Berdasarkan pembahasan tersebut diatas maka penyidik berpendapat:
1. Bahwa tersangka YOHANA PUTRI, telah cukup bukti diduga keras melakukan tindak pidana Pencurian ringan dan Tindak pidana tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekira pukul 13.00 Wib, di Blok I40 Div I Palapa PT Ivo Mas Tunggal Kec. Kandis Kab. Siak. dan dan pelaku melakukan pencurian terhadap berondolan buah kelapa sawit tersebut secara bersama- sama dengan rekannya yang berhasil melarikan diri dan barang yang ambil berupa 1 (satu) karung berondolan buah kelapa sawit, dan karung goni beserta sepeda motor merupakan alat yang digunakan oleh pelaku.
2. Terhadap tersangka YOHANA PUTRI, berdasarkan fakta dan pembahasan tersebut diatas dapat dipersangkakan telah melanggar Pasal 478 KUHPidana.
3. Untuk itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka tersebut baik untuk disidang ke sidang Pengadilan Negeri Siak. |