Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.Sus/2026/PN Sak 1.ALEX FIRDAUS SIMAREMARE, S.H.
2.PASONANG ARITONANG, S.H.
1.ANDI SEPTIAN SINAGA Als. ANDI bin SAIDI SINAGA
2.ANZAS RIAN NOPANDI ALS ANZAS BIN SUPENO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 70/Pid.Sus/2026/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-620/L.4.17/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ALEX FIRDAUS SIMAREMARE, S.H.
2PASONANG ARITONANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDI SEPTIAN SINAGA Als. ANDI bin SAIDI SINAGA[Penahanan]
2ANZAS RIAN NOPANDI ALS ANZAS BIN SUPENO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA                      

--------- Bahwa terdakwa ANDI SEPTIAN SINAGA Als. ANDI bin SAIDI SINAGA (selanjutnya disebut Terdakwa I) dan Terdakwa ANZAS RIAN NOPANDI ALS ANZAS BIN SUPENO (Selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Sabtu tanggal 4 Oktober 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Sudirman Gang Pandan RT 001 RW 003 Kelurahan Telaga Sam-sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak tepatnya di kontrakan , atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, Percobaan atau Permufakatan Jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa I menghubungi Sdr MUHAMMAD REGO (Daftar Pencarian Orang) untuk memesan narkotika jenis shabu kemudian Sdr MUHAMMAD REGO menyuruh Terdakwa I untuk mengambil narkotika jenis shabu di Jalan Cipta Karya Panam Kota Pekanbaru kemudian Terdakwa I pergi dari Kandis menuju kota Pekanbaru dengan menggunakan mobil travel lalu sekira pukul 14.35 WIB datang seseorang yang tidak dikenal menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisikan paket narkotika kepada Terdakwa I kemudian Terdakwa I pergi menuju kandis lalu pergi menuju rumah kontrakan Terdakwa I kemudian Terdakwa I membagi menjadi 20 (dua puluh) paket narkotika dan berhasil menjual 17 (tujuh belas) paket narkotika jenis shabu di kecamatan kandis lalu sisa 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu Terdakwa I bagi menjadi 8 (delapan) paket narkotika jenis shabu untuk dijual   lalu pada hari  Sabtu tanggal 4 Oktober 2025 sekira pukul 17.43 WIB, Terdakwa I menghubungi Terdakwa II untuk datang ke rumah kontrakan Terdakwa I di Jalan Sudirman Gang Pandan RT 001 RW 003 Kelurahan Telaga Samsam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak kemudian sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa II pergi menuju rumah kontrakan Terdakwa I lalu Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk mengantarkan 1 (satu)  buah kotak rokok samporna yang berisikan narkotika jenis shabu dengan kesepakatan Terdakwa II akan diberikan upah menggunakan shabu secara gratis apabila berhasil mengantarkan narkotika jenis shabu lalu Terdakwa I menyerahkan kunci motor milik Terdakwa I kemudian Terdakwa II pergi mengantarkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada pembeli di Jalan Sudirman Km 72 Kecamatan Kandis Kabupaten Siak tepatnya di rumah makan ANDA lalu sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa II  kembali pulang menuju kontrakan Terdakwa I lalu Terdakwa I mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu di kotak rokok yang disimpan di samping rumah Terdakwa I kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II mengkonsumsi narkotika jenis shabu secara bersamasama lalu sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa I mengantarkan Terdakwa II menuju rumah Terdakwa II di Jalan Sultan Syarif Qasim Simpang Belutu Kelurahan Belutu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha RX King warna hitam lalu Terdakwa I pulang menuju rumah kontrakan Terdakwa I lalu pada hari Minggu tanggal 5 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa I pergi menuju rumah Terdakwa I di Jalan Sudirman Gang Pandan RT 001 RW 003 Kelurahan Telaga Sam-sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak yang berjarak kurang lebih 300 (tiga ratus) meter dari kontrakan Terdakwa I kemudian Terdakwa I bertemu dengan Saksi EDY SYAHPUTRA SARAGIH Als EDY bin M YAHYA SARAGIH (dilakukan penuntutan secara terpisah) kemudian  Saksi EDY SYAHPUTRA SARAGIH Als EDY bin M YAHYA SARAGIH meminta pekerjaan kepada Terdakwa I lalu Terdakwa I menyuruh untuk mengantarkan narkotika jenis shabu dengan kesepakatan hasil penjualan narkotika jenis shabu akan dibagi rata lalu Terdakwa I pergi menuju rumah kontrakan Terdakwa I  kemudian Terdakwa I mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang disimpan di samping rumah Terdakwa I kemudian Terdakwa I kembali menuju rumah Terdakwa I lalu menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening kepada Saksi EDY SYAHPUTRA SARAGIH Als EDY bin M YAHYA SARAGIH untuk dijual lalu pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 WIB Saksi EDY SYAHPUTRA SARAGIH Als EDY bin M YAHYA SARAGIH menghubungi Terdakwa I untuk meminta narkotika jenis shabu lalu sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa I pergi menuju rumah Terdakwa I kemudian Saksi EDY SYAHPUTRA SARAGIH Als EDY bin M YAHYA SARAGIH menyerahkan uang Rp 800.000 (Delapan Ratus Ribu Rupiah) karena telah berhasil menjual narkotika jenis shabu lalu Terdakwa I kembali menyerahkan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu kepada Saksi EDY SYAHPUTRA SARAGIH Als EDY bin M YAHYA SARAGIH untuk dijual kepada pembeli kemudian Terdakwa I pergi menuju rumah kontrakan Terdakwa I lalu pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 WIB Saksi EDY SYAHPUTRA SARAGIH Als EDY bin M YAHYA SARAGIH menghubungi Terdakwa I untuk meminta narkotika jenis shabu lalu sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa I pergi menuju rumah Terdakwa I kemudian Saksi EDY SYAHPUTRA SARAGIH Als EDY bin M YAHYA SARAGIH menyerahkan uang Rp 1.600.000 (Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah)  karena telah berhasil menjual narkotika jenis lalu Terdakwa I menyerahkan  1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada Saksi EDY SYAHPUTRA SARAGIH Als EDY bin M YAHYA SARAGIH untuk dijual kepada pembeli kemudian pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa I menghubungi Sdr MUHAMMAD REGO (Daftar Pencarian Orang) untuk memesan narkotika jenis shabu lalu sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa I dikirim pesan whatsapp dari nomor yang tidak dikenal dan mengirimkan foto tempat mengambil narkotika jenis shabu lalu Terdakwa I pergi mengambil narkotika jenis shabu di pinggir jalan Amanah Kelurahan Telaga Samsam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor RX KING lalu pergi menuju rumah Terdakwa I kemudian pada hari Minggu tanggal 12 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa I membuka narkotika jenis shabu lalu membagi menjadi 33 (Tiga puluh Tiga) paket narkotika jenis shabu lalu Terdakwa I kembali menuju kontrakan Terdakwa I lalu sekira pukul 10.00 WIB  Sdr MUHAMMAD REGO menghubungi Terdakwa I untuk menyiapkan 5 (lima) paket narkotika jenis shabu dikarenakan ada pembeli  lalu sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa I berhasil menjual 5 (lima) paket narkotika jenis shabu di kontrakan Terdakwa I dan mendapatkan uang Rp 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) lalu sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa I pergi menuju BRILINK untuk mentransfer Rp 11.000.000 (sebelas juta rupiah) kepada Sdr MUHAMMAD REGO lalu sekira pukul 08.00 WIB Saksi FAJRIANSYAH RITONGA Als FAJRI bin DAHRUL YAMAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) datang menuju kontrakan Terdakwa I untuk memesan narkotika jenis shabu  lalu Terdakwa I memberikan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu kepada Saksi FAJRIANSYAH RITONGA Als FAJRI bin DAHRUL YAMAN untuk dijual lalu menyimpan 24 (dua puluh empat) paket narkotika di dalam speaker lalu pada  hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa I menghubungi Terdakwa II untuk membelikan makanan kemudian setelah Terdakwa II membawa makanan lalu sekira pukul 17.00 WIB Saksi HARYADI PRATAMA dan Saksi DOLI ERIK SON L TOBING selaku anggota kepolisian resor siak mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II lalu dilakukan Penangkapan dan penggeledahan didampingi oleh Saksi DASMARIANTO lalu ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam kotak rokok sampoerna di kantong celana sebelah kiri Terdakwa I , 2 (dua) bungkus plastik klip bening, 2 (dua) unit timbangan digital, 1 (satu) unit pipet yang telah dimodifikasi menjadi sendok, 1 (satu) bungkus rokok samporna, 1 (satu) bungkus plastik warna merah, 1 (satu) bungkus plastik warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek OPPO A57 milik Terdakwa I, 1 (satu) unit handphone mere Vivo, 6 (enam) lembar pecahan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah), 6 (enam) lembar uang pecahan Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah), 4 (empat) lembar uang pecahan Rp 5.000 (lima ribu rupiah) milik Terdakwa II  kemudian  Saksi HARYADI PRATAMA dan Saksi DOLI ERIK SON L TOBING melakukan Interogasi kepada Terdakwa I dan Terdakwa II lalu Terdakwa I mengakui masih menyimpan 24 (dua puluh empat) paket narkotika jenis shabu di rumah Terdakwa I yang berjarak kurang lebih 300 meter kemudian Saksi HARYADI PRATAMA dan Saksi DOLI ERIK SON L TOBING bersama Terdakwa I dan Terdakwa II pergi menuju rumah Terdakwa I lalu bertemu dengan Saksi EDY SYAHPUTRA SARAGIH Als EDY bin M YAHYA SARAGIH kemudian dilakukan penggeledahan didampingi oleh Saksi DASMARIANTO dan ditemukan 24 (dua puluh empat) paket narkotika jenis shabu di dalam speaker milik Terdakwa I lalu ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening pembungkus, 1 satu) buah pipet yang dimodifikasi menjadi sendok, dan  1 (satu) unit handphone Oppo dan 1 (satu) unit handphone Samsung dan uang sebesar Rp. 700.000, ( Tujuh ratus ribu rupiah) yang diakui milik Saksi EDY SYAHPUTRA SARAGIH Als EDY bin M YAHYA SARAGIH.
  • Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II apabila Terdakwa II berhasil mengantarkan narkotika jenis shabu akan mendapatkan upah menggunakan narkotika jenis shabu secara gratis.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Dan Penyegelan Nomor : 192/BB/X/14329.00/2025 pada hari Kamis tanggal Enam Belas bulan Oktober tahun Dua Puluh  Lima yang ditandatangani oleh  RAHMAD EFFENDI, S.I KOM selaku Kepala Unit  pelaksana cabang PT. Pegadaian(PERSERO) Pasar Perawang atas nama terdakwa ANDI SEPTIAN SINAGA Als. ANDI bin SAIDI SINAGA, melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :
  1. 25 (Dua Puluh Lima) paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 141.20 gram dan berat bersih 132.71 gram

Dengan rincian sebagai berikut :

  1. Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 11,52 gram untuk bahan uji ke laboratories forensik polda riau
  2. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 121.19 gram digunakan sebagai bukti persidangan di pengadilan
  3. 25 (dua puluh lima) pembungkus diduga pembungkus shabu dengan berat 8.49 gram sebagai pembungkus barang bukti, untuk bukti persidangan di pengadilan
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 3801/NNF/2025 pada hari Jumat tanggal 24 bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh lima yang ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu DEWI ARNI, M.M. pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254 jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, YOGA RAMADI GUSTI, S.Si pangkat Inspektur Dua NRP 94101292 jabatan  sebagai Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, ABDILLAH ADAM S, S.Si pangkat Brigadir Polisi Satu NRP.94101292 jabatan sebagai Banum Subbid Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau atas nama terdakwa ANDI SEPTIAN SINAGA Als. ANDI bin SAIDI SINAGA menyimpulkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, Kristal warna putih barang bukti dengan nomor :5623/2025/NNF mengandung Metamfetamina. 1 (satu) botol plastik yang berisikan cairan urine dengan volume 15mL dengan nomor 5624/2025/NNF mengandung Metamfetamina atas nama Terdakwa ANDI SEPTIAN SINAGA Als. ANDI bin SAIDI SINAGA, 1 (satu) botol plastik yang berisikan cairan urine dengan volume 15mL dengan nomor 5625/2025/NNF mengandung Metamfetamina atas nama Terdakwa EDY SYAHPUTRA SARAGIH Als EDY bin M YAHYA SARAGIH, 1 (satu) botol plastik yang berisikan cairan urine dengan volume 15mL dengan nomor 5626/2025/NNF mengandung Metamfetamina atas nama Terdakwa ANZAS RIAN NOPANDI ALS ANZAS BIN SUPENO
  • Bahwa terdakwa I dan Terdakwa II dalam hal Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa memperoleh izin dari Dinas Kesehatan atau pejabat yang berwenang.

 

--------- Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

 

KEDUA

---------- Bahwa terdakwa ANDI SEPTIAN SINAGA Als. ANDI bin SAIDI SINAGA (selanjutnya disebut Terdakwa I) dan Terdakwa ANZAS RIAN NOPANDI ALS ANZAS BIN SUPENO (Selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Oktober tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Sudirman Gang Pandan RT 001 RW 003 Kelurahan Telaga Sam-sam Kecamatan Kandis Kabupaten Siak tepatnya di kontrakan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang memeriksa dan mengadili, Percobaan atau Permufakatan Jahat Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”----------------------------------------------------------------------------

 

Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 WIB  Saksi HARYADI PRATAMA dan Saksi DOLI ERIK SON L TOBING selaku anggota kepolisian resor siak mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika  di Kecamatan Kandis lalu sekira pukul 17.00 WIB Saksi HARYADI PRATAMA dan Saksi DOLI ERIK SON L TOBING selaku anggota kepolisian resor siak mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II lalu dilakukan Penangkapan dan penggeledahan didampingi oleh Saksi DASMARIANTO lalu ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam kotak rokok sampoerna di kantong celana sebelah kiri Terdakwa I , 2 (dua) bungkus plastik klip bening, 2 (dua) unit timbangan digital, 1 (satu) unit pipet yang telah dimodifikasi menjadi sendok, 1 (satu) bungkus rokok samporna, 1 (satu) bungkus plastik warna merah, 1 (satu) bungkus plastik warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek OPPO A57 milik Terdakwa I, 1 (satu) unit handphone mere Vivo, 6 (enam) lembar pecahan Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah), 6 (enam) lembar uang pecahan Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah), 4 (empat) lembar uang pecahan Rp 5.000 (lima ribu rupiah) milik Terdakwa II  kemudian  Saksi HARYADI PRATAMA dan Saksi DOLI ERIK SON L TOBING melakukan Interogasi kepada Terdakwa I dan Terdakwa II lalu Terdakwa I mengakui masih menyimpan 24 (dua puluh empat) paket narkotika jenis shabu di rumah Terdakwa I yang berjarak kurang lebih 300 meter kemudian Saksi HARYADI PRATAMA dan Saksi DOLI ERIK SON L TOBING bersama Terdakwa I dan Terdakwa II pergi menuju rumah Terdakwa I lalu bertemu dengan Saksi EDY SYAHPUTRA SARAGIH Als EDY bin M YAHYA SARAGIH kemudian dilakukan penggeledahan didampingi oleh Saksi DASMARIANTO dan ditemukan 24 (dua puluh empat) paket narkotika jenis shabu di dalam speaker milik Terdakwa I lalu ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening pembungkus, 1 satu) buah pipet yang dimodifikasi menjadi sendok, dan  1 (satu) unit handphone Oppo dan 1 (satu) unit handphone Samsung dan uang sebesar Rp. 700.000, ( Tujuh ratus ribu rupiah) yang diakui milik Saksi EDY SYAHPUTRA SARAGIH Als EDY bin M YAHYA SARAGIH
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Dan Penyegelan Nomor : 192/BB/X/14329.00/2025 pada hari Kamis tanggal Enam Belas bulan Oktober tahun Dua Puluh  Lima yang ditandatangani oleh  RAHMAD EFFENDI, S.I KOM selaku Kepala Unit  pelaksana cabang PT. Pegadaian(PERSERO) Pasar Perawang atas nama terdakwa ANDI SEPTIAN SINAGA Als. ANDI bin SAIDI SINAGA, melakukan penimbangan, pembungkusan dan penyegelan barang bukti berupa :
  1. 25 (Dua Puluh Lima) paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 141.20 gram dan berat bersih 132.71 gram

Dengan rincian sebagai berikut :

  1. Barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 11,52 gram untuk bahan uji ke laboratories forensik polda riau
  2. Barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 121.19 gram digunakan sebagai bukti persidangan di pengadilan
  3. 25 (dua puluh lima) pembungkus diduga pembungkus shabu dengan berat 8.49 gram sebagai pembungkus barang bukti, untuk bukti persidangan di pengadilan
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 3801/NNF/2025 pada hari Jumat tanggal 24 bulan Oktober tahun dua ribu dua puluh lima yang ditandatangani oleh Pemeriksa yaitu DEWI ARNI, M.M. pangkat Komisaris Polisi NRP.80101254 jabatan Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, YOGA RAMADI GUSTI, S.Si pangkat Inspektur Dua NRP 94101292 jabatan  sebagai Pamin Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau, ABDILLAH ADAM S, S.Si pangkat Brigadir Polisi Satu NRP.94101292 jabatan sebagai Banum Subbid Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Riau atas nama terdakwa ANDI SEPTIAN SINAGA Als. ANDI bin SAIDI SINAGA menyimpulkan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, Kristal warna putih barang bukti dengan nomor :5623/2025/NNF mengandung Metamfetamina. 1 (satu) botol plastik yang berisikan cairan urine dengan volume 15mL dengan nomor 5624/2025/NNF mengandung Metamfetamina atas nama Terdakwa ANDI SEPTIAN SINAGA Als. ANDI bin SAIDI SINAGA, 1 (satu) botol plastik yang berisikan cairan urine dengan volume 15mL dengan nomor 5625/2025/NNF mengandung Metamfetamina atas nama Terdakwa EDY SYAHPUTRA SARAGIH Als EDY bin M YAHYA SARAGIH, 1 (satu) botol plastik yang berisikan cairan urine dengan volume 15mL dengan nomor 5626/2025/NNF mengandung Metamfetamina atas nama Terdakwa ANZAS RIAN NOPANDI ALS ANZAS BIN SUPENO
  • Bahwa terdakwa I dan Terdakwa II dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tanpa memperoleh izin dari Dinas Kesehatan atau pejabat yang berwenang.

 

--------- Perbuatan terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88