| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 454/Pid.B/2025/PN Sak | 1.ALEX FIRDAUS SIMAREMARE, S.H. 2.PASONANG ARITONANG, S.H. |
RANCE PURBA Als PAK PURBA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 454/Pid.B/2025/PN Sak | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 05 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4511/L.4.17/Eoh.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA
Bahwa Terdakwa RANCE PURBA Als PAK PURBA bersama dengan saksi JUPENTUS ANDIKA PURBA Als. JUPEN (dilakukan penuntutan terpisah), saksi ELI ESER NAINGGOLAN Als. NAINGGOLAN (dilakukan penuntutan terpisah) dan saksi HENDRIK SIHOMBING Als. HOMBING (dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Afdeling II Regional 3 Kebun Sei Buatan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan Terdakwa RANCE PURBA Als PAK PURBA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke – 4 KUHP
ATAU KEDUA
Bahwa Terdakwa RANCE PURBA Als PAK PURBA bersama dengan saksi JUPENTUS ANDIKA PURBA Als. JUPEN (dilakukan penuntutan terpisah), saksi ELI ESER NAINGGOLAN Als. NAINGGOLAN (dilakukan penuntutan terpisah) dan saksi HENDRIK SIHOMBING Als. HOMBING (dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Afdeling II Regional 3 Kebun Sei Buatan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan Terdakwa RANCE PURBA Als PAK PURBA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke – 4 KUHP Jo Pasal 56 Ke-1 KUHP
ATAU KETIGA
Bahwa Terdakwa RANCE PURBA Als PAK PURBA , pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Afdeling II Regional 3 Kebun Sei Buatan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Perbuatan Terdakwa RANCE PURBA Als PAK PURBA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 56 Ke-1 KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
