanjutnya setelah Terdakwa dan Saudara NINO menumpukkan 49 (empat puluh sembilan) tandan buah kelapa sawit menjadi beberapa tumpukan lalu Terdakwa dan Saudara NINO melangsir ke pinggir jalan raya menggunakan sepeda motor milik Saudara AYUB, kemudian Terdakwa meletakkan beberapa tumpukan buah kelapa sawit tersebut di areal perkebunan buah kelapa sawit milik orang tua Saudara AYUB dan di areal perkebunan buah kelapa sawit milik orang lain dengan jarak sekira 1 (satu) km, selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB Saudara AYUB meminta Saudara AL untuk menjemput 49 (empat puluh sembilan) tandan buah kelapa sawit, kemudian sekira pukul 22.00 WIB Saudara AL menghubungi Saudara AYUB meminta agar Saudara AYUB dapat menjemput Saudara AL yang sedang berada di pos jaga PT. PHR sebagai penunjuk jalan, selanjutnya Saudara AL datang dan langsung memuat 49 (empat puluh sembilan) tandan buah kelapa sawit ke dalam 1 (satu) unit mobil pick up Daihatsu GrandMax warna hitam dengan nomor polisi BM 8301 CM bersama terdakwa, Saudara AYUB dan Saudara NINO, kemudian setelah selesai memuat tandan buah kelapa sawit tersebut, terdakwa bersama Saudara AL, Suadara NINO dan Suadara AYUB meninggalkan lokasi tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up Daihatsu GrandMax warna hitam dengan nomor polisi BM 8301 CM. Lalu sekira pukul 23.50 Wib saksi AFERIUS GULO Alias FERI yang sedang berpatroli dikebun milik Saudara SIAHAAN melihat 4 (empat) orang yang mencurigakan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up Daihatsu GrandMax warna hitam dengan nomor polisi BM 8301 CM sedang memuat buah kelapa sawit, lalu karena saksi AFERIUS GULO Alias FERI melaporkan ke Grub Whatshaap kebun Gelatik bahwa ada orang yang mencurigakan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up Daihatsu GrandMax warna hitam dengan nomor polisi BM 8301 CM sedang memuat sawit. Kemudian saksi GYBSON NERWANTO TAMBUNAN Alias GYBSON, saksi SURYA BAKTI, saksi APRIL BERKAT PASARIBU dan saksi SAMUEL TAMBUNAN langsung datang ke Jalan Pipa Putih Komplek Gelatik Kp. Minas Timur Kecamatan Minas Kabupaten Siak dan melakukan pengamanan terhadap terdakwa bersama Saudara AL, Saudara NINO dan Saudara AYUB, dimana saat dilakukan pengamanan terdakwa berhasil melarikan diri. Bahwa Terdakwa bersama Saudara AYUB, Saudara AL dan Saudara NINO tidak ada meminta izin kepada Saksi SURYA BAKTI TARIGAN, Saksi APRIL BERKAT SAPUTRA PASARIBU dan Saksi SAMUEL TAMBUNAN selaku pemilik perkebunan kelapa sawit untuk mengambil 49 (empat puluh sembilan) tandan buah kelapa sawit dengan berat 1219 (seribu dua ratus sembilan belas) kg tersebut. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama Saudara AYUB, Saudara AL dan Saudara NINO, Saksi SURYA BAKTI TARIGAN, Saksi APRIL BERKAT SAPUTRA PASARIBU dan Saksi SAMUEL TAMBUNAN selaku pemilik kebun sawit tersebut mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.3.535.100,- (tiga juta lima ratus tiga puluh lima ribu seratus rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-

ATAU

KEDUA

------Bahwa Terdakwa MARDIANSYAH PUTRA Alias MARDIAN Bin ALM. SOFIAN pada hari Minggu tanggal 28 Desember 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Desember tahun 2025 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Pipa Putih Komplek Gelatik Kp. Minas Timur Kecamatan Minas Kabupaten Siak Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, "Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimilki secara melawan hukum”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara - cara sebagai berikut:- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 sekira pukul 14.00 WIB Saudara AYUB bersama-sama dengan Saudara NINO mengunjungi tempat timbangan buah kelapa sawit milik Saudara AL yang berada di Jalan Yos Sudarso K?. 33 ??. Minas Barat Kecamatan Minas Kabupaten Siak tepatnya di pinggir jalan dengan tujuan menggadaikan hp milik Saudara AYUB kepada Saudara AL dengan perjanjian akan ditebus oleh Saudara AYUB apabila sudah panen buah kelapa sawit, kemudian Terdakwa yang sedang berada di tempat timbangan Saudara AL mendengar ucapan Saudara AYUB yang akan panen buah kelapa sawit lalu mengatakan kepada Saudara AYUB akan ikut bersama untuk panen buah kelapa sawit, selanjutnya Saudara AYUB menyetujui permintaan Terdakwa lalu Saudara AYUB meminta Saudara AL untuk menjemput buah kelapa sawit yang diambil oleh Saudara AYUB yang berada di kebun kelapa sawit milik orang tua Saudara AYUB, kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saudara AYUB dan Saudara NINO pergi menggunakan sepeda motor milik Saudara AYUB dengan posisi berbonceng 3 (tiga), selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saudara AYUB dan Saudara NINO singgah ke tempat Saudara STAR TARIGAN untuk menggunakan narkotika jenis shabu terlebih dahulu, kemudian sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa bersama dengan Saudara AYUB dan Saudara NINO tiba di perkebunan buah kelapa sawit yang berada di Jalan Pipa Putih Komplek Gelatik Kp. Minas Timur Kecamatan Minas Kabupaten Siak, selanjutnya Saudara AYUB menurunkan 49 (empat puluh sembilan) tandan buah kelapa sawit menggunakan egrek beserta fiber yang sudah dibawa oleh Terdakwa lalu Terdakwa kembali memastikan siapa pemilik perkebunan buah kelapa sawit yang sedang diambil oleh Terdakwa, kemudian Saudara AYUB mengaku bahwa kebun sawit tersebut bukan milik orang tua Saudara AYUB melainkan milik orang lain, selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saudara AYUB dan Saudara NINO melanjutkan mengambil buah kelapa sawit tersebut, kemudian Terdakwa dan Saudara NINO melangsir 49 (empat puluh sembilan) tandan buah kelapa sawit ke pokok pohon kelapa sawit yang sudah diturunkan oleh Saudara AYUB, selanjutnya setelah Terdakwa dan Saudara NINO menumpukkan 49 (empat puluh sembilan) tandan buah kelapa sawit menjadi beberapa tumpukan lalu Terdakwa dan Saudara NINO melangsir ke pinggir jalan raya menggunakan sepeda motor milik Saudara AYUB, kemudian Terdakwa meletakkan beberapa tumpukan buah kelapa sawit tersebut di areal perkebunan buah kelapa sawit milik orang tua Saudara AYUB dan di areal perkebunan buah kelapa sawit milik orang lain dengan jarak sekira 1 (satu) km, selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB Saudara AYUB meminta Saudara AL untuk menjemput 49 (empat puluh sembilan) tandan buah kelapa sawit, kemudian sekira pukul 22.00 WIB Saudara AL menghubungi Saudara AYUB meminta agar Saudara AYUB dapat menjemput Saudara AL yang sedang berada di pos jaga PT. PHR sebagai penunjuk jalan, selanjutnya Saudara AL datang dan langsung memuat 49 (empat puluh sembilan) tandan buah kelapa sawit ke dalam 1 (satu) unit mobil pick up Daihatsu GrandMax warna hitam dengan nomor polisi BM 8301 CM bersama terdakwa, Saudara AYUB dan Saudara NINO, kemudian setelah selesai memuat tandan buah kelapa sawit tersebut, terdakwa bersama Saudara AL, Suadara NINO dan Suadara AYUB meninggalkan lokasi tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up Daihatsu GrandMax warna hitam dengan nomor polisi BM 8301 CM. Lalu sekira pukul 23.50 Wib saksi AFERIUS GULO Alias FERI yang sedang berpatroli dikebun milik Saudara SIAHAAN melihat 4 (empat) orang yang mencurigakan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up Daihatsu GrandMax warna hitam dengan nomor polisi BM 8301 CM sedang memuat buah kelapa sawit, lalu karena saksi AFERIUS GULO Alias FERI melaporkan ke Grub Whatshaap kebun Gelatik bahwa ada orang yang mencurigakan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up Daihatsu GrandMax warna hitam dengan nomor polisi BM 8301 CM sedang memuat sawit. Kemudian saksi GYBSON NERWANTO TAMBUNAN Alias GYBSON, saksi SURYA BAKTI, saksi APRIL BERKAT PASARIBU dan saksi SAMUEL TAMBUNAN langsung datang ke Jalan Pipa Putih Komplek Gelatik Kp. Minas Timur Kecamatan Minas Kabupaten Siak dan melakukan pengamanan terhadap terdakwa bersama Saudara AL, Saudara NINO dan Saudara AYUB, dimana saat dilakukan pengamanan terdakwa berhasil melarikan diri. Bahwa Terdakwa tidak ada meminta izin kepada Saksi SURYA BAKTI TARIGAN, Saksi APRIL BERKAT SAPUTRA PASARIBU dan Saksi SAMUEL TAMBUNAN selaku pemilik perkebunan kelapa sawit untuk mengambil 49 (empat puluh sembilan) tandan buah kelapa sawit dengan berat 1219 (seribu dua ratus sembilan belas) kg tersebut. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi SURYA BAK?I ?ARIGAN, Saksi APRIL BERKA? SAPUTRA PASARIBU dan Saksi SAMUEL TAMBUNAN selaku pemilik kebun sawit tersebut mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp.3.535.100,- (tiga juta lima ratus tiga puluh lima ribu seratus rupiah).

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88