Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIAK SRI INDRAPURA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
412/Pid.B/2025/PN Sak PASONANG ARITONANG, S.H. DEDI KURNIAWAN Als DEDI Bin JUMARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 412/Pid.B/2025/PN Sak
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4176/L.4.17/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PASONANG ARITONANG, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI KURNIAWAN Als DEDI Bin JUMARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa DEDI KURNIAWAN Als DEDI Bin JUMARI, pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 pada waktu yang tidak Terdakwa ingat lagi sekira pagi hari atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak- tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Sungai Gondang, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau Terpisah harta kekayaan atau jika dia Adalah keluarga sedarah atau semenda baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Perbuatan Terdakwa DEDI KURNIAWAN Als DEDI Bin JUMARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 376 KUHP

 

ATAU

KEDUA 

 

Bahwa Terdakwa DEDI KURNIAWAN Als DEDI Bin JUMARI, pada hari Senin tanggal 08 September 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Dusun Garut, RT.004/RW.002, Desa Belutu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana jika dia adalah  suami  (istri)  yang  terpisah  meja  dan  ranjang  atau  Terpisah  harta kekayaan atau jika dia Adalah keluarga sedarah atau semenda baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

Perbuatan Terdakwa DEDI KURNIAWAN Als DEDI Bin JUMARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 394 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88